Kemenhut Sosialisasikan Permenhut No 39/Menhut-II/2013
PALANGKA RAYA – Staf Ahli Menteri
Kehutanan Bidang Hubungan Antar Lembaga San Afri Awang dalam paparanya pada
acara sosialisasi dan latihan kerja kemitraan kehutanan Permenhut No
39/Menhut-II/2013, di hotel Aquarius, Kamis (31/10) mengatakan, pemberdayaan
masyarakat setempat melalui kemitraan kehutanan adalah upaya untuk meningkatkan
kemampuan dan kemandirian masyarakat setempat.
Khusunya
untuk mendapatkan manfaat sumber daya hutan secara optimal dan adil melalui
kemitraan kehutanan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, ujarnya.
Diungkapkanya,
yang dimaksud dengan kemitraan keutanan tersebut adalah kerjasama antara
masyarakat dengan pemegang izin pemanfaatan hutan atau pengelolaan hutan,
pemegang izin usaha industri primer hasil hutan, dan atau kesatuan pengelolaan
hutan dalam mengembangkan kapasitas dan pemberian akses dengan prinsip
kesetaraan dan saling menguntungkan.
Karena
maksud dilaksanakanya kemitraan kehutanan ini adalah untuk mengembangkan
kapasitan dan memberikan akses masyarakat setempat dalam rangka kerjasama untuk
meningkatkan kemandirian dan
kesejahteraan masyarakat setempat.
Sementara
tujuanya adalah agar masyarakat setempat mendapatkan manfaat secara langsung
melalui penguatan kapasitas, pemberian akses, mewujudkan hutan lestari, menjadi
pelaku ekonomi tangguh, mandiri, bertanggungjawab, dan professional.
Diungkapkanya,
sementara prinsip kemitraan kehutanan tersebut yaitu kesepakatan, kesetaraan,
saling menguntungkan, lokal spesifik, kepercayaan, transparansi, dan
partisipasi, ujarnya.
Sementara
tata cara pelaksanaan kemitraan kehutanan antaralain yaitu, fasilitasi oleh UPT
dan Dinas Kehutanan untuk membangun kesepakatan bentuk kegiatan kemitraan
antara masyarakat dan pemegang izin, kesepakatan dituangkan dalam naskah
kemitraan, dan membuat naskah perjanjian kemitraan yang ditandatangani oleh
semua pihak terkait.
Sementara
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Mengatakan, kedatangan Staf Ahli
Menteri Kehutanan Bidang Hubungan Antar Lembaga hari ini adalah untuk
mensosialisasikan Peraturan Menteri kehutanan mengenai kemitraan yang baru
terbit pada Juli 2013 yang lalu.
Diungkapkanya,
kemitraan ini merupakan salah satu skema dalam rangka memberdayakan dan
mensejahterakan masyarakat “kita tahu bahwa sektor kehutanan ini ada program yang
kepentinganya untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat yaitu perhutanan sosial melalui
mekanisme hutan desa, hutan kemasyarakatan, dan hutan tanaman rakyat,” ujarnya.
Namun
kalau ada masyarakat yang belum masuk dalam skema tersebut maka ada satu
program yang disiapkan oleh Kementerian Kehutanan yaitu program pemberdayaan
masyarakat melalui kemitraan.
Sementara peserta
dalam kegiatan ini, ujar Sipet, adalah para pelaku usaha sektor kehutanan,
masyarakat yang telah mendapat izin hutan kemasyarakatan, hutan desa, dan hutan
rakyat, serta para pihak terkait lainya termasuk NGO, ujarnya.dkw