Senin, 24 Maret 2014

Pertumbuhan Kendaraan Bermotor Capai 10 Persen Per Tahun

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Provinsi Kalteng Jaya Saputra Silam, saat ditemui usai pembukaan temu Gubernur dengan pengusaha/investor sektor perkebunan dan kehutanan, di Swiss-belhotel Danum, baru-baru ini mengatakan, pertumbuhan kendaraan bermotor di Kalteng setiap tahun berkisar 10 persen.
            Penambahan jumlah kendaraan di daerah ini dinilai berbanding lurus dengan pendapatan daerah, khusunya dari pajak kendaraan bermotor (PKB) di daerah ini. Hal tersebut dapat terlihat dengan terus meningkatnya jumlah target setiap tahunnya, dan sudah beberapa tahun terakhir ini, target tersebut selalu terlampaui.
Karena, untuk memanimalisir dan menekan jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor di daerah ini, maka saat ini pihaknya terus mengoptimalkan pelayanan Samsat keliling dan Samsat online.
            Mengingat sebelumnya, untuk membayar pajak tahunan kendaraan tersebut harus dilakukan dimana kendaraan tersebut terdaftar. Sehingga dengan luasnya wilayah Kalteng ini, maka masyarakat harus menyediakan waktu khusus dan biaya yang ektra, bahkan jauh lebih mahal dibandingkan dengan pajaknya, sehingga masyarakat enggan untuk membayar pajak kendaraanya.
            Namun dengan adanya Samsat keliling dan Samsat online saat ini, maka masyarakat bias membayar pajak tahunan kendaraanya di mana saja, baik melalui Samsat online maupun mobil Samsat keliling.
Mengingat pentingnya keberadaan mobil Samsat keliling ini, maka pengadaanya akan terus di programkan, bahkan diharapkan pada akhir 2014 ini, semua Unit Pelaksanaan Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) di Kalteng sudah semuanya memiliki mobil Samsat keliling, ujarnya.
Karena, intinya masyarakat itu menginginkan pelayanan itu dekat dan cepat, “sehingga masyarakat yang tinggal di Kecamatan, tidak harus ke Ibukota Kabupaten untuk datang ke kantor Samsatnya, namun mereka cukup membayar pajak kendaraanya di Mobil Samsat keliling saja,” ujarnya.
            Lanjut Jaya, fungsi pajak ini ada dua yaitu, fungsi bajeter dan regular atau mengatur. Sementara inplementasi dari regular atau pengauran ini, salah satunya  adalah dengan penerapan pajak progresif.
            Namun pajak progresif di Kalteng ini bukan kepada membatasi orang untuk memiliki kendaraan bermotor, tetapi lebih kepada untuk menertibkan kepemilikannya. Namun langkah ini dinilai penting, sebagai salah satu upaya untuk menantisipasi terjadinya kemacetan kendaraan di daerah ini kedepannya. 
            “Pajak progresif di Kalteng ini bukan kepada membatasi, tetapi lebih kepada untuk menertibkan kepemilikannya. Berbeda dengan di Jakarta, pajak progresif ini sudah membatasi, sehingga masyarakat tidak berminat untuk membeli kendaraan, karena mahal,” ungkapnya.dkw