PALANGKA RAYA – Untuk meminimalisir
penangkapan ikan secara instan dengan menggunakan racun atau sertum di daerah
ini, maka Dinas Kelautan dan Perikanan Kalteng bekerjasama dengan Polisi Perairan
dan Udara (Polairud), serta instansi terkait lainya akan melaksanakan gelar
oprasi.
Kepala
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalteng Darmawan, saat ditemui
dilingkungan kantor Gubertnur, Senin (12/8), kepada Tabengan mengatakan, untuk menghindari penangkapan ikan secara
instan di daerah ini, maka pengawasan tetap terus dilakukan.
Pengawasan
tersebut dilakukan nataralain melalui gelar pengawasan atau razia yang akan
melibatkan berbagai instansi, antaralain dari pihak Polairud “jadi untuk
pelaksanaan gelar pengawasan, kita sudah menjalin kerja sama dengan Polairud,”
ujarnya.
Bahak
kerjasama untuk melakukan pengawasan di perairan di daerah ini sudah hampir
berjalan sekitar selama lima tahun. Hal tersebut pihaknya lakukan sebagai salah
satu upaya untuk menjaga potensi perairan dan perikanan yang ada di daerah ini.
Sehingga
kerjasama tersebut dinilai sangat berdampak positif, terlebih diiringin dengan
pelaksanaan sosialisasi Instruksi Gubernur Kalteng No188.54/3/2012 tentang
larangan Illegal fishing dan berbagai atauran/ketentuan mengenai perikanan yang
lainnya.
Hal
ini sangat dirasa perlu, terlebih dengan memasuki musim kemarau saat ini,
mengingat dengan surutnya permukaan air sungai, danau, dan rawa tersebut tidak
jarang dimanfaatkan oleh oknum masyarakat untuk melakukan penangkapn ikan
secara instan.
Kendati
demikian, ujar Darmawan, pelaksanaan penangkapan ikan secara instan di daerah
ini dinilai terus alami penurunan dari waktu-kewaktunya, meski ia tidak
menyebutkan berapa jumlah angka penurunan kasus penangkapan ikan secara instan
tersebut.
Namun
potensi untuk melakukan penangkapan ikan secara instan tersebut dinilai tetap
ada, terutama didaerah-daerah yang terdapat banyak ikannya seperti di daerah Kabupaten
Barito Selatan, Kapuas, Katingan, dan Seruyan, ungkapnya.
Namun dengan
dilaksankanya sosialisasi berbagai aturan dan ketentuan mengenai perikanan
tersebut memberikan rasa takut dan sekaligus pembelajaran kepada masyarakat
agar untuk tidak melakukan penangkapan ikan secara instan. Sehingga, sampai
saat ini pihaknya belum ada menerima laporan mengenai aktifitas penangkapan
ikan secara instan didaerah ini, ujarnya.dkw