PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalteng Syahril Tarigan, saat ditemui dilingkungan kantor Gubernur Kalteng, baru-baru ini, kepada wartawan mengatakan, jumlah pertambangan di Kalteng yang sudah clear and clean baru ada sekitar 548 unit atau baru sekitar 75 persen dari sekitar 719 pertambangan yang ada di daerah ini.
Sehingga masih ada sekitar 171 unit
pertambangan yang masih belum clear and
clean. Namun
ia menilai bahwa jumlah pertambangan yang disampaiakan oleh kabupaten/kota kepada
pihaknya tersebut masih belum ril atau sesuai dengan jumlah pertambangan yang
ada dilapangan.
Sehingga,
sesuai dengan surat edaran Gubernur Kalteng, maka bagi usaha pertambangan yang belum mendapatkan izin pinjam pakai kawasan namun sudah
produksi, maka diminta agar menghentikan produksinya dahulu sampai usaha
pertambangan tersebut mendapatkan izin pinjam pakai kawasan.
Sehingga, bagi perusahaan
pertambangan yang belum clear and clean tersebut
dimoratorium atau tidak dilayani secara atministrasinya.
Namun ia menilai, bahwa perusahaan pertambangan
yang belum clear and clean tersebut
adalah perusahaan yang belum produksi. Terlebih dengan harga batu bara yang
mengalami penurunan akhir-akhir ini, sehingga kalaupun mereka produksi dan
mengirim, maka perusahaan tersebut akan merugi.
Terlebik beberapa kendala utama
sektor pertambangan di Kalteng ini antaralain adalah infrastruktur atau
pengangkutannya, terlebih bagi perusahaan pertambangan batu bara yang ada di
daerah pelosok “kadang-kadang tidak ekonomis karena biaya angkutnya terlalu
tinggi,” ungkapnya.
Kendati demikian, kalau ada
ditemukan usaha pertambangan yang belum memiliki izin pinjam pakai kawasan atau
belum clear and clean namun sudah
produksi, maka pemberian sanksi tersebut sesuai dengan pelanggaran terhadap UU
yang telah mereka lakukan. Mengingat clear
and clean tersebut merupakan evaluasi pelaksanaan UU, ujarnya.
Mengingat perusahaan yang dinyatakan
belum clear and clean tersebut karena perizinanya belum sesuai dengan
aturan seperti tidak sesuai dengan tata ruang dan belum mengantongi izin pinjam
pakai kawasan hutan, ungkapnya.dkw