PALANGKA RAYA – Sampai saat ini
baru ada 86 perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan di Kalteng ini yang
sudah clean and clear dan perusahaan yang
telah dinyatakan clean and clear itu
akan di protect dan dibela apabi terjadi ada apa-apa.
Sementara
bagi perusahaan yang belum clean and
clear diharapkan agar memproses perizinanya sesuai dengan peraturan dan
ketentuan yang berlaku, ujar Kepala Dinas Perkebunan Provini Kalteng Rawing
Rambang kepada sejumlah wartawan saat ditemui di sela-sela temu investor
perkebunan besar se Kalteng, di Swiss Belhotel Danum, Senin (2/12).
Karena
ia menilai, di daerah kabupaten tersebut masih ada perusahaan yang belum melengkap
perizinanya. Mengingat izinan yang ada di kabupaten di daerah ini ada sekitar
310, namun izin tersebut dikeluarkan oleh pihak kabupaten.
Lanjut
Rawing, jumlah perusahaan yang sudah clean
and clear tersebut belum ada mengalami penambahan, mengingat yang dihadapi
oleh perusahaan tersebut adalah proses di sektor kehutananya “semua ini
macetnya di sektor kehutanan,” ujarnya.
Sehingga
cukup banyak izin yang dinilai macet, bahkan 81 rekomendasi yang dikeluar
Gubernur pun tidak ada perkembangannya, ujar Rawing.
Kendati
demikian, kalau diketahui ada perusahaan yang perizinanya belum lengkap namun
sudah oprasional, maka pihaknya akan menyurati Bupati setempat sebagai pemeri
izin untuk menegur perusahaan tersebu. Apabila hal tersebut tidak dilakukan,
maka itu pembiaran “Bupati nanti yang kena,” tegasnya.
Sementara
perusahaan yang bersangkutan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,
karena mereka sudah melanggar UU maupun Peraturan Daerah (Perda) ujarnya.
Kendati
demikian, karena keterlanjuran akibat faktor surat keputusan (SK) Menteri
Kehutanan tahun 2000, maka ada perusahaan yang sudah oprasional namun dinilai masih
belum memiliki perizinan yang lengkap, ungkapnya.dkw