Rabu, 30 April 2014

133.899, 57 Ha IUP Berada di Hutan Konservasi dan Hutan Lindung

PALANGKA RAYA – Berdasarkan hasil identifikasi Kementerian ESDM per 1 April 2014, bahwa dari luas izin usaha pertambangan (IUP) yang ada di daerah ini, ada 9.002,38 Ha IUP yang berada di kawasan hutan konservasi dan 124.897,19 Ha yang berada di hutan lindung. Sehingga total IUP yang berada di hutan konservasi dan hutan lindung di daerah ini mencapai sekitar 133.889,57 Ha.
            Kepala Dinas Kehutanan Provini Kalteng Sipet Hermato, saat ditemui usah membuka rakor monitoring dan evaluasi pemenuhan kewajiban izin pinjam pakai kawasan hutan untuk eksplorasi dan operasi produksi, di aula kantornya, baru-baru ini mengatakan, ada 9.002,38 Ha IUP di Kalteng yang berada di dalam kawasan konservasi.
            Dan ada 124.897,19 Ha yang berada di hutan lindung dari sekitar 962 IUP di Kalteng yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota, bahkan mungkin oleh Pemerintah Pusat melalui Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), ujarnya.
            Sehingga, saat ini dilakukan analisa oleh Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan, terutama pada kawasan konservasi. Dan dia berharap, kalau izin tersebut dikeluarkan oleh SK Bupati, agar itu direkomendasi untuk di camut, karena ini tidak dimungkinkan.
            Sementara untuk kawasan lindung, ujar Sipet, pemerintah Provini Kalteng dalam hal ini Gubernur Kalteng, pada dasarnya tidak merekomendasi IUP pada kawasan itu. Meski dalam Pasal 38 UU kehutanan dimungkinkan untuk melakukan kegiatan eksploitasi, namun dengan cara underground, tidak eksploitasi secara terbuka.
Tetapi di Kalteng ini pada umumnya, dengan strukstur atau tipe tanahnya yang agak rapuh, maka dinilai cukup sulit untuk perusahaan pertambangan melakukan penambangan dengan cara underground eksploitasi, lanjutnya.
Ditambahkan Sipet, berdasarkan data yang disampaikan oleh Litbang KPK pada rapat koordinasi dan supervisi pengelolaan pertambangan mineral dan batubara awal April yang lalu, di Kalteng ini terdapat 866 izin usaha pertambangan (IUP). Dari data tersebut, ada 555 yang clear and clean (CnC) dan 311 yang belum CnC.
            Sementara dari luas wilayah Kalteng ini, 82 pesrsennya merupakan kawasan hutan. Sehingga usaha setor pertambang dan perkebunan di daerah ini dinilai sangat bersinggungan dengan sektor kehutanan.
            Disisi lain, berdasarkan kesesuaian dengan ketentuan kehutanan, meskinya IPPKH eksploitasi  tersebut setara dengan IPPKH eksplorasi. Namun uniknya, justru ada daerah yang tidak tercatat IPPKH eksploitasi, namun ada mengantongi PP-PPKH dan IPPKH eksplorasinya, “sahrusnya, harus didahului dengan izin eksploitasi,” tegasnya.
Untuk itu dia berharap, agar Kepala Dinas Kehutanan dan bidang perencanaan kehutanan Dinas Kehutanan Kabupaten dapat mencermati itu, dan kalau terdapat kendala atau persoalan, agar dibantu mencarikan jalan keluarannya atau melakukan telaahan, ujarnya.
Sebab, IUP yang dinyatakan belum CnC tersebut antaralain karena terjadi tumpang tindih izin antar sesama komoditas, berbeda komoditas, terjadi pemberian izin diluar kewenanganya, dan mengenai titik koordinatnya.
“Ini sangat mengherankan, maka itulah pentingnya koordinasi ini,” pungkasnya.dkw

