Kamis, 20 Maret 2014

Kalteng akan Miliki Desa Adat

PALANGKA RAYA – Untuk melestarikan adat istiadat yang juga sebagai kekayaan bangsa tersebut, maka Pemerintah Pusat mendukung untuk pembentukan Desa Adat. Sehingga kabupaten/kota di daerah ini diminta untuk mengusulkan minimal satu desa per kabupaten/kota, untuk dijadikan sebagai Desa Adat.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Siun Jarias usai pembukaan Rapat Kerja Bidang Kebudayaan dan Pariwisata, di betang Eka Tingang Nganderang, Kamis (20/3), kepada sejumlah wartawan mengatakan, kabupaten/kota diminta untuk mengusulkan nama-nama desa untuk dijadikan sebagai desa adat.
Bahkan diharapkan, masing-masing kabupaten/kota dapat mengusulkan tiga nama desa. Namun kalau tidak bias tiga, minimal dapat mengusulkan satu desa kepada Pemerintah Provinsi, untuk diseleksi dan di diverifikasi “kalau memenuhi syarat akan kitat tetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur,” tuturnya.
Kalau kabupaten/kota tidak bias semuanya mengusulkan, maka minimal ada tujuh desa yang akan ditetapkan melalui SK Gubernur, “itu perintah dari Pak Gubernur pada kami, untuk menyeleksi minimal kita memperoleh tujuh desa adat yang akan kita tetapkan segera,” tegasnya.
Sementara yang menjadi salah satu syarat suatu desa tersebut dapat ditetapkan sebagai desa adat antaralain, harus memiliki peninggalan rumah adat, yaitu Betang dan masih kental adat istiadatnya. Karena, desa adat tersebut akan dijadikan sebagai desa representasi dari adat istiadat dan seni budaya masyarakat di daerah itu.
Sehingga desa adat ini akan sangat berbeda dengan desa pada umumnya, karena dikelola secara khusus untuk keperluan melestarikan adat, seni, dan budaya masyarakat di daerah itu. “Itu kita dorong dan kita kembangkan, agar orang tidak harus jauh untuk melihat representasi adat, seni, dan budaya di daerah ini, karena mereka tinggal datang saja ke desa adat tersebut,” tuturnya.   
            Diungkapkan Siun, desa adat ini merupakan salah satu dukungan dari Pemerintah Puast terhadap pembangunan sektor pariwisata dan sektor kebudayaan. Karena pemerintah berharap, agar adat istiadat dan seni budaya yang merupakan kekayaan Bangsa tersebut tetap lestari dan tidak tergerus oleh kemajuan zaman.
            Sehingga keberadaan desa adat tersebut, nanti akan didukung oleh Pemerintah Daerah, Provinsi, dan juga Pemerintah Pusat, ujarnya.
            Sementara Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provini Kalteng Yuel Tanggara mengatakan, keberadaan desa adat ini dinilai sangat baik dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa ini, keutuhan, kerukunan, dan kesosialan masyarakat yang ada.
Sehingga hal ini dinilai sangat penting, terlebih beberapa desa di kabupate/kota di daerah ini dinilai sangat cocok untuk dijadikan sebagai desa adat, karena masih cukup kental dengan adat istiadatnya. Sehingga ini perlu terus dijaga, agar tetap lestari dan tidak tergerus oleh kemajuan zaman.
Lanjut Yuel, sementara maksud dari Rapat Kerja Bidang Kebudayaan dan Pariwisata ini adalah untuk menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai program prioritas dibidang kebudayaan dan pariwisata di daerah ini.
Sedangkan tujuannya antaralain adalah untuk terciptanya kesamaan persempsi pembangunan kebudayaan dan pariwisata, meningkatkan koordinasi dengan Dinas Kebuadayaan dan Pariwisata  Provinsi Kalteng dengan kabupaten/kota, dan menyamakan persepsi pembangunan kebudayaan dan pariwisata.
Kegiatan tersebut dilaksankaan selama dua hari yaitu 20-21 Maret 2014 dan diikuti oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provini Kalteng dan kabupaten/kota, UPT Museum Balangga, UPT Taman Budaya, dan UPT Anjungan Taman Mini Indonesia Indah, ujarnya.dkw