PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng
mengancam akan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) di daerah ini yang sudah
eksplorasi, bahkan sudah produksi namun masih belum memiliki Izin Pinjam Pakai
Kawasan Hutan (IPPKH).
Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang dalam
arahanya pada temu Gubernur dengan pengusaha/investor sektor pertambangan dan
pekerjaan umum se-Kalteng, di Swiss-Belhotel Danum, Senin (26/5) mengatakan, kalau
ada perusahaan pertambangan yang belum memiliki IPPKH, namun sudah eksplorasi,
bahkan sudah produksi, maka izinya akan dicabut. “Ini bukan acaman, karena saya
tidak pernah mengancam,” tegasnya.
Untuk itu dia meminta perhatian dari pihak
pertambangan dan Pemerintah Kabupaten/Kota di daerah ini. Bahkan dia meminta,
agar pemerintah kabupaten/kota jangan pernah takut dan ragu untuk menindak
tegas apabila diketahui ada tambang yang beroprasi tanpa izin di daerahnya.
Dia juga akan mereviue kembali rekomendasi yang
sudah di keluarkan dan melakukan pencekan ke kabupaten/kotan. Pemerintah
Provinsi menyiapkan suarat untuk memerintahkan Bupati/Walikota agar melakukan
pengencek, “kalau ada pertambangan yang sudah eksplorasi, bahkan sudah produksi
namun belum memiliki IPPKH, maka izinya akan dicabut,” tegasnya.
“Mari kita melakukan pembenahan, karena ini
untuk semuanya, agar pengusaha tenang, pemrintah tenang, kantor pajak juga
tenang. Dan saya tidak ingin Provinsi Kalteng ini menjadi salah satu Provinsi
yang menyumbang kerugian Negara, meski ada yang lebih besar dari kita,”
tuturnya.
Diungkapkan Teras, dari sekitar 962 IUP yang
ada di daerah ini, dengan luasan lokasi mencapai sekitar 3 juta ha lebih, namun
yang clean and clear hanya 555 unit
saja dan 407 lainya masih non clean and
clear.
Sementara yang mempunyai jaminan reklamasi hanya
74 unit dan 888 unit lainya tidak mempunyai jaminan reklamasi. Serta baru 6 unit
yang sudah mempunya jaminan pasca tambang dan 956 unit lainya masih belum mempunya
jaminan pasca tambang.
Sehingga berdasrkan data itu, maka Kalteng
termasuk salah satu Provinsi yang diduga mengakibatkan kerugian Negara, dengan besar
kerugian mencapai triliunan rupiah, ujar Teras.
Sehingga dia meresa kecewa, kalau yang hadir pada
temu Gubernur dengan pengusaha/investor sektor pertambangan dan pekerjaan umum se
Kalteng ini bukan yang penentu kebijakan, “karena pertemuan ini bukan pertemuan
biasa, namun menyangkut kepentingan Bangsa dan Negara,” tegasnya.
Tambah Teras, Pemerintah Provinsi sudah
sering kirim surat ke kabupaten/kota, sehingga kalau dilapangan ada pihak yang
melakukan ekspolrasi dan produksi tanpa Izina, maka ini melanggar hukum dan
bisa dikenakan UU pemberantasan dan pencegahan kerusakan hutan dan UU tindak
pidana korupsi.
Tidak hanya pihak perusahaan pertambangan,
namun pemerintah daerah juga bisa dikenakan UU pemberantasan dan pencegahan
kerusakan hutan, karena dianggap melakukan pembiaran.
Dengan melakukan pelanggaran tersebut, maka
pelaku bisa dikenakan hukuman paling ringan 3 tahun dan paling lama 15 tahun
dan denda paling sedikit Rp1 miliar lebih dan paling banyak Rp10 miliar,
ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Pendapatan Daerah
Provinsi Kalteng Jaya Saputra Silam dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini
sebagai sarana untuk menyampaikan informasi tindak lanjut rapat koordinasi dan
supervisi antara pengelola pertambangan mineral dan batubara di Provinsi
Kalteng dengan KPK, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, dan Dirjen Pajak
Kementerian Keuangan RI beberapa waktu lalu.
Serta agar adanya kesepakatan dalam memenuhi
kewajiban, baik pihak pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan kepada para
pengusaha/investor, maupun kewajiban para pengusaha dalam memberikan kontribusi
wajib baik berupa kewajiban perpajakan maupun bukan pajak dalam rangka
membiayai program kegiatan penyelengaraan pembangunan Kalteng.
Kegiatan tersebut
dilaksanakan selama satu hari dan diikuti sekitar 200 orang yang berasal dari Direktur/Pengusaha/Investor
sektor pertambangan dan sektor pekerjaan umum, Kepala
Badan/Dinas/Instansi/Satuan Unit Kerja Provinsi Kalteng dan kabupaten/kota se
Kalteng, ujarnya.dkw