PALANGKA RAYA – Dinas Perkebunan Provini Kalteng melaksanakan sosialisasi
pembinaan usaha perkebunan 2015. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pembinaan,
pengawasan, dan pendampingan terhadap perusahaan perkebunan di daerah ini.
Kepala
Dinas Perkebunan Provini Kalteng Rawing Rambang, dalam sambutanya pada
pembukaan sosialisasi pembinaan usaha perkebunan 2015, di Swiss-belhotel Danum,
Kamis (6/3) mengatakan, kegiatan semacam ini rutin dilakukan sebagai pembinaan,
pengawasan, dan pendampingan terhadap perusahaan perkebunan.
Karena, setiap perusahaan perkebunan harus
mendapatkan penilaian yang baik sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan
sertifikat Indonesian sustainable palm
oil system (ISPO), ujarnya.
Untuk itu ia berharap agar pihak perusahaan
dapat melengkapi perizinan dan ketentuan yang ada agar mereka dapat berusaha
dengan nyaman, pemerintah dan masyarakat juga merasa nyaman. Karena kalau ada
persoalan, maka baik perusahaan maupun Pemerintah akan merasa tidak nyaman dan akan
menyita waktu, ujarnya.
Sementara perusahaan perkebunan yang sudah clean and clear saat ini baru 91 unit
dengn luasan 1,39 juta ha. Sementara yang oprasional sebanyak 165 perusahaan
dengan luasan sekitar 1,8 juta ha dari sekitar 329 izin usaha perkebunan di Kalteng
dengan total luasan sekitar 3,7 juta ha.
Sementara
produksi crude palm oil (CPO) yaitu
sekitar 4 juta ton per tahun, namun pihaknya tidak bangga dengan besarnya
produksi CPO tersebut, karena Pemerintah Kalteng jauh lebih bangga kalu pihak perusahaan
perkebunan tersebut tertip perizinannya “sementara ini belum (bangga) kita,
yang kita inginkan adalah clean and clear,”
tegasnya.
Sehingga dengan sosialisasi pembinaan usaha perkebunan 2015 ini diharapkan
agar perusahaan perkebunan ini mempersiapakan diri dengan memperhatikan
beberapa hal antaralain legalitas atau perizinannya, manajemennya, tahap
pembangunan kebunnya, memperhatikan sosial, dan lingkungan, “ada delapan aspek
yang dinilai dalam Penilaian Usaha Perkebunan (PUP),” ungkapnya.
Selain itu, Rawing juga berharap agar
perusahaan perkebunan dapat membangun kebun untuk masyarakat. Kalau alanya terkendala
lahan, tetapi kalau di rekomendasi oleh Gubernur, maka izin itu keluar,
“sehingga sebenarnya lahan itu masih ada,” ungkapnya.
Karena dalam membangun kebun, ada empat hal
yang harus diperhatikan oleh perusahaan perkebunan yaitu, memperhatikan hak-hak
adat, membangun kebun masyarakat paling sedikit 20 persen, memperhatikan
lingkungan, dan membangun kebun dilahan merjinal, ujar Rawing.
Sementara
panitia yang juga sebagai Kepala Bidang Kelembagaan dan sarana prasarana
Lugikaeter Tukat mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan progres
pembinaan usaha perkebunan dan penjelasan teknis penilaian usaha perkebunan.
Sementara keluaran yang diharapkan yaitu
terlaksanakanya penilaian usaha perkebunan 2015 sesuai ketentuan teknis dan per
UU an yang berlaku.
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama satu
hari yang diikuti sebanyak 120 orang terdiri dari Kepala Dinas yang membidangi
perkebunan kabupaten/kota, penilai usaha perkebunan Provinsi dan Kabupaten/Kota
se Kalteng, ketua GPPI Kalteng, ketua GAPKI Kalteng, dan pimpinan perusahaan
perkebunan, ujarnya.dkw