PALANGKA RAYA – Dari hasil pengawasan
barang beredar non pangan yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Provinsi Kalteng, khusunya terhadap enam jenis komoditi yang sudah
ber SNI wajib baru-baru ini, 75-80 persen para pedagang tersebut menjual
komoditi yang sudah ber SNI serta sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang
berlaku.
Kepala
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalteng H Nurul Edy melalui Kabid Perlindungan
Konsumen dan Pengawasn Barang Beredar Daniel Retor Datubaka, saat ditemui di
Palangka Raya, belum lama ini, kepada Tabengan
mengatakan, enam jenis komoditi yang sudah ber SNI wajib yang diawasi tersebut
adalah lampu swa ballast, regulator tabung gas, selang karet kompor gas, ban
luar motor, melamin, dan kipas angin.
Sementara
hasil pengawasan yang pihaknya lakukan tersebut, sekitar 75-80 persen para
pedagang tersebut sudah menjual bebebrapa komoditi tersebut sesuai dengan
ketentuan dan peraturan yang berlaku, ujarnya.
Meski
memang masih ada satu atau dua toko atau bengkel yang menjual komoditi yang
masih belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya, ban luar sepeda
mototor yang sudah ber SNI, namun tidak memuat kode SNI nya, “seharusnya SNI
dan kode No SNI nya tercantum pada ban tersebut,” ungkapnya.
Selain
itu, ada juga lampu swa ballast yang di kotaknya ada SNI dan Nomor SNI nya,
namun di kepala bola lampunya tidak ada tertera SNI. Seharunya baik di kotak
maupun dibadan atau kepala bola lampu tersebut harus ada SNI dan ada kodenya.
Ada
juga kipas angin yang belum ber SNI, namun pihaknya tetap melakukan pembinaan
seperti yang diamanatkan dalam UU No 8/1999 tentang perlindungan konsumen yang
diimpelentasikan melalui Permendag No 14/2007 tentang standardisasi jasa bidang perdagangan dan pengawasan Standar
Nasional Indonesia (SNI) wajib terhadap barang dan jasa yang diperdagangkan
Serta
Permendag No 19/2009 tentang pendaftaran petunjuk penggunaan (manual) dan kartu
jaminan/garansi purna jual dalam bahasa Indonesia bagi produk telematika dan
elektronika, ujarnya.
Pembinaan
tersebut pihaknya lalukandengan dengan harapkan agar pedagang atau bengkel
tersebut dapat mengorder barang dengan memperhatikan dan mematuhi ketentuan
yaitu harus ber SNI wajib, karena itu sudah diwajibkan, lanjutnya.
Sehingga
kalau ada ditemukan barang yang dinilai tidak layak dan tidak ber SNI, maka
pihaknya akan membeli salah satu barang tersebut sebagai sampel untuk
selanjutnya dikirim ke Balai Pengujian Mutu Barang Kementerian Perdagangan.
Namun, kalau barang tersebut tidak bisa diuji di dibalai, maka akan diuju di laboratorium
swasta yang terageditasi.
Sementara
pengawasan barang beredar non pangan tersebut pihaknya lakukan di beberapa
titik di Kota Palangka Raya ini, yaitu di sekitar 30 toko atau bengkel yang
berada di sekitar ujung jalan Diponegoro, jalan Murjanio, A Yani, K S Tubun, Setaji,
Tjili Riwut, Yos Sudarso, dan Amako, ujarnya.
Sementara tim
pengawasan barang beredar non pangan tersebut terdiri dari Biro Ekonomi
Setdaprov Kalteng, Disperindag Kota Palangka Raya, Disperindag Provinsi
Kalteng, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), dan instansi terkait lainnya.dkw