Senin, 02 Juli 2012

Alih Fungsi Lahan Ancam Produksi Pertanian


2012-07-02
Harian Umum Tabengan,
PALANGKA RAYA Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang mengingatkan agar pemkab dan pemko tidak mudah mengalihfungsikan lahan pertanian untuk kepentingan lain, seperti pertambangan dan perkebunan.
Berbagai upaya dilakukan dalam rangka menghadapi tantangan di bidang tanaman pangan, dengan mengembangkan kawasan dan pengamanan ketersediaan dan produksi pangan. Kemudian, mengurangi potensi kehilangan jumlah dan nilai pascapanen serta menetapkan kelembagaan yang menopang pemberdayaan petani dan memperbaiki fungsi koordinasi.
Karena itu, Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang melalui sambutan tertulis yang dibacakan Asisten I Setdaprov Muchtar, pada acara Sinkronisasi Pemantapan Sistem Manajemen Laboratorium dan Pertemuan Manajer Puncak, di Hotel Luwansa, pekan kemarin, mengingatkan agar pemerintah kabupaten dan kota tidak mengalihfungsikan lahan pertanian.
“Ini sangat penting mengingat Kalteng menjadi salah satu provinsi di Indonesia yang ditargetkan untuk mendukung terwujudnya surplus beras Nasional sebesar 10 juta ton pada 2014 dan swasembada pangan di daerah ini,” katanya.
Menurut Gubernur, dengan praktik alih fungsi lahan pertanian akan mengakibatkan luasan lahan pertanian bekurang dan berdampak terhadap hasil pertanian di wilayah Kalteng.
Di samping mengingatkan alih fungsi lahan, dipaparkan beberapa upaya meningkatkan produktivitas pertanian. Dengan meningkatkan produktivitas padi per satuan luas dan waktu melalui penggunaan benih unggul bermutu dengan pola Sekolah Lapang-Pengelolaan Tanaman Terpadu (SL-PTT) dan meningkatkan indek pertanaman (IP) dari IP 0-100 ke IP 100-200, serta meningkatkan koordinasi dengan mengaktifkan posko simpul komando peningkatan produksi beras nasional (Posko P2BN) di provinsi dan kabupaten/kota.
Peringatan yang disampaikan Gubernur juga sama dengan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kalteng Tute Lelo yang mengakui terdapat beberapa kendala dalam meningkatkan produksi padi. Salah satunya, terjadi perubahan fungsi lahan pertanian ke nonpertanian pangan.
“Untuk meningkatkan produksi padi kami harus berlomba dengan terjadinya perubahan fungsi lahan pertanian, terutama di wilayah barat Kalteng seperti di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Seruyan, Lamandau, dan Sukamara,” kata Tute.
Karena itu, pihaknya mengharapkan kepada para pemangku kepentingan di daerah tersebut apabila terdapat lahan yang merupakan kawasan pertanian agar tidak memberikan izin untuk usaha perkebunan maupun pertambangan. Perlindungan terhadap lahan pertanian sudah diatur dalam UU No.41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Sesuai undang-undang tersebut, bagi pihak yang mengambil lahan pertanian harus mengganti 2 kali lipat dari luas pertanian yang diambil, dengan mengganti sebesar Rp1 miliar atau hukuman badan,” katanya.dkw