Kamis, 12 Desember 2013

80 Pesen Sudah ber SNI dan Sesuai Ketentuan



PALANGKA RAYA – Dari hasil pengawasan barang beredar non pangan yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalteng, khusunya terhadap enam jenis komoditi yang sudah ber SNI wajib baru-baru ini, 75-80 persen para pedagang tersebut menjual komoditi yang sudah ber SNI serta sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalteng H Nurul Edy melalui Kabid Perlindungan Konsumen dan Pengawasn Barang Beredar Daniel Retor Datubaka, saat ditemui di Palangka Raya, belum lama ini, kepada Tabengan mengatakan, enam jenis komoditi yang sudah ber SNI wajib yang diawasi tersebut adalah lampu swa ballast, regulator tabung gas, selang karet kompor gas, ban luar motor, melamin, dan kipas angin.
Sementara hasil pengawasan yang pihaknya lakukan tersebut, sekitar 75-80 persen para pedagang tersebut sudah menjual bebebrapa komoditi tersebut sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, ujarnya.
Meski memang masih ada satu atau dua toko atau bengkel yang menjual komoditi yang masih belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya, ban luar sepeda mototor yang sudah ber SNI, namun tidak memuat kode SNI nya, “seharusnya SNI dan kode No SNI nya tercantum pada ban tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, ada juga lampu swa ballast yang di kotaknya ada SNI dan Nomor SNI nya, namun di kepala bola lampunya tidak ada tertera SNI. Seharunya baik di kotak maupun dibadan atau kepala bola lampu tersebut harus ada SNI dan ada kodenya.
Ada juga kipas angin yang belum ber SNI, namun pihaknya tetap melakukan pembinaan seperti yang diamanatkan dalam UU No 8/1999 tentang perlindungan konsumen yang diimpelentasikan melalui Permendag No 14/2007 tentang standardisasi jasa bidang perdagangan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib terhadap barang dan jasa yang diperdagangkan
Serta Permendag No 19/2009 tentang pendaftaran petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi purna jual dalam bahasa Indonesia bagi produk telematika dan elektronika, ujarnya.
Pembinaan tersebut pihaknya lalukandengan dengan harapkan agar pedagang atau bengkel tersebut dapat mengorder barang dengan memperhatikan dan mematuhi ketentuan yaitu harus ber SNI wajib, karena itu sudah diwajibkan, lanjutnya.
Sehingga kalau ada ditemukan barang yang dinilai tidak layak dan tidak ber SNI, maka pihaknya akan membeli salah satu barang tersebut sebagai sampel untuk selanjutnya dikirim ke Balai Pengujian Mutu Barang Kementerian Perdagangan. Namun, kalau barang tersebut tidak bisa diuji di dibalai, maka akan diuju di laboratorium swasta yang terageditasi.
Sementara pengawasan barang beredar non pangan tersebut pihaknya lakukan di beberapa titik di Kota Palangka Raya ini, yaitu di sekitar 30 toko atau bengkel yang berada di sekitar ujung jalan Diponegoro, jalan Murjanio, A Yani, K S Tubun, Setaji, Tjili Riwut, Yos Sudarso, dan Amako, ujarnya.
Sementara tim pengawasan barang beredar non pangan tersebut terdiri dari Biro Ekonomi Setdaprov Kalteng, Disperindag Kota Palangka Raya, Disperindag Provinsi Kalteng, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), dan instansi terkait lainnya.dkw