Kamis, 12 Desember 2013

Tapal Batas Masih Menjadi Kendala



PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Sipet Hermanto saat ditemui disela-sela pelaksanaan sosialisasi dan latihan kerja kemitraan kehutanan Permenhut No 39/Menhut-II/2013, di hotel Aquarius, baru-baru ini mengatakan, untuk hutan desa yang dimohonkan dukunganya saat ini tidak cukup hanya dukungan administrasi, namun juga dukungan dana dari Pemerintah Daerah untuk kegiatan penentuan tapal batas definitif secara fisik dilapangan.
Hal ini dinilai penting, mengingat salah satu kendala dari hutan desa saat ini, bahwa penentuan tapal batas definitif secara fisik dilapangan masih belum temu gelang. Sehingga itu yang dibutuhkan oleh kelompok desa pada saat ini, ujarnya.
“Untuk itu, yang dimohonkan dukunganya saat ini adalah tidak cukup hanya dukungan secara administrasi, legal secara administrasi dengan SK Menteri Kehutanan dan Izin pengelolaan dari Gubernur, tetapi yang dibutuhkan oleh kelompok desa pada saat ini adalah perlunya dukungan dari pemerintah, khusunya Pemerintah Kabupaten setempat untuk mengangarkan alokasi dana untuk kegiatan penentuan tapal batas definitif secara fisik dilapangan,” ungkapnya.
Sehingga dengan terpenuhinya hal tersebut, maka dari sisi teknis administrasinya kuat dan dari sisi definitif ril dilapangan juga kuat “itu yang masih dibutuhkan oleh kelompok desa,” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu Sipet juga mengatakan, hutan desa di Kalteng ini merupakan bagian dari program Nasional Kementrian Kehutanan yang memberikan ruang dan tempat bagi masyarakat Nasional yaitu sebesar 5,4 juta Ha untuk program 2010-2014 melalui perhutanan sosial yang meliputi perhutanan kemasyarakatan, hutan desa, maupun hutan tanaman rakyat.
Bahkan berdasarkan data yang disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Hubungan Antar Lembaga San Afri Awang bahwa yang terealisasi sudah mencapai 1,4 juta Ha dari target sebesar 5,4 juta Ha tersebut. Sehingga untuk memenuhu jumlah target tersebut masih ada interval waktu selama satu tahun lagi, ujarnya.
Sementara untuk hutan desa yang ada di Kalteng ini, ujar Sipet, pihaknya sudah menyelesaikan Pergub tentang metode dan tatacara verifikasi. Dan khusunya hutan desa di Kabupaten Pulang Pisau sudah diturunkan tim verifikasi dari teim teknis dari Dinas Kehutanan bersama-sama dengan tim Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP), BP DAS Kahayan, dan Kemitraan atau kelompok kerja (Pokja) yang melakukan pendampingan.
“Nah ini sedang diselesaikan secara administrasi hasil verifikasi itu untuk dituangkan dalam rencana izin pengelolaan hutan desa, dan itu nanti akan kita naikan ke Pak Gubernur untuk di SK kan,” ujar Sipet.
Untuk itu ia juga berharap agar kabupaten-kabupaten lain mengikuti yang dilakukan oleh Kabupaten Pulang Pisau ini, lanjutnya.dkw