Minggu, 11 Agustus 2013

Mugeni ; Kedepankan Pencegahan


Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalteng Mugeni, saat menjelaskan pelaksanaan oprasi hujan buatan di Kalteng pada 2012 yang lalu.
PALANGKA RAYA – Pelaksanaan rapat koordinasi siaga darurat bencana asap untuk regional Kalimantan, yang dilaksanakan beberapa waktu lalu menghasilkan beberapa hal antaralain, untuk meminimalisir terjadinya bencana kabut asap, maka semua daerah sepakat agar mengedepankan upaya pencegahan.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalteng, Mugeni, saat ditemui di Palangka Raya baru-baru ini mengatakan, dari pertemuan tersebut menghasilkan beberapa hal antaralin mengedepankan upaya pencegahan dan menjaga agar jangan samapai tanggap darurat, ujarnya.
Sehingga upaya yang dilakukan adalah lebih pada memperbanyak dan mengintensifkan sosialisasi, patroli, dan penegakan hukum direkomenkasikan agar dilaksanakan secara tegas.
Mengingat penegakan hukum tersebut merupakan salah satu upaya yang harus dilakukan, sehingga dari pelaksanaan sosialisasi yang akan dan telah dilakukan tersebut diharapkan kesadaran dari masyarakat, karena kalau diketahui dan terbukti melakukan pembakaran yang sangat ektrim, khusunya di areal-areal pekebunan tentu penegakan hukum akan dikedepankan, ujarnya.
Mengingat untuk perusahaan perkebunan yang diketahui dan terbukti melakukan pembakaran, maka tidak akan ditoleransi “karena UU nya seperti itu, sehingga tidak ada toleransi,” ujarnya.
Kendati demikian, apabila persoalan tersebut tidak sampai ke Pengadilan, maka hal tersebut mungkin terkendala dengan persoalan teknis dalam hal pembuktian dan sebagainya. Namun yang pasti tidak ada tolerasi bagi perusahaan perkebunan-perkebunan besar, lanjutnya.
Terpisah, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Syamsul Maarif mengatakan, bencana asap ini bobotnya lebih pada penegakan hukum. Sehingga, kalau penegakan hukumnya dilakukan dengan maksimal, maka tidak akan ada terjadi kebakaran.
Sehingga, penegakan hukum dan patroli untuk mengurangi kesempatan pembakaran tersebut menjadi sangat penting dan UU dan Inpres yang ada dinilai sudah cukup menjadi dasar pelaksanaanya, ujarnya.
Sehingga ia berharap agar Polda dapat mengeluarkan Maklumat Polisi untuk hal tersebut dan disebar kepada bupati/walikota dan selanjutnya disampaikan ke masyarakat luas.
Selain itu, Pemerintah Daerah juga diminta untuk meyusun kebijakan penanggulan kebakaran daerah di daerahnya masing-masing, dengan memaksimalkan peranan BPBD dan berbagai kegiatan lainya. Hal tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari bencana asap, ujarnya.dkw