Kamis, 12 Desember 2013

Legalitas TV Kabel Masih Menjadi Kendala


Legalitas Dari TV Kabel Masih Menjadi Kendala
KPID Kalteng Kunjungi KPID dan Beberapa Lembaga Penyiaran di Sulawesi Selatan
MAKASSAR – Dalam pelaksanaan studi pendalaman penyiaran, khusunya mengenai TV kabel, Komisi Penyiaran Indonesia Derah (KPID) Provinsi Kalteng pada Rabu 9 Oktober 2013 melakukan studi pendalaman ke kantor KPID Provinsi Sulawsi Selatan dan beberapa lembaga penyiaran di daerah tersebut, seperti Prima Vision, Fajar TV, Fajar FM, dan Fajar Harian Pagi Makassar.
Dari pelaksanaan studi pendalaman tersebut, terungkap beberapa kendala mengenai pelaksanaan TV kabel di daerah tersebut, antaralain mengenai legalitas lembaga penyiaran, legalitas konten, peta wilayah layanan, dan sensor internal dari masing-masing lembaga penyiaran tersebut.
Ketua KPID Provinsi Sulawesi Selatan Rusdin Tompo, di sela-sela pelaksanaan studi pendalaman, di Makassar, Rabu (9/10) kepada Tabengan mengatakan, problem terbesar TV kabel adalah pada legalitas lembaga penyiarannya, legalitas kontenya, dan tidak kalah pentingnya adalah keberdaan konten-konten yang bisa bertentangan dengan nilai-nilai kesopanan, kesusilaan, dan kearipan lokal, “inilah, maka Perda mengeni TV kabel itu diperlukan,” tegasnya.
Selain beberapa hal tersebut, namun yang lebih penting adalah soal peta wilayah layanan, karena di dalam UU penyiaran maupun PP 52/2005 tentang penyelenggaraan peyiaran lembaga penyiaran berlangganan serta Permen yang mengatur tentang itu dinilai tidak cukup jelas mengenai peta wilayah layanan, lanjutnya.
Sehingga, dengan adanya Perda tersebut diharapkan dapat menjembati itu, sehingga persoalan mengeni peta wilayah layanan TV kabel dapat terbantu atau terselesaikan.
Kendati demikian, untuk legalitas lembaga penyiaran, saat ini dinilai sebagian besar sudah melakukan proses perizinan, sedangkan untuk menghindari pencurian hak siaran, maka dilakukan kontrak dengan konten provider.
Namun yang masih menjadi kendala utama dan terjadi disemua daerah adalah mengenai sensor internal dari lembaga penyiaran tersebut, mengingat itu memerlukan peralatan tertentu dan diperlukan sumber daya manusia (SDM) yang memadai untuk itu, ujarnya.
Sementara pemilik Prima Vision yang juga sebagai Ketua Asosiasi Pengusaha TV kabel Sulawesi Selatan Rahman Halid mengatakan, Perda mengenai TV kabel ini sangat diperlukan, sehingga operator lokal atau TV kabel mempunyai ketentuan hukum yang mengatur mengenai pengaturan TV kabel, termasuk daerah wilayah layanan, ujarnya.
Selain itu, juga memberikan motivasi kepada lokal operator untuk mengurus izin-izin usahanya, sehingga tidak ada lagi yang ilegal “sehingga ini yang perlu diatur didalam Perda tersebut. Untuk itu, maka Perda itu sangat diperlukan baik oleh Pemerintah untuk pengaturan mengenai TV kabel dan diperlukan para pengusaha agar ada aturan main  dalam melakukan kegiatan TV kabel,” tegasnya.
Terlebih perkembangan TV kabel ini sangat cepat, sehingga dengan ada Perda tersebut maka ada batasan-batasan yang harus diikuti, ungkapnya.
Ia juga berharap agar pelaksanaan TV ini jangan sampai dipungut retribusi, mengingat TV kabel ini juga membantu masyarakat dalam memperoleh informasi, terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah yang blengspot, karena TV kabel sangat membantu dalam memberikan informasi, ujarnya.
Sementara Ketua KPID Kalteng Jhon Retei Alfrisandi juga mengatakan hal yang serupa, bahwa di Kalteng juga ada TV kabel yang belum mengentongi izin dan ada yang sudah berizi, sehingga ada terjadi gesekan di lapangan. Untuk itu, maka Perda TV kabel sangat di perlukan.
Ia juga menilai bahwa pelaksanaan sensor intrnal yang dilakukan oleh lembaga penyiaran dinilai cukup sulit, sehingga ia berharap agar sensor tersebut dilakukan oleh konten provider.dkw