Senin, 03 Maret 2014

Tanggulangi Kebakaran, Keterlibatan Masyarakat Sangat Diharapkan

PALANGKA RAYA – Untuk menanggulangi dan memanimalisir terjadinya kebakaran hutan, lahan, dan perkarangan di daerah ini, berbagai uapaya sudah dilakukan oleh pemerintah Kalteng. Dari memberikan imbauan, pembentukan peraturan daerah, sampai pada pembentukan unit teknis, namun keterlibatan masyarakat sangat diharapkan.
            Sekretaris Daerah Provini Kalteng Siun Jarias dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan oleh Staf Ahli Gubernur Kalteng Brigong Tom, pada pembukaan rapat kordinasi dan lokakarya managemen kebakaran hutan dan lahan berbasis masyarakat, di Hotel Luwansa, Senin (3/3) mengatakan, menyambut baik dan mendukung kegiatan tersebut, mengingat Kalteng memiliki kawasan hutan yang luas.   
            Karena, dengan rapat kordinasi dan lokakarya managemen kebakaran hutan dan lahan berbasis masyarakat tersebut diharapkan dapat memberikan langkah nyata dalam pengurangan emisi akibat kebakaran hutan, lahan, dan perkarangan di daerah ini.
Lanjutnya, Indonesia berkomitmen mengurangi gas rumah kaca, dengan melaksanakan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pengurangan emsisi, deforestasi, dan degradasi hutan.
Hal tersebut dapat terlihat dengan ditunjuknya Provinsi Kalteng sebagai Provinsi Percontohan Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD)+. Untuk itu, Provini Kalteng juga berkomitmen membantu wujudkan itu.
Diungkapkanya, pada 2013 Provini Kalteng terhindar dari bencana kabut asap, meski pada 2012 dan tahun-tahun sebelumnya Kalteng alami bencana kabut asap. Dan pada 2014 ini, beberapa daerah seperti Riau dan Kalbar sudah alami kabut asap.
Bencana kabut asap dinilai sangat menggangu dan mempengaruhi berbagai bidang termasuk perekonomi, kesehatan, pendidikan, lingkungan, dan berbagai hal lainnya.
Sementara yang menjadi penyebab bencana kabut asap itu antaralain diakibatkan kebakaran pada lahan gambut, perkebuan, hutan, dan pembukaan lahan oleh masyarakat
Melihat begitu besarnya dampak yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan, lahan, dan perkarangan, maka pemerintah Kalteng selalu memberikan imbaun agar jangan membakar lahan, termasuk menerbitkan  Perda No 5/2003 tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan, serta peraturan lainnya.
Tidak hanya itu, namun juga dibentuk unit teknis. Kendati demikiain, keterlibatan masyarakat sangat diharapkan dan dengan kegiatan ini diharapkan dapat memperjelas koordinasi dan meningkatkan kemampuan masayarakat, agar mereka mampu melaksanakan pemadaman dan berkoordinasi dengan para pihak, sehingga kebakaran tersebut dapat diminimalisir.
Sementara anggota tim khusus REDD+ Heracls Lang mengatakan, kegiatan Rakor dan lokakarya managemen kebakaran hutan dan lahan berbasis masyarakat atau community-based Forest and Land Fire Managemen (CBFFM) bertujuan untuk koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan, serta untuk mendat keputusan teknis kediklatan sebagai dasar penyusunan modul dan kurikulum diklatan, ujarnya.
Sementara CBFFM ini sudah mulai dikembangkan di Kalteng sejak 2012 dan pada 2014 ini programnya akan difokuskan pada pengembangan kemampuan masyarakat dan pemerintah dalam pencegahan kebakaran. Serta penguatan kelembagaan dan koordinasi untuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan, ujarnya.
Kegiatan tersebut tersebut dilaksankaan dari 3-4 Maret 2014 yang melibatkan pimpinan dan staf SKPD terkait di lingkungan Pemerintah Kalteng, serta 5 kabupaten/kota dengan hot-spot tertinggi seperti Palangka Raya, Pulang Pisau, Kapuas, Katingan, dan Kotawaringin Timur.
Juga dari Polda, Polres, Polisi Hutan, Manggala Agni, Camat, Kepala Desa, Damang dan perwakilan kelompok tim sebu api (TSK).dkw