PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi
Kalteng Sipet Hermanto saat ditemui disela-sela pelaksanaan sosialisasi dan
latihan kerja kemitraan kehutanan Permenhut No 39/Menhut-II/2013, di hotel
Aquarius, baru-baru ini mengatakan, untuk hutan desa yang dimohonkan dukunganya
saat ini tidak cukup hanya dukungan administrasi, namun juga dukungan dana dari
Pemerintah Daerah untuk kegiatan penentuan tapal batas definitif secara fisik
dilapangan.
Hal ini dinilai penting, mengingat salah satu
kendala dari hutan desa saat ini, bahwa penentuan tapal batas definitif secara
fisik dilapangan masih belum temu gelang. Sehingga itu yang dibutuhkan oleh
kelompok desa pada saat ini, ujarnya.
“Untuk
itu, yang dimohonkan dukunganya saat ini adalah tidak cukup hanya dukungan
secara administrasi, legal secara administrasi dengan SK Menteri Kehutanan dan
Izin pengelolaan dari Gubernur, tetapi yang dibutuhkan oleh kelompok desa pada
saat ini adalah perlunya dukungan dari pemerintah, khusunya Pemerintah
Kabupaten setempat untuk mengangarkan alokasi dana untuk kegiatan penentuan
tapal batas definitif secara fisik dilapangan,” ungkapnya.
Sehingga
dengan terpenuhinya hal tersebut, maka dari sisi teknis administrasinya kuat
dan dari sisi definitif ril dilapangan juga kuat “itu yang masih dibutuhkan
oleh kelompok desa,” lanjutnya.
Dalam
kesempatan itu Sipet juga mengatakan, hutan desa di Kalteng ini merupakan
bagian dari program Nasional Kementrian Kehutanan yang memberikan ruang dan
tempat bagi masyarakat Nasional yaitu sebesar 5,4 juta Ha untuk program
2010-2014 melalui perhutanan sosial yang meliputi perhutanan kemasyarakatan, hutan
desa, maupun hutan tanaman rakyat.
Bahkan
berdasarkan data yang disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang
Hubungan Antar Lembaga San Afri Awang bahwa yang terealisasi sudah mencapai 1,4
juta Ha dari target sebesar 5,4 juta Ha tersebut. Sehingga untuk memenuhu
jumlah target tersebut masih ada interval waktu selama satu tahun lagi, ujarnya.
Sementara
untuk hutan desa yang ada di Kalteng ini, ujar Sipet, pihaknya sudah
menyelesaikan Pergub tentang metode dan tatacara verifikasi. Dan khusunya hutan
desa di Kabupaten Pulang Pisau sudah diturunkan tim verifikasi dari teim teknis
dari Dinas Kehutanan bersama-sama dengan tim Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan
Produksi (BP2HP), BP DAS Kahayan, dan Kemitraan atau kelompok kerja (Pokja) yang
melakukan pendampingan.
“Nah
ini sedang diselesaikan secara administrasi hasil verifikasi itu untuk
dituangkan dalam rencana izin pengelolaan hutan desa, dan itu nanti akan kita
naikan ke Pak Gubernur untuk di SK kan,” ujar Sipet.
Untuk
itu ia juga berharap agar kabupaten-kabupaten lain mengikuti yang dilakukan
oleh Kabupaten Pulang Pisau ini, lanjutnya.dkw