Senin, 05 Agustus 2013

Jaya ; Ada Objek yang Belum Dijadikan Sebagai Objek

PALANGKA RAYA – Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng menilai, sampai saat ini masih ada beberapa objek jasa usaha yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, namun masih belum dijadikan sebagai objek retribusi jasa usaha.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kalteng Jaya Saputra Silam, usai sosialisasi Perda Provinsi Kalteng No 6/2013 tentang perubahan atas Perda No 2/2010 tentang retribusi jasa usaha, di aula Dipenda, Kamis (1/8), kepada Tabengan mengatakan, hakekat UU 28/2009 tentang pajak dan retribusi daerah tersebut memberikan keleluasaan kepada daerah untuk dapat mengoptimalkan pendapatan daerah.
Namun, khusunya untuk retribusi jasa usaha yang ditetapkan dengan Perda No 2/2010 tentang retribusi jasa usaha, masih ada beberapa objek yang perlu dilakukan peningkatan tarifnya dan ada juga beberapa objek yang belum masuk menjadi objek dalam retribusi jasa usaha.
Sehingga sejak 2012 yang lalu, pihaknya telah mengusulkan, karena sebagaimana diketahui, bahwa untuk perubahan tarif dapat dilakukan dengan Peraturan Gubernur (Pergub), namun karena ada penambahan objek, maka harus ada perubahan terhadap Perda tersebut.
Maka, Perda No 2/2010 tersebut berubah menjadi Perda No 6/2013. Sehingga dengan adanya perubahan Perda tersebut, pihaknya berharapan agar terjadinya penambahan objek, sehingga hasilnya akan lebih maksimal.  
Karena sampai saat ini masih ada beberapa objek tersebut yang belum masuk menjadi sebagai objek retribusi jasa usaha, sehingga selama ini mungkin hanya masuk sebagai Penerimaan Lain-lain Yang Sah “jadi dia belum masuk sebagai objek yang seharusnya,” ujar Jaya.
Mengingat retribusi jasa usaha ini bisa berupa tanah, bisa berupa bangunan, bisa berupa alat, yang intinya aset yang dikelola oleh Pemerintah Daerah itu bisa dilakukan pemungutannya.
Sehingga dengan kegiatan ini diharapkan agar objek tersebut dapat ditingkatkan dan lebih dimaksimalkan lagi, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor retribusi, khusunya dari retribusi jasa usaha.
Untuk itu ia mengajak semua pihak agar dapat memaksimalkan obejk retribusi jasa usaha yang ada, mengingat masih ada beberapa fasilitas yang belum dijadikan sebagai objek. Karena dengan bertambahnya objek tersebut, maka akan menambah pendapatan daerah.
Untuk itu ia berharap agar semua pihak bisa melihat, memaksimalkan, dan mengintensipkan potensi yang ada di lingkup SKPD nya masing-masing. ini harus dilakukan secara bersama-sama, mengingat untuk mewujudkan hal tersebut tidak bisa hanya dilakukan oleh Dipenda saja, ujarnya.
Sehingga dengan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemikiran agar bisa menyesuaikan tarif yang diinginkan dengan fasilitas yang ada. Sehingga dengan perubahan Perda ini dapat berdapak pada meningkatnya pendapatan daerah, lanjutnya.dkw