Kamis, 12 Desember 2013

Alih Fungsi Kawasan Irigasi Sangat Pengaruh Pertanian



PALANGKA RAYA  Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Kalteng Tute Lelo, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (8/11), kepada sejumlah wartawan mengatakan, dengan beralih fungsinya daerah irigasi menjadi perkebunan kelapa sawit dinilai sangat berpengaruh terhadap sektor pertanian pangan .
Karena yang awalnya daerah tersebut merupakan daerah yang potensial dan subur untuk pengembangan pertanian pangan, namun dengan adanya alih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit tersebut, maka menyulikan pemerintahan untuk mencari lahan lagi.
Diakui Tute, saat ini pihaknya juga cukup kesulitan untuk pengembangan lahan pertanian di daerah ini, hal tersebut dikarenakan banyaknya alih fungsi lahan pertanian tersebut.
Sementara ancaman bagi para pihak yang mengalih fungsikan lahan pertanian tersebut sudah jelas diatur didalam UU No 41/2009 tentang perlindungan lahan pertanian, yaitu berupa denda dan kurungan badan. Sementara sanksi tersebut tidak hanya dijatuhkan kepada pihak perusahaan yang mengalih fungsikan kawasan tersebut, namun juga kepada pihak pemberi izin, ujar Tute.
Lanjut Tute, sementara lahan pertanian yang beralih fungsi ini setaiap tahunya cukup banyak, meski ia mengaku tidak mengetahui secara peris berapa luasan lahan pertanian yang beralih fungsi setiap tahunnya.
Sementara daerah yang cukup rawan terjadinya alih fungsi lahan pertanian pangan ke sektor non pertanian pangan ini antaralain di daerah kabupaten Seruyan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat “daerah barat, sulit kita mengembangkan lahan pertanian, karena adanya alih fungsi lahan tersebut,” ungkapnya.
Mengingat sebelumnya lahan tersebut potensial untuk pengembangan lahan pertanian, namun saat ini sudah menjadi perkebunan kelapa sawit, lanjutnya.
Sementara upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi adalah mencari lahan pangganti melalui hutan produksi yang dapat dikomversi (HPK) namun proses untuk mendapatkan lahan tersebut tidak mudah.
Sementara di kawasan irigasi tersebut, sarana dan prasarananya sudah ada, bahkan sudah puluhan miliar rupiah duit Negara yang sudah dikucurkan untuk pembangunan berbagai sarana dan prasarananya dikawasan tersebut. Untuk itu, pihaknya berharap agar kawasan irigasi tersebut dapat dikembalikan sebagaimana mestinya.
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalteng Leonard S Ampung mengatakan, permasalahan yang terjadi di daerah irigasi dan rawa di Kalteng antaralain, terjadinya alih fungsi lahan dari lahan pertanian menjadi lahan perkebunan kelapa sawit yang membuat luasan daerah irigasi dan rawa di Kalteng menjadi semakin kecil.
Selain itu, terjadinya penguasaan atas lahan masyarakat dan jaringan irigasi dan rawa yang ada yang dilakukan oleh perusahaan yang mengelola kebun kelapa sawit.
Juga dikeluarkannya ijin perkebunan kelapa sawit yang ada di daerah irigasi atau rawa tanpa melibatkan instansi yang membidangi infrastruktur sumber daya air dan lahan pertanian, serta tidak dilakukannya plotting peta izin perkebunan dengan peta jaringan irigasi atau rawa yang ada di wilayah kabupaten yang mengeluarkan izin, ujarnya.dkw