2012-07-02
Harian Umum Tabengan,
PALANGKA RAYA Gubernur Kalteng
Agustin Teras Narang mengingatkan agar pemkab dan pemko tidak mudah
mengalihfungsikan lahan pertanian untuk kepentingan lain, seperti pertambangan
dan perkebunan.
Berbagai upaya dilakukan
dalam rangka menghadapi tantangan di bidang tanaman pangan, dengan
mengembangkan kawasan dan pengamanan ketersediaan dan produksi pangan. Kemudian,
mengurangi potensi kehilangan jumlah dan nilai pascapanen serta menetapkan
kelembagaan yang menopang pemberdayaan petani dan memperbaiki fungsi
koordinasi.
Karena itu, Gubernur
Kalteng Agustin Teras Narang melalui sambutan tertulis yang dibacakan Asisten I
Setdaprov Muchtar, pada acara Sinkronisasi Pemantapan Sistem Manajemen
Laboratorium dan Pertemuan Manajer Puncak, di Hotel Luwansa, pekan kemarin,
mengingatkan agar pemerintah kabupaten dan kota tidak mengalihfungsikan lahan
pertanian.
“Ini sangat penting
mengingat Kalteng menjadi salah satu provinsi di Indonesia yang ditargetkan
untuk mendukung terwujudnya surplus beras Nasional sebesar 10 juta ton pada
2014 dan swasembada pangan di daerah ini,” katanya.
Menurut Gubernur, dengan
praktik alih fungsi lahan pertanian akan mengakibatkan luasan lahan pertanian
bekurang dan berdampak terhadap hasil pertanian di wilayah Kalteng.
Di samping mengingatkan
alih fungsi lahan, dipaparkan beberapa upaya meningkatkan produktivitas
pertanian. Dengan meningkatkan produktivitas padi per satuan luas dan waktu
melalui penggunaan benih unggul bermutu dengan pola Sekolah Lapang-Pengelolaan
Tanaman Terpadu (SL-PTT) dan meningkatkan indek pertanaman (IP) dari IP 0-100
ke IP 100-200, serta meningkatkan koordinasi dengan mengaktifkan posko simpul
komando peningkatan produksi beras nasional (Posko P2BN) di provinsi dan
kabupaten/kota.
Peringatan yang
disampaikan Gubernur juga sama dengan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan
Kalteng Tute Lelo yang mengakui terdapat beberapa kendala dalam meningkatkan
produksi padi. Salah satunya, terjadi perubahan fungsi lahan pertanian ke
nonpertanian pangan.
“Untuk meningkatkan
produksi padi kami harus berlomba dengan terjadinya perubahan fungsi lahan
pertanian, terutama di wilayah barat Kalteng seperti di Kabupaten Kotawaringin
Timur, Kotawaringin Barat, Seruyan, Lamandau, dan Sukamara,” kata Tute.
Karena itu, pihaknya
mengharapkan kepada para pemangku kepentingan di daerah tersebut apabila
terdapat lahan yang merupakan kawasan pertanian agar tidak memberikan izin
untuk usaha perkebunan maupun pertambangan. Perlindungan terhadap lahan
pertanian sudah diatur dalam UU No.41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan.
“Sesuai undang-undang
tersebut, bagi pihak yang mengambil lahan pertanian harus mengganti 2 kali
lipat dari luas pertanian yang diambil, dengan mengganti sebesar Rp1 miliar
atau hukuman badan,” katanya.dkw