PALANGKA RAYA – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah
(BPBD) Provinsi Kalteng Muchtar, dalam paparanya
pada rapat
kordinasi dan lokakarya managemen kebakaran hutan dan lahan berbasis
masyarakat, di Hotel Luwansa, Senin (3/3) mengatakan, pada 2014 ini kondisi
cuacanya dinilai rawan.
Kondisi cuaca saat ini memang sangat
tidak menentu, bahkan kondisi di daerah Riau sangat ekstrim kebakarannya, di
Sumatera Selatan masih ada hujan, sementara di Jawa banjir, di Kalteng beberapa
waktu lalu jumlah hot-spot atau titik
panas juga meningkat, namun Kalbar jumlahnya lebih besar dan cukup berat.
“Sehingga, meski saat ini masih ada
hujan, tetapi jangan dianggap enteng, karena 10 hari saja tidak hujan, maka
sudah bisa kebakaran. Ini yang harus kita pahami semua, baik pemerintah,
masyarakat, maupun dunia usaha,” tegasnya.
Sehingga, Perda, Pergub, dan juknis
terkait dengan pengendalian kebakaran hutan, lahan, dan perkarangan tersebut
harus terus disosialisasikan, sehingga diharapkan kebakaran hutan, lahan, dan
perkarangan di daerah ini dapat diminimalisit.
Untuk itu ia mengajak semua pihak
yang terkait dan semua lapisan masyarakat agar dapat secara bersama-sama melakukan
pencegakan agar jangan sampai terjadinya kebakaran “preventif itu lebih utama
dan kalau kita berhasi preventif, maka musibah atau bencana itu tidak akan
terjadi,” ungkapnya.
Terlebih Gubernur berharap agar
dapat melakukan pencegahan sedini mungkin, jangan menunggu terjadi kebakaran
hutan, lahan, dan perkarangan baru bergerak.
Sehingga, belum lama ini pihaknya
sudah melakukan rapat koordinasi dengan SKPD/instansi yang terkait lainnya
untuk menyiapkan langkah-langkah sesuai dengan tugas dan fungsi instansinya
masing-masing. Mengingat kebakaran hutan, lahan dan perakrangan ini masuk dalam
standar pelayanan minimum.
Lanjut Muchtar, berdasarkan UU No 24/2007 tentang penanggulangan bencana, bahwa bencana merupakan urusan bersama,
Pemerintah sebagai penanggungjawab penanggulangan
bencana dengan peran serta aktif masyarakat dan lembaga usaha, dan merubah paradigma respons menjadi pengurangan
risiko bencana.
Serta perlindungan masyarakat terhadap bencana dimulai sejak pra
bencana, pada saat dan pasca bencana, secara terencana, terpadu, terkoordinasi
dan terpadu.
Membangun masyarakat yang tangguh/tahan dalam menghadapi
bencana,
membangun sistem penanggulangan
bencana yang handal melalui kelembagaan yang kuat, pendanaan yang
memadai.
Sementara yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah yaitu, Pemerintah Daerah
bertanggungjawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayahnya, Bupati/Walikota sebagai penanggungjawab utama
dan Gubernur memberikan dukungan perkuatan/pendampingan.
Sementara yang menjadi tanggungjawab pemerintah daerah tersebut yaitu, menjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana
sesuai dengan standar pelayanan minimum, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko
bencana dengan program pembangunan,
Serta pengalokasian dana
penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan belanja daerah yang memadai,
ujarnya.dkw