Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalteng Mugeni, saat menjelaskan pelaksanaan oprasi hujan buatan di Kalteng pada 2012 yang lalu. |
Kepala
Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalteng, Mugeni,
saat ditemui di Palangka Raya baru-baru ini mengatakan, dari pertemuan
tersebut menghasilkan beberapa hal antaralin mengedepankan upaya pencegahan dan
menjaga agar jangan samapai tanggap darurat, ujarnya.
Sehingga
upaya yang dilakukan adalah lebih pada memperbanyak dan mengintensifkan
sosialisasi, patroli, dan penegakan hukum direkomenkasikan agar dilaksanakan
secara tegas.
Mengingat
penegakan hukum tersebut merupakan salah satu upaya yang harus dilakukan,
sehingga dari pelaksanaan sosialisasi yang akan dan telah dilakukan tersebut
diharapkan kesadaran dari masyarakat, karena kalau diketahui dan terbukti
melakukan pembakaran yang sangat ektrim, khusunya di areal-areal pekebunan
tentu penegakan hukum akan dikedepankan, ujarnya.
Mengingat
untuk perusahaan perkebunan yang diketahui dan terbukti melakukan pembakaran,
maka tidak akan ditoleransi “karena UU nya seperti itu, sehingga tidak ada
toleransi,” ujarnya.
Kendati
demikian, apabila persoalan tersebut tidak sampai ke Pengadilan, maka hal
tersebut mungkin terkendala dengan persoalan teknis dalam hal pembuktian dan
sebagainya. Namun yang pasti tidak ada tolerasi bagi perusahaan
perkebunan-perkebunan besar, lanjutnya.
Terpisah,
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Syamsul Maarif mengatakan,
bencana asap ini bobotnya lebih pada penegakan hukum. Sehingga, kalau penegakan
hukumnya dilakukan dengan maksimal, maka tidak akan ada terjadi kebakaran.
Sehingga,
penegakan hukum dan patroli untuk mengurangi kesempatan pembakaran tersebut
menjadi sangat penting dan UU dan Inpres yang ada dinilai sudah cukup menjadi
dasar pelaksanaanya, ujarnya.
Sehingga
ia berharap agar Polda dapat mengeluarkan Maklumat Polisi untuk hal tersebut
dan disebar kepada bupati/walikota dan selanjutnya disampaikan ke masyarakat
luas.
Selain
itu, Pemerintah Daerah juga diminta untuk meyusun kebijakan penanggulan
kebakaran daerah di daerahnya masing-masing, dengan memaksimalkan peranan BPBD
dan berbagai kegiatan lainya. Hal tersebut dimaksudkan untuk melindungi
masyarakat dari bencana asap, ujarnya.dkw