Senin, 03 Maret 2014

Muchtar; 2014 Kondisi yang Rawan

PALANGKA RAYA – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalteng Muchtar, dalam paparanya pada rapat kordinasi dan lokakarya managemen kebakaran hutan dan lahan berbasis masyarakat, di Hotel Luwansa, Senin (3/3) mengatakan, pada 2014 ini kondisi cuacanya dinilai rawan.
            Kondisi cuaca saat ini memang sangat tidak menentu, bahkan kondisi di daerah Riau sangat ekstrim kebakarannya, di Sumatera Selatan masih ada hujan, sementara di Jawa banjir, di Kalteng beberapa waktu lalu jumlah hot-spot atau titik panas juga meningkat, namun Kalbar jumlahnya lebih besar dan cukup berat.
            “Sehingga, meski saat ini masih ada hujan, tetapi jangan dianggap enteng, karena 10 hari saja tidak hujan, maka sudah bisa kebakaran. Ini yang harus kita pahami semua, baik pemerintah, masyarakat, maupun dunia usaha,” tegasnya.
            Sehingga, Perda, Pergub, dan juknis terkait dengan pengendalian kebakaran hutan, lahan, dan perkarangan tersebut harus terus disosialisasikan, sehingga diharapkan kebakaran hutan, lahan, dan perkarangan di daerah ini dapat diminimalisit.
            Untuk itu ia mengajak semua pihak yang terkait dan semua lapisan masyarakat agar dapat secara bersama-sama melakukan pencegakan agar jangan sampai terjadinya kebakaran “preventif itu lebih utama dan kalau kita berhasi preventif, maka musibah atau bencana itu tidak akan terjadi,” ungkapnya.
            Terlebih Gubernur berharap agar dapat melakukan pencegahan sedini mungkin, jangan menunggu terjadi kebakaran hutan, lahan, dan perkarangan baru bergerak.
            Sehingga, belum lama ini pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan SKPD/instansi yang terkait lainnya untuk menyiapkan langkah-langkah sesuai dengan tugas dan fungsi instansinya masing-masing. Mengingat kebakaran hutan, lahan dan perakrangan ini masuk dalam standar pelayanan minimum.
Lanjut Muchtar, berdasarkan UU No 24/2007 tentang penanggulangan bencana, bahwa bencana merupakan urusan bersama, Pemerintah sebagai penanggungjawab penanggulangan bencana dengan peran serta aktif masyarakat dan lembaga usaha, dan merubah paradigma respons menjadi pengurangan risiko bencana.
Serta perlindungan masyarakat terhadap bencana dimulai sejak pra bencana, pada saat dan pasca bencana, secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan terpadu. Membangun masyarakat yang tangguh/tahan dalam menghadapi bencana, membangun sistem penanggulangan bencana yang handal melalui kelembagaan yang kuat, pendanaan yang memadai.
Sementara yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah yaitu, Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayahnya, Bupati/Walikota sebagai penanggungjawab utama dan Gubernur memberikan dukungan perkuatan/pendampingan.
Sementara yang menjadi tanggungjawab pemerintah daerah tersebut yaitu,  menjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan,
Serta pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan belanja daerah yang memadai, ujarnya.dkw