PALANGKA RAYA – Berdasarkan hasil identifikasi Kementerian ESDM per 1 April 2014, bahwa dari luas izin usaha pertambangan (IUP) yang ada di daerah ini, ada
9.002,38 Ha IUP yang berada di kawasan hutan konservasi dan 124.897,19 Ha yang
berada di hutan lindung. Sehingga total IUP yang berada di hutan konservasi dan
hutan lindung di daerah ini mencapai sekitar 133.889,57 Ha.
Kepala Dinas Kehutanan Provini Kalteng
Sipet Hermato, saat ditemui usah membuka rakor monitoring dan evaluasi
pemenuhan kewajiban izin pinjam pakai kawasan hutan untuk eksplorasi dan
operasi produksi, di aula kantornya, baru-baru ini mengatakan, ada 9.002,38 Ha
IUP di Kalteng yang berada di dalam kawasan konservasi.
Dan ada 124.897,19 Ha yang berada di
hutan lindung dari sekitar 962 IUP di Kalteng yang diterbitkan oleh
Bupati/Walikota, bahkan mungkin oleh Pemerintah Pusat melalui Kontrak Karya dan
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), ujarnya.
Sehingga, saat ini dilakukan analisa
oleh Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan, terutama pada kawasan konservasi.
Dan dia berharap, kalau izin tersebut dikeluarkan oleh SK Bupati, agar itu
direkomendasi untuk di camut, karena ini tidak dimungkinkan.
Sementara untuk kawasan lindung, ujar
Sipet, pemerintah Provini Kalteng dalam hal ini Gubernur Kalteng, pada dasarnya
tidak merekomendasi IUP pada kawasan itu. Meski dalam Pasal 38 UU kehutanan dimungkinkan
untuk melakukan kegiatan eksploitasi, namun dengan cara underground, tidak
eksploitasi secara terbuka.
Tetapi di Kalteng ini pada umumnya, dengan
strukstur atau tipe tanahnya yang agak rapuh, maka dinilai cukup sulit untuk
perusahaan pertambangan melakukan penambangan dengan cara underground
eksploitasi, lanjutnya.
Ditambahkan Sipet, berdasarkan data yang
disampaikan oleh Litbang KPK pada rapat koordinasi dan supervisi pengelolaan
pertambangan mineral dan batubara awal April yang lalu, di Kalteng ini terdapat 866 izin usaha
pertambangan (IUP). Dari data tersebut, ada 555 yang clear and clean (CnC) dan 311 yang belum CnC.
Sementara
dari luas wilayah Kalteng ini, 82 pesrsennya merupakan kawasan hutan. Sehingga usaha
setor pertambang dan perkebunan di daerah ini dinilai sangat bersinggungan
dengan sektor kehutanan.
Disisi lain, berdasarkan kesesuaian
dengan ketentuan kehutanan, meskinya IPPKH eksploitasi tersebut setara
dengan IPPKH eksplorasi. Namun uniknya, justru ada daerah yang tidak tercatat
IPPKH eksploitasi, namun ada mengantongi PP-PPKH dan IPPKH eksplorasinya, “sahrusnya,
harus didahului dengan izin eksploitasi,” tegasnya.
Untuk
itu dia berharap, agar Kepala Dinas Kehutanan dan bidang perencanaan kehutanan Dinas
Kehutanan Kabupaten dapat mencermati itu, dan kalau terdapat kendala atau
persoalan, agar dibantu mencarikan jalan keluarannya atau melakukan telaahan,
ujarnya.
Sebab,
IUP yang dinyatakan belum CnC tersebut antaralain karena terjadi tumpang tindih
izin antar sesama komoditas, berbeda komoditas, terjadi pemberian izin diluar
kewenanganya, dan mengenai titik koordinatnya.
“Ini
sangat mengherankan, maka itulah pentingnya koordinasi ini,” pungkasnya.dkw