Kamis, 12 Desember 2013

Tingkatkan Kesejahteraan Melalui Kemitraan Kehutanan


Kemenhut Sosialisasikan Permenhut No 39/Menhut-II/2013
PALANGKA RAYA – Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Hubungan Antar Lembaga San Afri Awang dalam paparanya pada acara sosialisasi dan latihan kerja kemitraan kehutanan Permenhut No 39/Menhut-II/2013, di hotel Aquarius, Kamis (31/10) mengatakan, pemberdayaan masyarakat setempat melalui kemitraan kehutanan adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat setempat.
Khusunya untuk mendapatkan manfaat sumber daya hutan secara optimal dan adil melalui kemitraan kehutanan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, ujarnya.
Diungkapkanya, yang dimaksud dengan kemitraan keutanan tersebut adalah kerjasama antara masyarakat dengan pemegang izin pemanfaatan hutan atau pengelolaan hutan, pemegang izin usaha industri primer hasil hutan, dan atau kesatuan pengelolaan hutan dalam mengembangkan kapasitas dan pemberian akses dengan prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan.
Karena maksud dilaksanakanya kemitraan kehutanan ini adalah untuk mengembangkan kapasitan dan memberikan akses masyarakat setempat dalam rangka kerjasama untuk meningkatkan kemandirian  dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Sementara tujuanya adalah agar masyarakat setempat mendapatkan manfaat secara langsung melalui penguatan kapasitas, pemberian akses, mewujudkan hutan lestari, menjadi pelaku ekonomi tangguh, mandiri, bertanggungjawab, dan professional.
Diungkapkanya, sementara prinsip kemitraan kehutanan tersebut yaitu kesepakatan, kesetaraan, saling menguntungkan, lokal spesifik, kepercayaan, transparansi, dan partisipasi, ujarnya.
Sementara tata cara pelaksanaan kemitraan kehutanan antaralain yaitu, fasilitasi oleh UPT dan Dinas Kehutanan untuk membangun kesepakatan bentuk kegiatan kemitraan antara masyarakat dan pemegang izin, kesepakatan dituangkan dalam naskah kemitraan, dan membuat naskah perjanjian kemitraan yang ditandatangani oleh semua pihak terkait.
Sementara Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Mengatakan, kedatangan Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Hubungan Antar Lembaga hari ini adalah untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri kehutanan mengenai kemitraan yang baru terbit pada Juli 2013 yang lalu.
Diungkapkanya, kemitraan ini merupakan salah satu skema dalam rangka memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat “kita tahu bahwa sektor kehutanan ini ada program yang kepentinganya untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat yaitu perhutanan sosial melalui mekanisme hutan desa, hutan kemasyarakatan, dan hutan tanaman rakyat,” ujarnya.
Namun kalau ada masyarakat yang belum masuk dalam skema tersebut maka ada satu program yang disiapkan oleh Kementerian Kehutanan yaitu program pemberdayaan masyarakat melalui kemitraan.
Sementara peserta dalam kegiatan ini, ujar Sipet, adalah para pelaku usaha sektor kehutanan, masyarakat yang telah mendapat izin hutan kemasyarakatan, hutan desa, dan hutan rakyat, serta para pihak terkait lainya termasuk NGO, ujarnya.dkw