Minggu, 03 April 2011

Perlu Pengakuan Masyarakat Adat

Kedatangan Wakil Ketua MPR RI disambuat secara adat Kalteng

31-03-2011 00:00 
Harian Umum Tabengan,
PALANGKA RAYA,
Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) mengemukakan perlunya pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat dalam pelaksanaan pilot project (proyek percontohan) program Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation Plus (REDD Plus/pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan). 
Ketua Badan Pelaksana Harian AMAN Kalteng Simpun Sampurna, baru-baru ini, menuturkan, selama ini pelibatan masyarakat adat di sekitar hutan dinilai masih rendah. Sehingga, perlu dilakukan pemetaan terhadap daerah-daerah yang menjadi hak masyarakat adat. Ini penting dilakukan guna menghindari masalah sosial yang bisa terjadi di lapangan.
Sedangkan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng Arie Rompas menambahkan, program REDD Plus ini harus diletakan sesuai dengan tujuan utamanya untuk menurunkan emisi, deforestasi, dan degradasi.
Dia menilai penting untuk melihat penyebab utama terjadinya degradasi yang disebabkan konsesi hutan oleh perkebunan kelapa sawit dan tambang skala besar. “Inilah yang harus diperhatijan dan dihentikan dengan memoratorium hutan dan perizinan,  untuk dijadikan titik poin penurunan deforestasi dan degradasi hutan,” katanya.dkw