Kamis, 12 Desember 2013

Perda TV Kabel Sangat Diperlukan

MAKASSAR - Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) mengenai TV kabel dinilai sangat diperlukan untuk mengatur keberadaan TV kabel tersebu, mengingat persoalan mengenai TV kabel dewasa ini dinilai cukup menonjol.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Selatan Rusdin Tompo, dalam sambutanya pada acara malam ramah-tamah dan diskusi penyiaran dalam studi pendalaman KPID Kalteng, di hotel Lesari Metro, Selasa (8/10) malam mengatakan, keberadaan Perda mengenai TV kabel sangat diperlukan untuk mengatur TV kabel di daerah tersebut.
Mengingat persoalan mengenai TV kabel dinilai cukup menonjol. Untuk mengatur itu, saat ini pihaknya sudah memiliki Perda dan Peraturan Gubernur (Pergub). Namun Perda tersebut disusun lebih kepada untuk mengatur mengenai TV kabel, bukan untuk pemungutan retribusi, lanjutnya.
Disitu memang ada celah bisnis, dan ada celah dari negara untuk mengatur itu, karena seharusnya, penyiaran itu beragam isi siarannya dan beragam siarannya.
Sehingga pelanggaran terhadap legalitas dan penyiaran tersebut menjadi tugas dari pemerintah untuk mengaturnya.
Mengingat mengenai TV kabel ini ada banyak persoalan yang menjadi khas dari masing-masing daerah, untuk itu, legalitas dari perusahaan penyiaran tersebut perlu diperkuat,  sehingga mereka dapat berjalan dengan baik.
Dalam kesempatan itu ia menyebutkan, di daerah tersebut ada sekitar 160 lembaga penyiaran, namun yang terbanyak adalah radio dan TV kabel. Namun penyiaran komoditas dinilai agak tersendat, untuk itu diminta agar pihanya dapat memperkut lembaganya, karena kalau lembaga penyiarannya ilegal, maka akan aman.
Lanjutnya, di daerah ini sejak 2004 yang lalu membuat beberapa program antaralain program forum penyiaran  sehat, produksi sehat, dan gerakan menonton sehat.
Selain itu, pihaknya juga ikut dalam penyusunan ranperda untuk TV kabel dan itu menjadi pelajaran bagi pihaknya.
Sementara Ketua KPID Kalteng Jhon Retei Alfrisandi mengatakan hal yang serupa, bahwa Perda mengenai TV kabel sangat diperlukan, dan saat ini Kalteng sudah memiliki rancangan peraturan daaerah (Raperda), dan isinya  bukan lebih ke retribusi, namun lebih pada pengaturan.
Ini menjadi penting, mengingat di beberapa daerah seperti di daerah Kotawaringin Barat dan Kotawaringin Timur terjadi potong-memotong kabel jaringan. Sehingga dengan Perda dan pemahaman secara baik mengenai TV kabel ini, diharapkan dapat memberikan pelayana kemada masyarakat secara maksilal akan informasi.
Terlebih di 13 kabupaten di Kalteng masih blengspot, sehingga dibantu tv kabel. Sementara daerah tersebut merupakan provinsi terluas setelah Papua, sehingga pembinaan terhadap tv kabel ini menjadi tantangan.
Diungapkanya, dari sekitar 24 TV kabel yang ada di Kalteng, ada 10 yang sudah memiliki izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) Prinsip, 4 IPP Tetap, dan selebihnya dalam proses perizinan. Namun dari 10 yang IPP Prinsip, sudah ada 4 yang akan mendapatkan IPP tetap, ujarnya.
Karena daerah ini lebih dulua menangani TV kabel, sehingga kedatangan pihaknya ke provinsi tersebut untuk belajar mengenai pengaturan dan menyelesaikan persoalan TV kabel.
Lanjutnya, dalam pelaksanaan studi pendalaman tersebut melibatkan beberapa instansi lainya di Provinsi Kalteng, seperti dari Bappeda, Inspektorat, Biro administrasi umum (Atpum), dan instansi terkait lainya. Ini diharapkan agar pemerintah provinsi Kalteng dapat secara bersama-sama untuk menanggulangi dan mencari  solusi tas persoalan mengenai TV kabel di daerah tersebut.
Dalem kesempata itu, juga diserahkan cindramata dari Ketua KPID Kalteng Jhon Retei Alfrisandi kepada Ketua KPID Provinsi Sulawesi Selatan Rusdin Tompo. Serta dari Wakil Ketua KPID Kalteng Srie Rosmilawati kepada komisioner KPID Sulawesi Selatan, juga penyerahan cindra mata dari Perwakilan Inspektorat Kalteng kepada Perwakilan Dishubkominfo provinsi Sulawesi Selatan.
Sementara kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua KPID Kalteng Jhon Retei Alfrisandi, Wakil Ketua KPID Kalteng Srie Rosmilawati, Koordinator Bidang Kelembagaan Hakim Syah, Koordinator Bidang Struktur Sistem Penyiaran Davit Purwodesrantau, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Raih, Koordinator Bidang Struktur Sistem Penyiaran Ming Apriadi, serta jajaran di KPID Kalteng lainya.
Selain itu, pada kegiatan tersebut hadir perwakilan dari Bappeda, Inspektorat, Biro Administrasi Umum (Atpum) Provinsi Kalteng, serta Ketua KPID Provinsi Sulawesi Selatan Rusdin Tompo dan jajarannya.dkw