PALANGKA RAYA – Kepala
Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Kalteng Tute Lelo, saat ditemui di
ruang kerjanya, Jumat (8/11), kepada sejumlah wartawan mengatakan, dengan
beralih fungsinya daerah irigasi menjadi perkebunan kelapa sawit dinilai sangat
berpengaruh terhadap sektor pertanian pangan .
Karena
yang awalnya daerah tersebut merupakan daerah yang potensial dan subur untuk
pengembangan pertanian pangan, namun dengan adanya alih fungsi menjadi
perkebunan kelapa sawit tersebut, maka menyulikan pemerintahan untuk mencari
lahan lagi.
Diakui
Tute, saat ini pihaknya juga cukup kesulitan untuk pengembangan lahan pertanian
di daerah ini, hal tersebut dikarenakan banyaknya alih fungsi lahan pertanian tersebut.
Sementara
ancaman bagi para pihak yang mengalih fungsikan lahan pertanian tersebut sudah
jelas diatur didalam UU No 41/2009 tentang perlindungan lahan pertanian, yaitu
berupa denda dan kurungan badan. Sementara sanksi tersebut tidak hanya dijatuhkan
kepada pihak perusahaan yang mengalih fungsikan kawasan tersebut, namun juga kepada
pihak pemberi izin, ujar Tute.
Lanjut
Tute, sementara lahan pertanian yang beralih fungsi ini setaiap tahunya cukup
banyak, meski ia mengaku tidak mengetahui secara peris berapa luasan lahan
pertanian yang beralih fungsi setiap tahunnya.
Sementara
daerah yang cukup rawan terjadinya alih fungsi lahan pertanian pangan ke sektor
non pertanian pangan ini antaralain di daerah kabupaten Seruyan, Kotawaringin
Timur, dan Kotawaringin Barat “daerah barat, sulit kita mengembangkan lahan
pertanian, karena adanya alih fungsi lahan tersebut,” ungkapnya.
Mengingat
sebelumnya lahan tersebut potensial untuk pengembangan lahan pertanian, namun
saat ini sudah menjadi perkebunan kelapa sawit, lanjutnya.
Sementara
upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi adalah mencari lahan pangganti
melalui hutan produksi yang dapat dikomversi (HPK) namun proses untuk
mendapatkan lahan tersebut tidak mudah.
Sementara
di kawasan irigasi tersebut, sarana dan prasarananya sudah ada, bahkan sudah
puluhan miliar rupiah duit Negara yang sudah dikucurkan untuk pembangunan
berbagai sarana dan prasarananya dikawasan tersebut. Untuk itu, pihaknya
berharap agar kawasan irigasi tersebut dapat dikembalikan sebagaimana mestinya.
Terpisah,
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalteng Leonard S Ampung mengatakan, permasalahan yang terjadi di daerah irigasi
dan rawa di Kalteng antaralain, terjadinya alih fungsi lahan dari lahan
pertanian menjadi lahan perkebunan kelapa sawit yang membuat luasan daerah
irigasi dan rawa di Kalteng menjadi semakin kecil.
Selain itu,
terjadinya penguasaan atas lahan masyarakat dan jaringan irigasi dan rawa yang
ada yang dilakukan oleh perusahaan yang mengelola kebun kelapa sawit.
Juga dikeluarkannya
ijin perkebunan kelapa sawit yang ada di daerah irigasi atau rawa tanpa
melibatkan instansi yang membidangi infrastruktur sumber daya air dan lahan
pertanian, serta tidak dilakukannya plotting peta izin perkebunan dengan peta
jaringan irigasi atau rawa yang ada di wilayah kabupaten yang mengeluarkan izin,
ujarnya.dkw