Rabu, 21 Agustus 2013

Tidak Ada Negosiasi Untuk Perusahaan yang Lakukan Pembakaran

PALANGKA RAYA – Dengan memasuki musim kemarau, maka diharapkan agar masyarakat tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Karena, bila di ketahu dan terbukti, serta melanggar ketentuan yang berlaku, maka yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalteng Mugeni didampingi Kepala UPT Hujan Buatan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) F Heru Widodo, saat ditemui di posko siaga darurat bencana kabakaran hutan dan lahan Provisni Kalteng, baru-baru ini kepada wartawan mengatakan, kalau ketahun membakar, khusunya untuk perusahaan besar tidak ada negosiasi lagi, ujarnya.
Sementara kalau pembakaran tersebut dilakukan oleh masyarakat, maka akan terlebih dahulu melihat aturan atau Perda yang berlaku. Mengingat ada aturan yang memperbolehkan untuk melakukan pemakaran namun harus seizin aparat setempat, luasan yang dibakar tersebut terbatas, dan tidak boleh dilakukan secara bersamaan.
Untuk menegakan berbagai ketentuan tersebut, sehingga dalam pelaksanaan pengendalian bencana kabakaran hutan dan lahan di Provisni Kalteng ini pihaknya juga akan melibatkan dari berbagai instansi terkait, termasuk dari pihak Kepolisian, ujarnya.
Namun, dalam melakukan penindakan tersebut tentu harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hal tersebut merupakan upaya yang terakhir. Namun uapaya pertama yang harus dilakukan adalah upaya pencegahan, untuk itu sosialisasi kepada masyarakat menjadi sangat penting.
Selain itu, upaya yang selanjutnya adalah memperkecil kesempatan para pelaku untuk melakukan pembakaran lahan tersebut, yaitu dengan cara melakukan patroli. Kendati demikian, dukungan dari masyarakat juga sangat diharapkan, termasuk melaporkan apabila ada diketahui kebakaran lahan yang ada didaerahnya.  
Tidak kalah pentingnya lagi, ujar Mugeni, adalah dukungan dari Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mendirikan pos dan melakukan berbagai upaya dalam rangka memanimalisir terjadinya kebakaran hutan, lahan, dan perkarangan yang ada di daerahnya masing-masing.
Terpisah, Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Rawing Rambang mengatakan, dalam UU Perkebunan No 18/2004 dan Peda Kalteng No 5/2011 tentang pengelolaan usaha perkebun berkelanjutan sudah jelas menyebutkan bahwa perusahaan perkebunan harus mengelola lahannya tanpa bakar. Sehingga, kalau pihak perkebunan melangar aturan-atuaran tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketentuan untuk jangan melakukan pembukaan lahan dengan membakar tersebut sudah disosialisasikan kepada pihak perusahaan perkebunan dan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun melalui berbagai kesempatan atau kegiatan yang ada.
Bahkan, agar peraturan atau ketentuan tersebut dapat benar-benar diterapkan dengan baik dilapangan, maka dalam waktu dekat ini Pemerintah Provinsi melalui Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng dan instansi yang terkait lainya akan membentuk tim yang bertugas untuk melakukan pengawasan dilapangan.
Dengan adanya tim tersebut, maka dapat diketahui apabila ada perusahaan perkebunan yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Apabila ada diketahui dan terbukti perusahaan tersebut melakukan pembakaran, maka hal tersebut akan disampaikan kepada instasi terkait untuk dilakukan proses lebih lanjut,
ujarnya.dkw