PALANGKA RAYA – Kalteng merupakan
salah satu penghasil crude palm oil (CPO)
dan palm kernel oil (PKO) terbesar di
Indonesia. Sehingga, untuk itu Pemerintah Provini Kalteng
memperjuangkan untuk mendapatkan dana bagi hasil (DBH) dari pajak ekspor CPO dan PKO tersebut.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah
(Dipenda) Provinsi Kalteng Jaya Saputra Silam, saat ditemui usai pembukaan temu Gubernur
dengan pengusaha/investor sektor perkebunan dan
kehutanan, di Swiss-belhotel Danum, baru-baru ini mengatakan, Pemerintah Kalteng
saat ini memperjuangkan untuk mendapatkan DBH dari pajak ekspor CPO dan PKO.
Berbagai upaya sudah dilakukan oleh
pemerintah Kalteng, bahkan Gubernur Kalteng juga pernah menjadi pembicara
Nasional dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh DPD RI mengenai hal tersebut.
Diunkapkan Jaya, Pemerintah Kalteng
juga mengusulkan agar adanya perubahan pada UU No 33/2004 tengan perimbangan keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, agar didalam UU tersebut juga
mengatur mengenai DBH pajak ekspor CPO dan PKO tersebut.
Namun usulan tersebut, saat ini
masih dilakukan pembahasan-pembahasan oleh Pemerintah Pusat. “Yang kita
inginkan itu bukan dari hasil CPO dan PKO, namun dari pajak ekspor atas CPO dan
PKO. Itu yang kita mau untuk dibagi hasilkan,” ujarnya.
Sebelumnya Jaya juga mengatakan, berdasarkan data 2012 yang lalu, Kalteng menjadi penghasil
terbesar CPO
dan PKO nomor tiga di Indonesia, sementara
di daerah Barito dan Gunung Mas belum menghasilkan “kalau sudah menghasilkan,
mungkin Kalteng ini bias menjadi nomor urut satu,” ujarnya.
Sehingga
sangat rugi kalau tidak ada bagi hasilnya untuk daerah, sementara truck untuk
pengangkut CPO, PKO dan tandan buah segar (TBS) tersebut besar-besar, sehingga
dinilai dapat merusak jalan. Disisi lain, kendaraan-kendaraan tersebut
menggunakan plat luar, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai objek pajak.
“Ini
yang merusak infrastruktur kita, sementara yang kita dapatkan dari itu tidak
ada selain dari pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak penghasilan (PPh),”
tegasnya.
Sementara
Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran mengatakan, daerah ini memiliki sekitar 1,1 juta
perkebunan kelapa sawit yang sudah produksi dan ada pajak ekspor CPO dan PKO,
sehingga diharapkan agar sebagian dari pajak ekspor tersebut dapat dikembalikan
ke daerah atau dibagihasilkan.
DBH dari pajak ekspor CPO dan PKO ini sangat
dibutuhkan untuk membiayai pemerintahaan dan pelaksanaan pembangunan daerah
ini, tuturnya.
Disisi lain dalam penentuan alokasi umum
(DAU), ujar Diran, penduduk Kalteng memang kurang bila dibandingkan dengan penduduk
di pulau Jawa, namun wilayah Kalteng sangat luas dan terluas ke dua di Indonesia
setelah Papua. Sehingga untuk membangun daerah ini tentu memerlukan biaya yang
besar.
Sehingga dia berharap
agar dana perimbangan untuk daerah ini juga dapat disesuaikan dengan dana
perimbangan terhadap Pemerintahan Daerah di pulau Jawa dan Papua, ujarnya.dkw