PALANGKA RAYA – Dinas
Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng menilai, sampai saat ini masih ada beberapa objek
jasa usaha yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, namun masih belum dijadikan
sebagai objek retribusi jasa usaha.
Kepala
Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kalteng Jaya Saputra Silam, usai sosialisasi
Perda Provinsi Kalteng No 6/2013 tentang perubahan atas Perda No 2/2010 tentang
retribusi jasa usaha, di aula Dipenda, Kamis (1/8), kepada Tabengan mengatakan, hakekat UU 28/2009 tentang pajak dan retribusi
daerah tersebut memberikan keleluasaan kepada daerah untuk dapat mengoptimalkan
pendapatan daerah.
Namun,
khusunya untuk retribusi jasa usaha yang ditetapkan dengan Perda No 2/2010 tentang
retribusi jasa usaha, masih ada beberapa objek yang perlu dilakukan peningkatan
tarifnya dan ada juga beberapa objek yang belum masuk menjadi objek dalam
retribusi jasa usaha.
Sehingga
sejak 2012 yang lalu, pihaknya telah mengusulkan, karena sebagaimana diketahui,
bahwa untuk perubahan tarif dapat dilakukan dengan Peraturan Gubernur (Pergub),
namun karena ada penambahan objek, maka harus ada perubahan terhadap Perda
tersebut.
Maka,
Perda No 2/2010 tersebut berubah menjadi Perda No 6/2013. Sehingga dengan
adanya perubahan Perda tersebut, pihaknya berharapan agar terjadinya penambahan
objek, sehingga hasilnya akan lebih maksimal.
Karena
sampai saat ini masih ada beberapa objek tersebut yang belum masuk menjadi
sebagai objek retribusi jasa usaha, sehingga selama ini mungkin hanya masuk sebagai
Penerimaan Lain-lain Yang Sah “jadi dia belum masuk sebagai objek yang
seharusnya,” ujar Jaya.
Mengingat
retribusi jasa usaha ini bisa berupa tanah, bisa berupa bangunan, bisa berupa
alat, yang intinya aset yang dikelola oleh Pemerintah Daerah itu bisa dilakukan
pemungutannya.
Sehingga
dengan kegiatan ini diharapkan agar objek tersebut dapat ditingkatkan dan lebih
dimaksimalkan lagi, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor
retribusi, khusunya dari retribusi jasa usaha.
Untuk
itu ia mengajak semua pihak agar dapat memaksimalkan obejk retribusi jasa usaha
yang ada, mengingat masih ada beberapa fasilitas yang belum dijadikan sebagai objek.
Karena dengan bertambahnya objek tersebut, maka akan menambah pendapatan
daerah.
Untuk
itu ia berharap agar semua pihak bisa melihat, memaksimalkan, dan
mengintensipkan potensi yang ada di lingkup SKPD nya masing-masing. ini harus
dilakukan secara bersama-sama, mengingat untuk mewujudkan hal tersebut tidak
bisa hanya dilakukan oleh Dipenda saja, ujarnya.
Sehingga dengan kegiatan
ini diharapkan dapat memberikan pemikiran agar bisa menyesuaikan tarif yang
diinginkan dengan fasilitas yang ada. Sehingga dengan perubahan Perda ini dapat
berdapak pada meningkatnya pendapatan daerah, lanjutnya.dkw