PALANGKA RAYA – Dinas Pertanian
dan Peternakan Provinsi Kalteng menjamin bahwa hewan yang dijadikan sebagai
hewan qurban dalam keadaan aman. Mengingat pihaknya melakukan pengawasan
terhadap kesehatan hewan tersebut melalui pemeriksaan-pemeriksaan yang
dilakukan oleh petugas-petugas teknis.
Kepala
Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Kalteng Tute Lelo melalui Sekretaris
Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Kalteng Alpan M Samosir, disela-sela
penyerahan hewan qurban, di lingkungan Panti Asuhan Darul Amin, Senin (14/10)
mengatakan, diaharapkan hewan qurban tersebut tidak adalah yang bermasalah
“karena kami yakin, bahwa yang diqurbankan oleh masyarakat itu yang terbaik,”
ujarnya.
Disisi
lain, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap kesehatan hewan qurban
melalui pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas-petugas teknis. Tidak
hanya itu, pihaknya juga memeriksa hal teknis lainya, untuk memastikan apakah
ternak tersebut layak untuk dijadikan sebagai hewan qurban atau tidak.
Lanjut
Aplapn, bahkan untuk memastikan hewan qurban tersebut dalam keadaan aman, maka
petugas kesehatan dari kabupaten/kota melakukan pemeriksaat sebelum dan
sesuidah hewan qurban tersebut disembelih “namun itu hanya diambil sampelnya saja
secara acak, mengingat hewan qurban ini sangat banyak,” ungkapnya.
Namun
sampai saat ini pihaknya belum ada menemukan dan menerima laporan dari daerah
terkait ditemukanya penyakit pada hewan qurban tersebut. “mudah-mudahan tidak
ada (penyakit), karena yang diberikan untuk qurban itu harus dan memang
pilihan. Harus yang istimewa, pilihan, dan sehat,” tegasnya.
Dalam
kesempatan itu, ia juga mengungkapkan, bahaw dalam kurun waktu lima tahun
terakhir, pihaknya tidak ada menemui dan menerima laporan dari daerah bahwa
hewan qurban atau yang akan dijadikan sebagai hewan qurban tersebut terserang penyakit,
lanjutnya.
Sebelumnya,
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas
Pertanian dan Peternakan Kalteng Candra Rahmawan mengatakan, menjelang hari
raya Idul Adha, Distanak Kalteng sudah menyurati Kepala Dinas Kabupaten/Kota
se-Kalteng yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan.
Surat
dengan No 5008/Kes-500/09/2013 tertanggal 23 September 2013, dengan perihal
pengawasan pemotongan hewan qurban 1434 H tersebut merupakan tindak lanjut dari
surat Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan hewan No
04115/PD.660/F/09/2013 dengan perihal peningkatan kewaspadaan zoonosis terhadap
hewan/ternak dalam rangka Idul Adha 1434 H.
Sehingga
pihaknya mengimbau kepada Dinas yang membidangi fungsi kesehatan
hewan/kesehatan masyarakat viteriner kabupaten/kota untuk dapat melaksanakan
kegiatan sosialisasi dan bimbingan tenkis kepada petugas dan panitia pelaksana
qurban.
Melakukan
pengaturan dan pengawasan tempat penampungan/pemasaran hewan, melaksanakan
pemeriksaan kesehatran hewan qurban atau pemeriksaan teknis antemortem – post
mortem dalam pengawasan teknis qurban, dan melakukan pendataan jumlah hewan
qurban di kabupaten/kota.
Selain
surat tersebut, juga dilampirkanstandar operasional prosedur (SOP) pengawasan
teknis hewan qurban yang meliputi persyarat hewan kurban yaitu, sehat, tidak
cacat, tidak kurus, jantan yang tidak dikastrasi/dikebiri dan testis/buah zakar
masih lengkap yang bentuk dan letaknya simetris.dkw