Kamis, 12 Desember 2013

Sebanyak 8.654 Kendaraan Bayar Tunggakanya

PALANGKA RAYADengan diberlakukanya Peraturan Gubernur (Pergub) No 50/2013 tentang penghapusan sanksi administrasi bagi kendaraan bermotor yang terdaftar di Kalteng, sejak 1 Juli - 31 Oktober 2013 saja sudah sebanyak 8.654 kendaraan yang membayar tunggakanya.    
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng, Jaya Saputra Silam, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (15/11), kepada wartawan mengatakan, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak itu cukup tinggi, hanya saja pelayanan yang diberikan sebelumnya masih manual sehingga masih terasa jauh oleh masyarakat.
Namun dengan adanya Samsat online dan Samsat keliling saat ini, maka masyarakat bisa membayar pajak tahunan kendaraanyan didaerah mana saja di Kalteng ini. Terlebih dengan diberlakukanya Pergub No 50/2013 ini, sehingga samapai 31 Oktober 2013 saja sudah 8.654 kendaraan yang membayar tunggakanya.
Sementara dari 8.654 kendaraan tersebut terdiri dari 8.033 kendaraan roda dua dan 621 kendaraan roda empat. Namun ia berharap agar kedepan semakin banyak masyarakat yang membayar tunggakan pajak kendaraanya, mengingat Pergub No 50/2013 tersebut berlaku hingga 31 Desember 2013 mendatang, ujarnya.
Karena, potensi tunggakan pajak kendaraan di daerah ini cukup tinggi, yaitu sekitar 30-35 persen dari jumlah kendaraan yang ada. Namun, dengan diberlakukanya Pergub No 50/2013 tersebut dan semakin banyaknya masyarakat yang membayar tunggakan pajak kendaraan, sehingga jumlah tunggakan dapat semakin sedikit dan pendapatan daerah akan semakin meningkat.
Dengan demikian, maka diharapkan agar pada 2014 mendatang, tunggakan pajak kendaraan di daerah ini akan kembali normal lagi dan masyarakat tinggal melakukan pemabayaran pajaknya dengan tepat waktu, agar tidak lagi terjadi tunggakan, ujarnya.
Kendati demikian, ujar Jaya, luasnya wilayah Kalteng ini juga dinilai menjadi salah satu kendala untuk mensosialisasikan dan menyampaikan mengenai keberadaan Pergub ini. Sehingga ia berharap agar petugas Unit Pelaksanaan Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) dapat berkerja sama dengan Camat untuk terus mensosialisasikan Pergub tersebut.
Sehingga kedepan agar lebih banyak masyarakat yang mengetahui Pergub tersebut dan mebayar tunggakan pajak kendaraanya, lanjut Jaya.
Sebelumnya Jaya mengatakan, diterbitkanya Pergub tersebut dalam rangka mengoptimalkan pajak daerah khusunya dari PKB,  namun penghapusan sanksi administrasi tersebut hanya berlaku bagi kendaan roda dua dan roda empat yang menunggak pembayaran pajaknya lebih dari satu tahun ke atas dengan formula, dibebaskan/dihapuskan 100 persen berupa denda administrasi 25 persen dari pokok pajak ditambah bunga dua persen setiap bulan (maksimal 24 bulan).
Dengan adanya kebijakan ini, maka diharapkan agar masyarakat dan pihak pembiayaan dapat memanfaatkanya dengan semaksimal mungin. Karena pihaknya menilai, dengan jarangnya dilakukan razia khusunya didaerah plosok, sehingga potensi tunggakan terhadap PKB tersebut cukup besar.
Disisi lain, meski kendaraan tersebut awalnya terdaftar dan menjadi potensi pajak, namun karena kendaraan tersebut ditari oleh pihak pembiayaan, sehingga PKB atas kendaraan tersebut tidak dibayar oleh pihak pembiayaan. Sementara potensi tunggakanya PKB atas hal tersebut juga cukup besar, ungkapnya.
Sehingga dengan Pergub tersebut, diharapkan agar para wajib pajak dapat memanfaatkanya dengan baik, karena kebijakan tersebut belum tentu diberlakukan lagi pada tahun-tahun berikutnya, ungkapnya.dkw