MAKASSAR - Keberadaan
Peraturan Daerah (Perda) mengenai TV kabel dinilai sangat diperlukan untuk
mengatur keberadaan TV kabel tersebu, mengingat persoalan mengenai TV kabel
dewasa ini dinilai cukup menonjol.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi
Sulawesi Selatan Rusdin Tompo, dalam sambutanya pada acara malam ramah-tamah
dan diskusi penyiaran dalam studi pendalaman KPID Kalteng, di hotel Lesari
Metro, Selasa (8/10) malam mengatakan, keberadaan Perda mengenai TV kabel
sangat diperlukan untuk mengatur TV kabel di daerah tersebut.
Mengingat persoalan mengenai TV kabel dinilai cukup
menonjol. Untuk mengatur itu, saat ini pihaknya sudah memiliki Perda dan
Peraturan Gubernur (Pergub). Namun Perda tersebut disusun lebih kepada untuk
mengatur mengenai TV kabel, bukan untuk pemungutan retribusi, lanjutnya.
Disitu memang ada celah bisnis, dan ada celah dari negara
untuk mengatur itu, karena seharusnya, penyiaran itu beragam isi siarannya dan
beragam siarannya.
Sehingga pelanggaran terhadap legalitas dan penyiaran tersebut menjadi tugas dari pemerintah untuk mengaturnya.
Sehingga pelanggaran terhadap legalitas dan penyiaran tersebut menjadi tugas dari pemerintah untuk mengaturnya.
Mengingat mengenai TV kabel ini ada banyak persoalan yang
menjadi khas dari masing-masing daerah, untuk itu, legalitas dari perusahaan
penyiaran tersebut perlu diperkuat, sehingga mereka dapat berjalan dengan
baik.
Dalam kesempatan itu ia menyebutkan, di daerah tersebut
ada sekitar 160 lembaga penyiaran, namun yang terbanyak adalah radio dan TV
kabel. Namun penyiaran komoditas dinilai agak tersendat, untuk itu diminta agar
pihanya dapat memperkut lembaganya, karena kalau lembaga penyiarannya ilegal,
maka akan aman.
Lanjutnya, di daerah ini sejak 2004 yang lalu membuat
beberapa program antaralain program forum penyiaran sehat, produksi
sehat, dan gerakan menonton sehat.
Selain itu, pihaknya juga ikut dalam penyusunan ranperda untuk TV kabel dan itu menjadi pelajaran bagi pihaknya.
Selain itu, pihaknya juga ikut dalam penyusunan ranperda untuk TV kabel dan itu menjadi pelajaran bagi pihaknya.
Sementara Ketua KPID Kalteng Jhon Retei Alfrisandi
mengatakan hal yang serupa, bahwa Perda mengenai TV kabel sangat diperlukan, dan
saat ini Kalteng sudah memiliki rancangan peraturan daaerah (Raperda), dan
isinya bukan lebih ke retribusi, namun lebih pada pengaturan.
Ini menjadi penting, mengingat di beberapa daerah seperti
di daerah Kotawaringin Barat dan Kotawaringin Timur terjadi potong-memotong
kabel jaringan. Sehingga dengan Perda dan pemahaman secara baik mengenai TV
kabel ini, diharapkan dapat memberikan pelayana kemada masyarakat secara
maksilal akan informasi.
Terlebih di 13 kabupaten di Kalteng masih blengspot, sehingga dibantu tv kabel. Sementara daerah tersebut merupakan provinsi terluas setelah Papua, sehingga pembinaan terhadap tv kabel ini menjadi tantangan.
Terlebih di 13 kabupaten di Kalteng masih blengspot, sehingga dibantu tv kabel. Sementara daerah tersebut merupakan provinsi terluas setelah Papua, sehingga pembinaan terhadap tv kabel ini menjadi tantangan.
Diungapkanya, dari sekitar 24 TV kabel yang ada di
Kalteng, ada 10 yang sudah memiliki izin penyelenggaraan penyiaran (IPP)
Prinsip, 4 IPP Tetap, dan selebihnya dalam proses perizinan. Namun dari 10 yang
IPP Prinsip, sudah ada 4 yang akan mendapatkan IPP tetap, ujarnya.
Karena daerah ini lebih dulua menangani TV kabel,
sehingga kedatangan pihaknya ke provinsi tersebut untuk belajar mengenai
pengaturan dan menyelesaikan persoalan TV kabel.
Lanjutnya, dalam pelaksanaan studi pendalaman tersebut
melibatkan beberapa instansi lainya di Provinsi Kalteng, seperti dari Bappeda,
Inspektorat, Biro administrasi umum (Atpum), dan instansi terkait lainya. Ini
diharapkan agar pemerintah provinsi Kalteng dapat secara bersama-sama untuk
menanggulangi dan mencari solusi tas persoalan mengenai TV kabel di
daerah tersebut.
Dalem kesempata itu, juga diserahkan cindramata dari
Ketua KPID Kalteng Jhon Retei Alfrisandi kepada Ketua KPID Provinsi Sulawesi
Selatan Rusdin Tompo. Serta dari Wakil Ketua KPID Kalteng Srie Rosmilawati
kepada komisioner KPID Sulawesi Selatan, juga penyerahan cindra mata dari
Perwakilan Inspektorat Kalteng kepada Perwakilan Dishubkominfo provinsi
Sulawesi Selatan.
Sementara kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua KPID
Kalteng Jhon Retei Alfrisandi, Wakil Ketua KPID Kalteng Srie Rosmilawati,
Koordinator Bidang Kelembagaan Hakim Syah, Koordinator Bidang Struktur Sistem
Penyiaran Davit Purwodesrantau, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Raih,
Koordinator Bidang Struktur Sistem Penyiaran Ming Apriadi, serta jajaran di
KPID Kalteng lainya.
Selain itu, pada kegiatan tersebut hadir perwakilan dari
Bappeda, Inspektorat, Biro Administrasi Umum (Atpum) Provinsi Kalteng, serta
Ketua KPID Provinsi Sulawesi Selatan Rusdin Tompo dan jajarannya.dkw