Senin, 16 Desember 2013

Baru 548 Pertambangan yang Clear and Clean


PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalteng Syahril Tarigan, saat ditemui dilingkungan kantor Gubernur Kalteng, baru-baru ini, kepada wartawan mengatakan, jumlah pertambangan di Kalteng yang sudah clear and clean baru ada sekitar 548 unit atau baru sekitar 75 persen dari sekitar 719 pertambangan yang ada di daerah ini.
Sehingga masih ada sekitar 171 unit pertambangan yang masih belum clear and clean. Namun ia menilai bahwa jumlah pertambangan yang disampaiakan oleh kabupaten/kota kepada pihaknya tersebut masih belum ril atau sesuai dengan jumlah pertambangan yang ada dilapangan.
Sehingga, sesuai dengan surat edaran Gubernur Kalteng, maka bagi usaha pertambangan yang belum mendapatkan izin pinjam pakai kawasan namun sudah produksi, maka diminta agar menghentikan produksinya dahulu sampai usaha pertambangan tersebut mendapatkan izin pinjam pakai kawasan.
Sehingga, bagi perusahaan pertambangan yang belum clear and clean tersebut dimoratorium atau tidak dilayani secara atministrasinya.
Namun ia menilai, bahwa perusahaan pertambangan yang belum clear and clean tersebut adalah perusahaan yang belum produksi. Terlebih dengan harga batu bara yang mengalami penurunan akhir-akhir ini, sehingga kalaupun mereka produksi dan mengirim, maka perusahaan tersebut akan merugi.
Terlebik beberapa kendala utama sektor pertambangan di Kalteng ini antaralain adalah infrastruktur atau pengangkutannya, terlebih bagi perusahaan pertambangan batu bara yang ada di daerah pelosok “kadang-kadang tidak ekonomis karena biaya angkutnya terlalu tinggi,” ungkapnya.
Kendati demikian, kalau ada ditemukan usaha pertambangan yang belum memiliki izin pinjam pakai kawasan atau belum clear and clean namun sudah produksi, maka pemberian sanksi tersebut sesuai dengan pelanggaran terhadap UU yang telah mereka lakukan. Mengingat clear and clean tersebut merupakan evaluasi pelaksanaan UU, ujarnya.
Mengingat perusahaan yang dinyatakan belum clear and clean tersebut karena perizinanya belum sesuai dengan aturan seperti tidak sesuai dengan tata ruang dan belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan, ungkapnya.dkw