Kamis, 06 Maret 2014

Disbun Bina Usaha Perkebunan di Kalteng

PALANGKA RAYA – Dinas Perkebunan Provini Kalteng melaksanakan sosialisasi pembinaan usaha perkebunan 2015. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pembinaan, pengawasan, dan pendampingan terhadap perusahaan perkebunan di daerah ini.
Kepala Dinas Perkebunan Provini Kalteng Rawing Rambang, dalam sambutanya pada pembukaan sosialisasi pembinaan usaha perkebunan 2015, di Swiss-belhotel Danum, Kamis (6/3) mengatakan, kegiatan semacam ini rutin dilakukan sebagai pembinaan, pengawasan, dan pendampingan terhadap perusahaan perkebunan.
Karena, setiap perusahaan perkebunan harus mendapatkan penilaian yang baik sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikat Indonesian sustainable palm oil system (ISPO), ujarnya.
Untuk itu ia berharap agar pihak perusahaan dapat melengkapi perizinan dan ketentuan yang ada agar mereka dapat berusaha dengan nyaman, pemerintah dan masyarakat juga merasa nyaman. Karena kalau ada persoalan, maka baik perusahaan maupun Pemerintah akan merasa tidak nyaman dan akan menyita waktu, ujarnya.
Sementara perusahaan perkebunan yang sudah clean and clear saat ini baru 91 unit dengn luasan 1,39 juta ha. Sementara yang oprasional sebanyak 165 perusahaan dengan luasan sekitar 1,8 juta ha dari sekitar 329 izin usaha perkebunan di Kalteng dengan total luasan sekitar 3,7 juta ha. 
 Sementara produksi crude palm oil (CPO) yaitu sekitar 4 juta ton per tahun, namun pihaknya tidak bangga dengan besarnya produksi CPO tersebut, karena Pemerintah Kalteng jauh lebih bangga kalu pihak perusahaan perkebunan tersebut tertip perizinannya “sementara ini belum (bangga) kita, yang kita inginkan adalah clean and clear,” tegasnya.
Sehingga dengan sosialisasi pembinaan usaha perkebunan 2015 ini diharapkan agar perusahaan perkebunan ini mempersiapakan diri dengan memperhatikan beberapa hal antaralain legalitas atau perizinannya, manajemennya, tahap pembangunan kebunnya, memperhatikan sosial, dan lingkungan, “ada delapan aspek yang dinilai dalam Penilaian Usaha Perkebunan (PUP),” ungkapnya.
Selain itu, Rawing juga berharap agar perusahaan perkebunan dapat membangun kebun untuk masyarakat. Kalau alanya terkendala lahan, tetapi kalau di rekomendasi oleh Gubernur, maka izin itu keluar, “sehingga sebenarnya lahan itu masih ada,” ungkapnya.
Karena dalam membangun kebun, ada empat hal yang harus diperhatikan oleh perusahaan perkebunan yaitu, memperhatikan hak-hak adat, membangun kebun masyarakat paling sedikit 20 persen, memperhatikan lingkungan, dan membangun kebun dilahan merjinal, ujar Rawing.
Sementara panitia yang juga sebagai Kepala Bidang Kelembagaan dan sarana prasarana Lugikaeter Tukat mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan progres pembinaan usaha perkebunan dan penjelasan teknis penilaian usaha perkebunan.
Sementara keluaran yang diharapkan yaitu terlaksanakanya penilaian usaha perkebunan 2015 sesuai ketentuan teknis dan per UU an yang berlaku.
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama satu hari yang diikuti sebanyak 120 orang terdiri dari Kepala Dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota, penilai usaha perkebunan Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalteng, ketua GPPI Kalteng, ketua GAPKI Kalteng, dan pimpinan perusahaan perkebunan, ujarnya.dkw