Kamis, 12 Desember 2013

86 Perusahaan Perkebunan yang Sudah Clean and Clear



PALANGKA RAYA – Sampai saat ini baru ada 86 perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan di Kalteng ini yang sudah clean and clear dan perusahaan yang telah dinyatakan clean and clear itu akan di protect dan dibela apabi terjadi ada apa-apa.
Sementara bagi perusahaan yang belum clean and clear diharapkan agar memproses perizinanya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, ujar Kepala Dinas Perkebunan Provini Kalteng Rawing Rambang kepada sejumlah wartawan saat ditemui di sela-sela temu investor perkebunan besar se Kalteng, di Swiss Belhotel Danum, Senin (2/12).
Karena ia menilai, di daerah kabupaten tersebut masih ada perusahaan yang belum melengkap perizinanya. Mengingat izinan yang ada di kabupaten di daerah ini ada sekitar 310, namun izin tersebut dikeluarkan oleh pihak kabupaten.
Lanjut Rawing, jumlah perusahaan yang sudah clean and clear tersebut belum ada mengalami penambahan, mengingat yang dihadapi oleh perusahaan tersebut adalah proses di sektor kehutananya “semua ini macetnya di sektor kehutanan,” ujarnya.
Sehingga cukup banyak izin yang dinilai macet, bahkan 81 rekomendasi yang dikeluar Gubernur pun tidak ada perkembangannya, ujar Rawing.
Kendati demikian, kalau diketahui ada perusahaan yang perizinanya belum lengkap namun sudah oprasional, maka pihaknya akan menyurati Bupati setempat sebagai pemeri izin untuk menegur perusahaan tersebu. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka itu pembiaran “Bupati nanti yang kena,” tegasnya.
Sementara perusahaan yang bersangkutan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, karena mereka sudah melanggar UU maupun Peraturan Daerah (Perda) ujarnya.
Kendati demikian, karena keterlanjuran akibat faktor surat keputusan (SK) Menteri Kehutanan tahun 2000, maka ada perusahaan yang sudah oprasional namun dinilai masih belum memiliki perizinan yang lengkap, ungkapnya.dkw