Minggu, 20 Januari 2013

Distamben Terus Dorong Permbangunan Smelter

PALANGKA RAYA – Dengan dilarangnya ekspor mineral mentah, maka Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalteng mendorong pihak perusahaan pertambangan di daerah ini untuk membangun smelter atau pabrik pengolahan dan pemurnian bahan tambang di daerah ini.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Kalteng Syahril Tarigan, saat ditemui usai pelantikan pejabat struktural eselon II, III, dan IV dilingkungan Pemprov Kalteng, di aula Jayang Tingan, baru-baru ini mengatakan, pembangunan smelter ini akan di dorong terus, terutama untuk yang biji besi dan bauksit.
Mengingat untuk tambang biji besi dan bauksit di daerah ini sama sekali belum ada yang memiliki smelter, sementara untuk yang lainya, terutama yang kontrak karya sudah ada dua perusahaan yaitu Indo Muro Kencana (IMK) dan Kasongan Bumi Kencana.
Selain itu, zirkon juga ada beberapa yang sudah memiliki smelter. “Untuk zirgon saya tidak tahu pasti (jumlahnya), nanti saya komprmasi dengan Pemerintah Kota dulu, karena yang ada ini Kota. Untuk yang kotrak karya, yang jelas dua, Kasongan Bumi Kencana dan Indo Muro Kencana,” ujarnya.
Namun pembangunan smelter ini akan di dorong terus, karena selain untuk meningkatkan nilai tambah terhadap hasil tambang tersebut, namun juga akan membuka lapangan kerja baru.
Untuk itu, dengan adanya larangan ekspor mineral mentah oleh pemerintah saat ini, agar perusahaan tambeng tersebut menjual hasil tambangnya di dalam negeri, sambil mereka membangun smelternya.
Sebelumnya Syahril mengatakan, yang dilarang itu hanya ekspor keluar Negeri saja, sementara untuk pasar dalam Negeri tidak ada masalah. Untuk itu, langkah yang bisa diambil adalah memaksimalkan pasar dalam Negeri, karena sudah diberikan waktu selama 5 tahun untuk membangun smelter.
“Kita juga mendorong supaya perusahaan-perusahaan membangun smelter di sini. Kan akan menyerap tenaga kerja juga,” ujarnya.
Sementara saat disinggung apakah perusahaan dalam Negeri atau negara mampu menyerap hasil tambang yang ada, Syahril mengatakan, “kita belum melihat apakah selama ini tidak mampu atau tidak mau?, Namun saya kira mampulah, namun mungkin karena masih diberikan kesempatan (ekspor) makanya tidak mau,” ungkapnya.
Namun karena ini sudah menjadi amanat UU, maka kedepan tidak bisa langi mengekspor mineral mentah.
Bahkan izin-izin ekspor dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia sudah mulai disesuaikan “jadi izin ekspor (mineral mentah) tersebut dibatasi hingga 11 Januari 2014,” lanjutnya.dkw

Jumat, 18 Januari 2013

Sepanjang 2013 Terdapat 52 Kasus

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng Hardy Rampay, saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini, kepada wartawan mengatakan, kasus perselisihan hubungan Industrial seperti PHK, unjuk rasa, mogok, dan perselisihan massal hampir tidak ada terjadi di Kalteng.
Kendati demikian, sepanjang 2013 terdapat 52 kasus yang masuk ke Provinsi dan semuanya hanya perselisihan perseorangan saja. “Jadi kesimpulannya, prospek tenaga kerja yang berkerja di Kalteng 2014 pasti dalam kondisi yang kondusip, aman, harmonis, serta investasi dalam bentuk pendirian perusahaan harus terus meningkat/bertambah, begitu juga tenaga kerja,” tegasnya.
Kendati demikian, pihaknya tentu harus selalu waspada dan selalu jeli untuk melihat hal-hal yang berkenaan dengan perkembangan perusahaan yang ada di Kalteng ini, baik perusahaan yang bergerak disektor perkebunan, pertambangan, dan yang lainnya.
Mengingat beberapa sektor tersebutlah yang sangat besar menyerap tenaga kerja ini, sehingga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terhadap para tenaga kerja yang ada, maka pihaknya akan selalu melakukan evaluasi, melihat, atau memonitoring terhadap hal-hal yang terjadi.
Karena dengan cepat mengetahui berbagai kondisi yang terjadi, maka akan segera juga dicarikan solusinnya, atau bagi tenaga kerja yang di PHK atau dirumahkan agar mereka dapat memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ujarnya.
Namun saat ini Kalteng masih kekurangan pengawas tenaga kerja, mengingat yang ada saat ini baru sekitar delapang orang saja, sementara idealnya Kalteng ini memerlukan sekitar 31 orang pengawas tenaga kerja.
Sehingga masih cukup banyak kabupaten di daerah ini yang belum memiliki pengawas tenaga kerja, seperti Kabupaten Gunung Mas, Katingan, Seruyan, Lamandau, Pulang Pisau, dan untuk di daerah aliran sungai (DAS) Barito semuanya belum memiliki tenaga pengawas tenaga kerja, ujarnya.
Sementara keberadaan tenaga pengawas tenaga kerja ini sangat diperlukan, karena di beberapa daerah tersebut juga cukup banyak terjadi perselisihan tenaga kerja dengan perusahaan. Namun, karena di daerah tersebut tidak memiliki tenaga pengawas, maka persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan di Kabupaten.
“Karena ada sebagian kabupaten yang tidak memiliki kantor dan tenaga mediasinya di sana, sehingga persoaalan tersebut dioper ke Provini Kalteng,” ujarnya.
Untuk itu pada 2014 ini pihaknya akan mengirimi peserta baik dari provini maupun kabupaten/kota untuk mengikuti pelatihan pengawas tenaga kerja yang dilaksanakan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Karena idealnya di Kalteng ini memiliki sekitar 31 tenaga pengawas tenaga kerja.
“Nah itu juga yang harus kita lakukan pada 2014 ini, agar kabupaten yang belum memiliki tenaga pemantau tenaga kerja ini kedepan akan memiliki tenaga pegawas tenaga kerja dan memiliki kantor mediasi,” ujarnya.
Hal ini dinilai penting, karena untuk menyelesaikan perselisihan tenaga kerja ini harus dilakukan oleh orang-orang yang memang menguasai, untuk itu mereka harus mengikuti beberapa pendidikan atau pelatihan, ungkap Hardy.dkw