Baru 55 Pertambangan yang Kantongi IPPKH

PALANGKA RAYA – Dari data yang dilakukan klarifikasi dengan pihak Planologi Kementerian Kehutanan, sampai saat ini sektor pertambangan di daerah ini yang sudah mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk oprasi produski baru ada sebanyak 55 unit manajemen, dengan total luas sekitar 78.000 Ha.
            Sehingga, izin-izin pertambangan yang lainnya perlu dilakukan peninjauan kembali terlebih dahulu apakah mereka berada dalam kawasan hutan atau tidak. Kalau berada di dalam kawasan hutan, maka direkomendasikan agar segera menyelesaikan perizinan di sektor kehutannya.
“Jadi  saya hanya semata-mata dari sisi perizinan di sektor kehutanan” ujar Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Sipet Hermanto, saat ditemui usai membuka rakor monitoring dan evaluasi pemenuhan kewajiban izin pinjam pakai kawasan hutan untuk eksplorasi dan operasi produksi, di aula kantornya, Rabu (30/4).
Lanjut Sipet, rakor ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi dan supervisi oleh KPK kepada Pemerintah Provini Kalteng dan Pemerintah Kabupaten se Kalteng pada awal April yang lalu.
Dari rapat koordinasi dan supervisi tersebut, Litbang KPK menyampaikan bahwa di Kalteng ini ada 866 izin usaha pertambangan (IUP), baik mineral maupun bataubara. Dari data tersebut, ada 555 yang clear and clean dan ada 311 yang belum clear and clean.
Sehingga selaku pembantu Gubernur di sektor kehutanan, maka pihaknya juga ada kaitannya dengan IUP tersebut, yaitu terkait dengan fungsi kawasannya. Sehingga kalau IUP tersebut masuk pada kawasan hutan, maka harus melalui IPPKH, ujarnya.
Sementara Kepala Bidang Perencanaan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Gunawan Angkat dalam laporannya mengatakan, IUP di Kalteng beberapa bulan terakhir menjadi sorotan publik, terkait dengan diadakannya koordinasi dan supervisi oleh KPK pada 1-2 April 2014 yang lalu.
Sehingga, salah satu langkah penting sebagai tindak lanjut dan pelaksanaan ketentuan monitoring dan evaluasi pemenuhan kewajiban terhadap pemegang IPPKH, baik eksplorasi maupun eksploitasi, maka Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng melaksanakan rekor ini dengan semua pemegang IPPKH.
Kemudian akan dilanjutkan rekor dengan Dinas Kehutanan kabupaten/kota se Kalteng bersama dengan UPT Kementerian Kehutanan pada Jumat 2 Mei 2014 mendatang, ujarnta.
Sementara rakor tersebut dihadiri oleh IPPKH eksplorasi dan eksploitasi yang teregister per 14 April 2014 yaitu pemegang IPPKH eksplorasi sebanyak 72 unit dan IPPKH eksploitasi sebanyak 46 unit.
Lanjut Gunawan, perkembangan per 30 April 2014, terdapat penambahan pemegang IPPKH di Kalteng yaitu, pemegang IPPKH eksplorasi sebanyak 79 unit atau bertambah sebanyak 7 unit, sementara untuk pemegang IPPKH eksploitasi sebanyak 55 unit atau bertambah sebanyak 9 unit.
Sehingga terhadap 16 unit IPPKH tersebut, rencanannya akan diundang secara khusus untuk melakukan ekspose terhadap rencana kerja mereka dilapangan, terutama terhadap rencana pemenuhan kewajiban IPPKH, ujarnya.dkw

Senin, 28 April 2014

Kalteng Bebas Kasus Flu Burung

Distanak Distribusikan 2000 Liter Desinfektan
PALANGKA RAYA – Pancaroba atau perubahan cuaca akan membuat kondisi tenak menjadi lemah, sehingga mudah terserang bakteri dan penyakit, tidak terkecuali pada ternak unggas. Namun sampai saat ini, belum ada laporan terjadi kasus avian influenza (AI) atau flu burung di daerah ini.
            Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian dan Peternakan Kalteng Candra Rahmawan, saat ditemui di ruang kerjanya, baru-baru ini, kepada wartawan mengatakan, terjadinya perubahan cuaca dinilai akan memicu meningkatnya serangan penyakit dan bakteri pada unggas, antaralain penyakit flu burung, ujarnya.
            Namun, kasus avian influenza atau flu burung di daerah ini masih sangat terkendali. Bahkan, saat ini Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Kalteng belum ada menerima laporan terjadinya kasus flu burung di daerah ini, meski sebelumnya terjadi wabah flu burung di daerah Kalimantan Selatan.
            Untuk mengantisipasi dan meminimalisir serangan penyakit dan bakteri pada unggas di daerah ini, maka Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Kalteng telah membagikan sebanyak 2000 liter desinfektan dan alat penyemprotnya kepada 14 kabupaten/kota se Kalteng.
            Bahkan berdasarkan laporan yang pihaknya terima, di Kabupaten Pulang Pisau sudah melakukan penyemprotan, terutama pada unggas dan kendaraan yang digunakan para pegadang unggas antar daerah yang memasuki daerah tersebut, ujar Candra.
            Sehingga, bagi kabupaten yang berbatasan dengan provinsi tetangga, seperti Kabupaten Kapuas dan yang lainnya, agar dapat melakukan penyemprotan desinfektan pada unggas dan kendaraan yang digunakan para pegadang unggas antar daerah yang memasuki dan melintas di daerah tersebut.
            Karena, kalau harus menutup total masuknya unggas dari luar daerah dinilai cukup sulit. Mengingat untuk memenuhi bibit dan daging unggas di daerah ini, masih ada yang harus didatangkan dari luar daerah, ujarnya.
            Untuk itu, penyemprotan desinfektan pada unggas dan kendaraan yang digunakan para pegadang unggas antar daerah yang memansuki daerah Kalteng ini menjadi sangat penting.
            Kendati demikian, pihaknya mengaku was-was, mengingat sebelumnya di daerah Kalimantan Selatan terjadi wabah flu burung, meski kasus flu burung di daerah tersebut saat ini sudah mulai menurun, ujar Candra.
Sehingga sampai saat ini, masuknya unggas jenis itik dari daerah tersebut masih di perketat dan ternak yang masuk ke daerah ini harus diseprot desinfektan, ujarnya.
Tambah Candra, selain menyemprotkan desinfektan, namun untuk meminimalisir serangan penyakit flu burung di daerah ini, maka peternak juga diminta agar selalu menjaga kebersihan kandang dan lingkungan kandangnya, kesehatan unggasnya, dan kalau membeli bibit unggas agar terlebih dahulu diisolasi, sebelum dilepaskan bersama ungas yang lainnya.dkw

