PALANGKA RAYA – Dengan memasuki
musim kemarau, maka diharapkan agar masyarakat tidak melakukan pembukaan lahan
dengan cara membakar. Karena, bila di ketahu dan terbukti, serta melanggar ketentuan
yang berlaku, maka yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Kepala Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalteng Mugeni didampingi Kepala UPT Hujan
Buatan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) F Heru Widodo, saat ditemui di posko siaga
darurat bencana kabakaran hutan dan lahan Provisni Kalteng, baru-baru ini
kepada wartawan mengatakan, kalau ketahun membakar, khusunya untuk perusahaan besar
tidak ada negosiasi lagi, ujarnya.
Sementara
kalau pembakaran tersebut dilakukan oleh masyarakat, maka akan terlebih dahulu
melihat aturan atau Perda yang berlaku. Mengingat ada aturan yang
memperbolehkan untuk melakukan pemakaran namun harus seizin aparat setempat,
luasan yang dibakar tersebut terbatas, dan tidak boleh dilakukan secara
bersamaan.
Untuk menegakan
berbagai ketentuan tersebut, sehingga dalam pelaksanaan pengendalian bencana
kabakaran hutan dan lahan di Provisni Kalteng ini pihaknya juga akan melibatkan
dari berbagai instansi terkait, termasuk dari pihak Kepolisian, ujarnya.
Namun, dalam
melakukan penindakan tersebut tentu harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku
dan hal tersebut merupakan upaya yang terakhir. Namun uapaya pertama yang harus
dilakukan adalah upaya pencegahan, untuk itu sosialisasi kepada masyarakat
menjadi sangat penting.
Selain itu,
upaya yang selanjutnya adalah memperkecil kesempatan para pelaku untuk
melakukan pembakaran lahan tersebut, yaitu dengan cara melakukan patroli.
Kendati demikian, dukungan dari masyarakat juga sangat diharapkan, termasuk
melaporkan apabila ada diketahui kebakaran lahan yang ada didaerahnya.
Tidak
kalah pentingnya lagi, ujar Mugeni, adalah dukungan dari Pemerintah
Kabupaten/Kota untuk mendirikan pos dan melakukan berbagai upaya dalam rangka memanimalisir
terjadinya kebakaran hutan, lahan, dan perkarangan yang ada di daerahnya
masing-masing.
Terpisah,
Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Rawing Rambang mengatakan, dalam UU Perkebunan
No 18/2004 dan Peda Kalteng No 5/2011 tentang pengelolaan usaha perkebun
berkelanjutan sudah jelas menyebutkan bahwa perusahaan perkebunan harus
mengelola lahannya tanpa bakar. Sehingga, kalau pihak perkebunan melangar
aturan-atuaran tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang
berlaku.
Ketentuan
untuk jangan melakukan pembukaan lahan dengan membakar tersebut sudah
disosialisasikan kepada pihak perusahaan perkebunan dan para pihak yang
terkait, baik secara langsung maupun melalui berbagai kesempatan atau kegiatan
yang ada.
Bahkan,
agar peraturan atau ketentuan tersebut dapat benar-benar diterapkan dengan baik
dilapangan, maka dalam waktu dekat ini Pemerintah Provinsi melalui Dinas
Perkebunan Provinsi Kalteng dan instansi yang terkait lainya akan membentuk tim
yang bertugas untuk melakukan pengawasan dilapangan.
Dengan
adanya tim tersebut, maka dapat diketahui apabila ada perusahaan perkebunan
yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Apabila ada diketahui dan
terbukti perusahaan tersebut melakukan pembakaran, maka hal tersebut akan
disampaikan kepada instasi terkait untuk dilakukan proses lebih lanjut,
ujarnya.dkw