PALANGKA RAYA – Pemberlakuan
Peraturan Gubernur (Pergub) No 50/2013 tentang penghapusan sanksi administrasi
bagi kendaraan bermotor yang terdaftar di Kalteng, mendapatkan sambutan yang
positif dari masyarakat, karena sepanjang Juli 2013 saja, sudah ada sekitar
3.212 kendaraan yang dibayar tunggakan pajaknya.
Kepala
Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng, Jaya Saputra Silam, saat ditemui di
ruang kerjanya, Selasa (13/8), kepada Tabengan
mengatakan, Pergub tersebut disambut positif dan dinilai berhasil, karena untuk
Juli 2013 saja, ada sekitar 3.212 kendaraan yang membayar tunggaka pajak
kendaraanya.
Sementara
dari 3.212 kendaraan tersebut terdiri dari 2.993 kendaraan roda dua dan 219
kendaraan roda empat. Namun ia berharap agar kedepan semakin banyak masyarakat
yang membayar tunggakan pajak kendaraanya, mengingat potensi tunggakan pajak
kendaraan di daerah ini cukup tinggi, yaitu sekitar 30-35 persen dari jumlah
kendaraan yang ada.
Sehingga,
dengan semakin banyaknya masyarakat yang membayar tunggakan pajak kendaraan,
sehingga tunggakan semakin sedikit dan pendapatan daerah akan semakin meningkat.
Mengingat Pergub No 50/2013 tersebut berlaku sampai 31 Desember 2013 mendatang,
ujarnya.
Sehingga
diharapkan pada 2014 mendatang akan kembali normal lagi, mengingat tunggakan
pajak kendaraan sudah tidak ada lagi. Sehingg masyarakat tinggal melakukan
pemabayaran pajaknya dengan tepat waktu, agar tidak lagi terjadi tunggakan,
ujarnya.
Kendati
demikian, ujar Jaya, luasnya wilayah Kalteng ini juga dinilai menjadi salah
satu kendala untuk mensosialisasikan dan menyampaikan mengenai keberadaan Pergub
ini. Sehingga ia berharap agar petugas Unit Pelaksanaan Teknis Pelayanan
Pendapatan Daerah (UPT PPD) dapat berkerja sama dengan Camat untuk terus mensosialisasikan
Pergub tersebut.
Sehingga
kedepan agar lebih banyak masyarakat yang mengetahui Pergub tersebut dan
mebayar tunggakan pajak kendaraanya, lanjut Jaya.
Sebelumnya
Jaya mengatakan, diterbitkanya Pergub tersebut dalam rangka mengoptimalkan
pajak daerah khusunya dari PKB, namun penghapusan
sanksi administrasi tersebut hanya berlaku bagi kendaan roda dua dan roda empat
yang menunggak pembayaran pajaknya lebih dari satu tahun ke atas dengan formula,
dibebaskan/dihapuskan 100 persen berupa denda administrasi 25 persen dari pokok
pajak ditambah bunga dua persen setiap bulan (maksimal 24 bulan).
Dengan
adanya kebijakan ini, maka diharapkan agar masyarakat dan pihak pembiayaan
dapat memanfaatkanya dengan semaksimal mungin. Karena pihaknya menilai, dengan
jarangnya dilakukan razia khusunya didaerah plosok, sehingga potensi tunggakan
terhadap PKB tersebut cukup besar.
Disisi
lain, meski kendaraan tersebut awalnya terdaftar dan menjadi potensi pajak,
namun karena kendaraan tersebut ditari oleh pihak pembiayaan, sehingga PKB atas
kendaraan tersebut tidak dibayar oleh pihak pembiayaan. Sementara potensi
tunggakanya PKB atas hal tersebut juga cukup besar, ungkapnya.
Sehingga dengan Pergub
tersebut, diharapkan agar para wajib pajak dapat memanfaatkanya dengan baik,
karena kebijakan tersebut belum tentu diberlakukan lagi pada tahun-tahun
berikutnya, ungkapnya.dkw