Kamis, 24 April 2014

Perusahaan Harus Perhatikan Lingkungan

PALANGKA RAYA – Dalam membangun kebun, perusahaan perkebunan di daerah ini diharapkan agar memperhatikan lingkungan yang ada di sekitarnya, baik lingkungan hidup mapun masyarakat di sekitarnya. Karena yang diharapkan, perusahaan dapat oprasional, lingkungan tetap terjada, dan masyarakat sejahtera.
            Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng Rawing Rambang dalam sambutannya pada             workshop sebaran lahan gambut di Provinsi Kalteng dan strategi pengelolaanya, di hotel Aquarius, Kamis (24/4) mengatakan, perusahaan diharapkan dapat memperhatikan masyarakat dan lingkungan yang ada di sekitarnya.
            Hal ini dinilai penting, agar pihak perusahaan dapat berkerja dengan nyaman, lingkungan tetap terjaga, dan masyarakat merasa diberdayakan. “Ini penting, karena membangun kebun ini tidak hanya dalam waktu setahun atau dua tahun saja,” tegasnya.  
Sehingga dalam memberikan perizin dan memperhatikan Perda Kalteng No 5/2011 tentang pengelolaan usaha perkebunan berkelanjutan, maka izin tersebut diarahkan pada lahan yang marjinal dan terdegradasi. Selain itu, perusahaan juga harus memperhatikan lingkungan, membangun kebun plasma 20 persen untuk masyarakat, memperhatikan hak-hak adat, dan konservasi.
Kalau memperhatikan beberapa hal tersebut, ujar Rawing, maka orang perkebunan tidak mungkin membabat hutan, memanfaatkan kayu, dan membangun kebun di lahan gambut yang dalam. Karena, selain mereka tidak memiliki dasar ilmu untuk itu, namun untuk menggarapnya juga memerlukan biaya yang mahal.
 Kendati demikian, dia tetap mengajak pihak perusahaan agar dapat membangun kebunnya dengan baik dan memenuhi ketentuan yang ada, “mari kita membangun kebun tidak hanya untuk hari ini, namun untuk hari depan,” tegasnya.
Untuk itu, Pemerintah Kalteng dalam hal ini Dinas Perkebunan Provini Kalteng sangat menyambut baik kegiatan ini, dan pihaknya juga sudah banyak membangun kerja sama dengan berbagai pihak. Karena, untuk membangun perkebun itu tidak bisa dilakukan sendiri saja, maka perlu adanya kerja sama, ungkapnya.
Sehingga dengan workshop yang dilaksanakan oleh Dinas Perkebunan berkerja sama dengan Wetlands International Indonesia (WII), Lembaga Pengkajian, Pendidikan dan Pelatihan Lingkungan Hidup (LP3LH) dan Ecosystem Alliance (EA) tersebut, diharapkan mendaptkan masukan yang positif dan konstruktif untuk pembangunan kebunan yang berkelanjutan di daerah ini.
Kara yang diharapkan itu bukan luasnya dan besarnya produksi, namun bagaimana perusahaan tersebut dapat mematuhi perizinan yang ada, memeprhatikan lingkungan, hak-hak adat, dan konservasi. “Itu yang paling penting, biar kecil yang penting cantik dan produktivitasnya tinggi,” ungkapnya.
Tambah Rawing, kami mau berkerja dengan baik, maka sangat diharapkan masukan dan saran yang konstruktif dan membangun, pungkasnya.
Panitia Lugikaeter dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan pemutahiran data sebaran gambut di Kalteng, untuk mendapatkan saran dan masukan mengenai kajian pengelolaan gambut di Kalteng, menggalai pembelajaran pengelolaan gambut.
Juga untuk memperoleh kesepahaman dan komitmen bersama menuju pengelolaan lahan gambut yang bijak sana dan bekelanjutan
Sementara keluaran yang diharapkan yaitu, tersosialisaikannya pemutahiran data sebaran gambut di Kalteng, diperolehnya masukan dan saran terhadap finalisasi data sebaran gambut di Kalteng, adanya kesepahaman mengenai pengelolaan gambut yang bijak sana dan bekelanjutan di Kalteng, ujarnya.
Kegiatan ini dilaksnakan selama satu hari dan diikuti oleh SKPD/Biro/Badan dilingkungan Provini Kalteng dan kabupaten/kota, instansi vertikal, akademisi, perusahaan, lembaga swadaya masyarakat, dan instansi terkait lainnya.dkw