Kamis, 12 Desember 2013

Kawasan Hutan yang Mantap Baru 9,8 Persen



PALANGKA RAYA – Berdasarkan hasil analisa data oleh Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), secara Nasional, luasan kawasan hutan yang sudah mantap baru pada posisi 9,8 persen.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Sipet Hermanto dalam sambutanya pada pembukaan Musda Ikatan Alumi Sekolah Kehutanan Menengah Atas (IKA SKMA) Kalteng 2013, di hotel Aquarius, baru-baru ini mengatakan, tantangan pembangunan kehutanan kedepan tidak semakin mudah, namun justru semakin berat.
Karena, menurut analisa UKP4 dan KPK, bahwa sektor kehutanan, terutama yang berada di dalam kawasan hutan, tidak hanya menjadi domain kehutanan saja, namun juga dilirik oleh sektor lain seperti pertambangan dan perkebunan.
Sehingga yang menjadi problem dalam pembangunan kehutanan dewasa ini adalah fungsi kawasan hutan di lapangan yang masih belum mantap. “
Karena berdasarkan hasil analisa data yang dilakukan oleh KPK dan UKP4 pada rakor November yang lalu, bahwa luasan kawasan hutan yang sudah mantap yang telah mendapatkan tapal batas definitif, baik batas fungsi maupun batas luar dilapangan itu baru pada posisi 9,8 persen, ujar Sipet.
Sehingga persoalan di sektor kehutanan akan semakin berat, terlebih paca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), karena depinisi kawasan hutan pada Pasal 1 angka (3) UU No 41/1999 tentang kehutanan terjadi perubahan yang sangat signifikan.
Mengingat pasca putusan MK tersebut, maka definisi hutan itu menjadi “kawasan hutan adalah kawasan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan sebagai hutan tetap”.
Sehingga, pengukuhan kawasan hutan yang melalui empat mekanisme yaitu penunjukan kawasan dan perairan, melakukan pengukuran dan penataan batas di lapangan, pemetaan pengukuran dan penataan batas, dan pertahankan tersebut dinilai tidak sah lagi dilapangan.
Sehingga setelah putusan MK itu, maka idealnya atau yang dibutuhkan oleh sektor kehutanan adalah segera dilakukan proses pemantapan kawasan hutan dilapangan.
Lanjut Sipet, dengan momentum dijadikanya Kalteng sebagai provinsi percontohan REDD+, maka Pemprov melakukan MoU dengan UKP4 untuk melakukan 2 hal yang dinilai sangat pokok dan penting.
Kedua hal tersebut yaitu, Pemerintah Provinsi Kalteng berkeinginan agar terjadinya percepatan pemantapan kawasan hutan dan ada one mind sistem informasi yang menjadi rujukan semua pihak, baik sektor kehutanan, pertanian, pertambangan, perkebunan  yaitu dengan meminta kepada UKP4 untuk melakukan penataan perizinan pada beberapa kabuapen percontohan.
Sementara kabupaten percontohan tersebut antaralain Kabupaten Barito Selatan, Kapuas, dan Kotawaringin Timur. “Dari hasil penataan perizinan ini memang sekarang sedang dibahas satu mekanisme untuk kepentingan pemantapan kawasan hutan terutama pada tahap pengukuran dan penataan batas dilapangan dengan metode klaim verifikasi,” ungkapnya.dkw