Senin, 05 Agustus 2013

Tidak Akan Terjadi Kebakaran, Bila Penangakan Hukumnya Maksimal

PALANGKA RAYA – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)  Syamsul Maarif, dalam sambutanya pada rapat koordinasi siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan se Kalteng, di aula Jayang Tingan, baru-baru ini mengatakan, bencana asap ini bobotnya lebih pada penegakan hukum.
Sehingga, kalau penegakan hukumnya dilakukan dengan maksimal, maka tidak akan ada terjadi kebakaran. Sehingga, penegakan hukum dan patroli untuk mengurangi kesempatan pembakaran tersebut menjadi sangat penting dan UU dan Inpres yang ada dinilai sudah cukup menjadi dasar pelaksanaanya, ujarnya.
Sehingga ia berharap agar Polda dapat mengeluarkan Maklumat Polisi untuk hal tersebut dan disebar kepada bupati/walikota dan selanjutnya disampaikan ke masyarakat luas.
Selain itu, Pemerintah Daerah juga diminta untuk meyusun kebijakan penanggulan kebakaran daerah di daerahnya masing-masing, dengan memaksimalkan peranan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan berbagai kegiatan lainya. Hal tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari bencana asap.
Terpisah, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Kalteng Mugeni mengatakan, dengan memasuki musim kemarau, maka diharapkan agar masyarakat tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Mengingat, bila di ketahu dan terbukti, serta melanggar ketentuan yang berlaku, maka yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kalau ketahun membakar, untuk perusahaan besar tidak ada negosiasi, sementara kalau pembakaran tersebut dilakukan oleh masyarakat, maka akan terlebih dahulu melihat aturan atau Perda yang berlaku.
Untuk itu, dalam pelaksanaan pengendalian bencana kabakaran hutan dan lahan di Provisni Kalteng ini pihaknya juga akan melibatkan dari berbagai instansi terkait, termasuk dari pihak Kepolisian, ujarnya.
Namun dalam melakukan penindakan tersebut tentu harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hal tersebut merupakan upaya yang terakhir. Namun uapaya pertama yang harus dilakukan adalah upaya pencegahan, untuk itu sosialisasi kepada masyarakat menjadi sangat penting.
Selain itu, upaya yang selanjutnya adalah memperkecil kesempatan para pelaku untuk melakukan pembakaran lahan tersebut, yaitu dengan cara melakukan patroli. Kendati demikian, dukungan dari masyarakat juga sangat diharapkan, termasuk melaporkan apabila ada diketahui kebakaran lahan yang ada didaerahnya.   
Tidak kalah pentingnya lagi, ujar Mugeni, adalah dukungan dari pemerintah kabupaten/kota untuk mendirikan pos dan melakukan berbagai upaya dalam rangka memanimalisir terjadinya kebakaran hutan, lahan, dan perkarangan yang ada di daerahnya masing-masing.dkw