PALANGKA RAYA – Dengan diberlakukanya Peraturan Gubernur (Pergub) No 50/2013
tentang penghapusan sanksi administrasi bagi kendaraan bermotor yang terdaftar
di Kalteng, sejak 1 Juli - 31 Oktober 2013 saja sudah sebanyak 8.654 kendaraan yang membayar
tunggakanya.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng, Jaya
Saputra Silam, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (15/11),
kepada wartawan mengatakan, kesadaran
masyarakat untuk membayar pajak itu cukup tinggi, hanya saja pelayanan yang
diberikan sebelumnya masih manual sehingga masih terasa jauh oleh masyarakat.
Namun dengan adanya Samsat online dan Samsat keliling saat ini, maka masyarakat bisa membayar
pajak tahunan kendaraanyan didaerah mana saja di Kalteng ini. Terlebih dengan diberlakukanya
Pergub
No 50/2013 ini, sehingga samapai 31 Oktober 2013 saja sudah 8.654 kendaraan yang membayar tunggakanya.
Sementara dari 8.654 kendaraan
tersebut terdiri dari 8.033 kendaraan roda dua dan 621 kendaraan
roda empat. Namun ia berharap agar kedepan semakin banyak masyarakat yang
membayar tunggakan pajak kendaraanya, mengingat Pergub No 50/2013 tersebut
berlaku hingga 31 Desember 2013 mendatang, ujarnya.
Karena, potensi tunggakan pajak kendaraan di daerah
ini cukup tinggi, yaitu sekitar 30-35 persen dari jumlah kendaraan yang ada. Namun, dengan diberlakukanya Pergub No 50/2013 tersebut dan semakin
banyaknya masyarakat yang membayar tunggakan pajak kendaraan, sehingga jumlah tunggakan
dapat semakin sedikit dan pendapatan daerah akan
semakin meningkat.
Dengan demikian, maka diharapkan agar pada
2014 mendatang, tunggakan pajak kendaraan di daerah ini akan kembali
normal lagi dan masyarakat tinggal melakukan pemabayaran
pajaknya dengan tepat waktu, agar tidak lagi terjadi tunggakan, ujarnya.
Kendati demikian, ujar Jaya, luasnya wilayah Kalteng ini
juga dinilai menjadi salah satu kendala untuk mensosialisasikan dan
menyampaikan mengenai keberadaan Pergub ini. Sehingga ia berharap agar petugas
Unit Pelaksanaan Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) dapat berkerja
sama dengan Camat untuk terus mensosialisasikan Pergub tersebut.
Sehingga kedepan agar lebih banyak masyarakat yang
mengetahui Pergub tersebut dan mebayar tunggakan pajak kendaraanya, lanjut
Jaya.
Sebelumnya Jaya mengatakan, diterbitkanya Pergub tersebut
dalam rangka mengoptimalkan pajak daerah khusunya dari PKB, namun penghapusan sanksi administrasi
tersebut hanya berlaku bagi kendaan roda dua dan roda empat yang menunggak
pembayaran pajaknya lebih dari satu tahun ke atas dengan formula,
dibebaskan/dihapuskan 100 persen berupa denda administrasi 25 persen dari pokok
pajak ditambah bunga dua persen setiap bulan (maksimal 24 bulan).
Dengan adanya kebijakan ini, maka diharapkan agar
masyarakat dan pihak pembiayaan dapat memanfaatkanya dengan semaksimal mungin.
Karena pihaknya menilai, dengan jarangnya dilakukan razia khusunya didaerah
plosok, sehingga potensi tunggakan terhadap PKB tersebut cukup besar.
Disisi lain, meski kendaraan tersebut awalnya terdaftar
dan menjadi potensi pajak, namun karena kendaraan tersebut ditari oleh pihak
pembiayaan, sehingga PKB atas kendaraan tersebut tidak dibayar oleh pihak
pembiayaan. Sementara potensi tunggakanya PKB atas hal tersebut juga cukup
besar, ungkapnya.
Sehingga dengan Pergub
tersebut, diharapkan agar para wajib pajak dapat memanfaatkanya dengan baik,
karena kebijakan tersebut belum tentu diberlakukan lagi pada tahun-tahun
berikutnya, ungkapnya.dkw