PALANGKA RAYA – Kepala Dinas
Pendapatan Daerah (Dipenda) Provinsi Kalteng Jaya Saputra Silam, saat ditemui
usai pembukaan temu Gubernur dengan pengusaha/investor sektor
perkebunan dan kehutanan, di Swiss-belhotel Danum, baru-baru ini mengatakan,
pertumbuhan kendaraan bermotor di Kalteng setiap tahun berkisar 10 persen.
Penambahan jumlah kendaraan di
daerah ini dinilai berbanding lurus dengan pendapatan daerah, khusunya dari
pajak kendaraan bermotor (PKB) di daerah ini. Hal tersebut dapat terlihat
dengan terus meningkatnya jumlah target setiap tahunnya, dan sudah beberapa
tahun terakhir ini, target tersebut selalu terlampaui.
Karena, untuk memanimalisir dan menekan
jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor di daerah ini, maka saat ini pihaknya
terus mengoptimalkan pelayanan Samsat keliling dan Samsat online.
Mengingat sebelumnya, untuk membayar
pajak tahunan kendaraan tersebut harus dilakukan dimana kendaraan tersebut
terdaftar. Sehingga dengan luasnya wilayah Kalteng ini, maka masyarakat harus
menyediakan waktu khusus dan biaya yang ektra, bahkan jauh lebih mahal
dibandingkan dengan pajaknya, sehingga masyarakat enggan untuk membayar pajak
kendaraanya.
Namun dengan adanya Samsat keliling
dan Samsat online saat ini, maka masyarakat
bias membayar pajak tahunan kendaraanya di mana saja, baik melalui Samsat online maupun mobil Samsat keliling.
Mengingat pentingnya keberadaan mobil Samsat keliling ini, maka pengadaanya akan terus di programkan,
bahkan diharapkan pada akhir 2014 ini, semua Unit
Pelaksanaan Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) di Kalteng sudah semuanya memiliki mobil
Samsat keliling, ujarnya.
Karena, intinya masyarakat itu menginginkan
pelayanan itu dekat dan cepat, “sehingga masyarakat yang tinggal di Kecamatan,
tidak harus ke Ibukota Kabupaten untuk datang ke kantor Samsatnya, namun mereka
cukup membayar pajak kendaraanya di Mobil Samsat keliling saja,” ujarnya.
Lanjut Jaya, fungsi pajak ini ada
dua yaitu, fungsi bajeter dan regular atau mengatur. Sementara inplementasi
dari regular atau pengauran ini, salah satunya
adalah dengan penerapan pajak progresif.
Namun pajak progresif di Kalteng ini
bukan kepada membatasi orang untuk memiliki kendaraan bermotor, tetapi lebih
kepada untuk menertibkan kepemilikannya. Namun langkah ini dinilai penting,
sebagai salah satu upaya untuk menantisipasi terjadinya kemacetan kendaraan di
daerah ini kedepannya.
“Pajak progresif di Kalteng ini
bukan kepada membatasi, tetapi lebih kepada untuk menertibkan kepemilikannya.
Berbeda dengan di Jakarta, pajak progresif ini sudah membatasi, sehingga
masyarakat tidak berminat untuk membeli kendaraan, karena mahal,” ungkapnya.dkw