Rabu, 13 April 2011

Kayau Hanya Isu

14-04-2011 00:00 
Harian Umum Tabengan,   
PALANGKA RAYA
Polres Gumas dan Polda Kalteng sudah turun ke lapangan, namun isu kayau tidak ditemukan kebenarannya. Media diharapkan tidak mengekspos lagi isu kayau, karena dapat meresahkan masyarakat.
Kabar kayau (penggal kepala) yang berhembus akhir-akhir ini hanya isu. Diharapkan, media mempertimbangkan untuk memberitakan atau memublikasikannya karena bisa mengganggu stabilitas keamanan masyarakat.
Rigumi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kalteng kepada Tabengan, Rabu (13/4), menegaskan, berita tentang kayau hanya isu. Polres Gunung Mas dan Polda Kalteng sudah turun ke lapangan, namun isu kayau tidak ditemukan kebenarannya.
Rigumi berharap agar media tidak mengekspos lagi isu kayau karena dikhawatirkan akan meresahkan masyarakat. Kayau hanya isu yang dihembuskan orang yang tidak bertanggung jawab untuk meneror psikologis masyarakat.
Senada dengan Rigumi, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng Sabran Ahmad menilai berita tentang kayau terlalu mengada-ada. Karena itu, pemberitaan tersebut kurang bisa dibenarkan.
Sabran mengharapkan masyarakat jangan mudah mengembangkan isu-isu yang tidak benar dan tidak penting, serta jangan sampai menganggap isu itu benar dan ada. Dengan kemajuan zaman seperti saat ini, kayau sudah tidak dapat diterima akal.
Meski demikian, lanjut Sabran, dalam melakukan aktivitas, masyarakat perlu berhati-hati dan selalu waspada. Sebab, kejahatan bukan hanya kayau, namun masih banyak bentuk lain. Untuk menghindari  yang tidak diinginkan, masyarakat perlu selalu waspada.
Petugas keamanan desa, juga Kepolisian, diharapkan Sabran lebih  aktif menindaklanjuti isu-isu. “Apabila ini hanya isu, secepatnya  diinformasikan kepada masyarakat agar tidak resah,” katanya.
Sutransyah, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Kalteng mengemukakan, media dalam memberitakan sesuatu harus memerhatikan beberapa hal, seperti kode etik jurnalistik, berimbang, dan tidak memprovokasi sehingga tidak meresahkan masyarakat.
Pemberitaan hendaknya memberikan kesejukan atau mendinginkan suasana, memberikan pengetahuan dan informasi dalam rangka mencerdaskan masyarakat dan meningkatkan pembangunan di daerah maupun Negeri Ini.
Karena itu, Sutransyah berharap agar media atau insan pers di Kalteng bisa berperan menyejukkan dan berada di koridor kode etik jurnalistik.  Semua lapisan masyarakat, termasuk media terus menjaga keamanan dan kedamaian di Kalteng ini dengan tidak membesar-besarkan masalah, apalagi jika hal itu dapat meresahkan masyarakat.
“Dalam pemberitaan harus ada unsur fakta dan keseimbangan, sehingga tidak sekadar berita dan mencari keuntungan, namun dampak atau efek dari pemberitaan tersebut juga harus dipertimbangkan,” tegasnya.
Menurut Sutran, kalangan media berhak mencari keuntungan dari pemberitaan. Namun jangan sampai menggunakan pemberitaan yang bisa meresahkan masyarakat, karena masih banyak cara (jalan) untuk mendapatkan keuntungan.
 
Jangan Mudah Percaya
Bupati Gumas Hambit Bintih dan Kapolres Gumas AKBP I Dewa Gede Butirwa, Selasa (12/4), juga meminta masyarakat tidak mudah memercayai isu yang sulit dibuktikan kebenarannya. Sebab,  isu kayau mengakibatkan sebagian besar warga, terutama para petani terpaksa kehilangan karet, gabah, dan harta benda lain, karena mereka takut beraktivitas seperti biasa.
Hambit menduga isu kayau merupakan salah satu skenario orang-orang yang tidak bertanggung jawab mengalihkan perhatian.  
Sementara Kapolres I Dewa Gede Butirwa meminta masyarakat waspada dengan mengaktifkan kembali Poskamling guna membatasi ruang gerak para pelaku kriminal. Dengan demikian, tindak kriminal yang dapat merugikan warga, terutama pencurian motor, hasil perkebunan, dan tindak kejahatan lain, bisa dicegah.
Warga juga diminta segera melaporkan setiapa tindakan yang mencurigakan  kepada Polsek atau Kantor Polisi terdekat. Dan, warga yang berjaga di Poskamling jangan sampai berbuat anarkis terhadap warga lain yang  dicurigai.
Sebelumnya, Kapolda Kalteng Brigjen (Pol) H Damianus Jackie melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) AKBP Terr Pratiknyo juga menyampaikan harapannya agar media tidak membesar-besarkan isu yang belum terbukti kebenarannya.
Terr menyatakan, masyarakat sebenarnya berhak meminta klarifikasi dari media yang bersangkutan jika ternyata isu yang disampaikannya tidak terbukti.
“Setiap menerima informasi, baik melalui SMS maupun mulut ke mulut, silakan menghubungi aparat kepolisian setempat. Kepolisian akan menindaklanjuti laporan dengan monitoring dan penyelidikan di lapangan,:” kata Terr. dkw/c-wtr