PALANGKA RAYA – Berdasarkan hasil
analisa data oleh Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian
Pembangunan (UKP4) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), secara Nasional,
luasan kawasan hutan yang sudah mantap baru pada posisi 9,8 persen.
Kepala
Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Sipet Hermanto dalam sambutanya pada pembukaan
Musda Ikatan Alumi Sekolah Kehutanan Menengah Atas (IKA SKMA) Kalteng 2013, di
hotel Aquarius, baru-baru ini mengatakan, tantangan pembangunan kehutanan
kedepan tidak semakin mudah, namun justru semakin berat.
Karena,
menurut analisa UKP4 dan KPK, bahwa sektor kehutanan, terutama yang berada di
dalam kawasan hutan, tidak hanya menjadi domain kehutanan saja, namun juga
dilirik oleh sektor lain seperti pertambangan dan perkebunan.
Sehingga
yang menjadi problem dalam pembangunan kehutanan dewasa ini adalah fungsi
kawasan hutan di lapangan yang masih belum mantap. “
Karena
berdasarkan hasil analisa data yang dilakukan oleh KPK dan UKP4 pada rakor
November yang lalu, bahwa luasan kawasan hutan yang sudah mantap yang telah
mendapatkan tapal batas definitif, baik batas fungsi maupun batas luar
dilapangan itu baru pada posisi 9,8 persen, ujar Sipet.
Sehingga
persoalan di sektor kehutanan akan semakin berat, terlebih paca putusan Mahkamah
Konstitusi (MK), karena depinisi kawasan hutan pada Pasal 1 angka (3) UU No
41/1999 tentang kehutanan terjadi perubahan yang sangat signifikan.
Mengingat
pasca putusan MK tersebut, maka definisi hutan itu menjadi “kawasan hutan
adalah kawasan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan
sebagai hutan tetap”.
Sehingga,
pengukuhan kawasan hutan yang
melalui empat mekanisme yaitu penunjukan kawasan dan perairan, melakukan
pengukuran dan penataan batas di lapangan, pemetaan pengukuran dan penataan
batas, dan pertahankan tersebut dinilai tidak sah lagi dilapangan.
Sehingga setelah putusan MK itu,
maka idealnya atau yang dibutuhkan oleh sektor kehutanan adalah segera
dilakukan proses pemantapan kawasan hutan dilapangan.
Lanjut Sipet, dengan momentum
dijadikanya Kalteng sebagai provinsi percontohan REDD+, maka Pemprov melakukan
MoU dengan UKP4 untuk melakukan 2 hal yang dinilai sangat pokok dan penting.
Kedua hal tersebut yaitu, Pemerintah
Provinsi Kalteng berkeinginan agar terjadinya percepatan pemantapan kawasan
hutan dan ada one mind sistem
informasi yang menjadi rujukan semua pihak, baik sektor kehutanan, pertanian,
pertambangan, perkebunan yaitu dengan
meminta kepada UKP4 untuk melakukan penataan perizinan pada beberapa kabuapen
percontohan.
Sementara kabupaten percontohan tersebut
antaralain Kabupaten Barito Selatan, Kapuas, dan Kotawaringin Timur. “Dari hasil
penataan perizinan ini memang sekarang sedang dibahas satu mekanisme untuk
kepentingan pemantapan kawasan hutan terutama pada tahap pengukuran dan
penataan batas dilapangan dengan metode klaim verifikasi,” ungkapnya.dkw