Senin, 16 Januari 2012

Pendataan Aset Libatkan BPKP

04-11-2011 00:00
Harian Umum Tabengan,  
PALANGKA RAYA
Berbagai permasalahan mengenai pengelolaan aset daerah milik Pemprov Kalteng berhasil. Untuk mewujudkan akuntabilitas keuangan, pendataan melibatkan BPKP Perwakilan Kalsel.
Untuk mewujudkan akuntabilitas keuangan, terutama dalam pengelolaan aset milik daerah, Pemprov Kalteng menjalin kerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel.
Kepala Biro Keuangan dan Aset Setdaprov Kalteng Susana Ria Aden dalam pers rilis tentang pengamanan aset milik Pemprov Kalteng yang diterima Tabengan, Kamis (3/11), mengatakan, kerjasama tersebut dituangkan melalui surat Gubernur Kalteng No 900/156/Keu, 19 April 2011, tentang Permohonan Pendampingan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Kerjasama tersebut bertujuan agar dapat menyajikan informasi yang relevan mengenai jumlah barang milik derah secara akuntabel dan menyajikan data Barang Milik Daerah (BMD) sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. Selain itu, dapat mewujudkan laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntasi pemerintah, dan adanya dokumen identifikasi BMD sebagai bahan tindak lanjut guna pengelolaan BMD yang akuntabel.
Selama pelaksanaan pada Mei-September 2011, berhasil diidentifikasi permasalahan dalam pengelolaan aset antara lain BMD yang rusak berat sehingga perlu dihapus dari Kartu Inventaris Barang (KIB), BMD yang tercatat dalam KIB namun tidak terdapat fisiknya karena hilang atau hancur dimakan usia serta dikuasi pihak lain.
Selain itu, BMD yang belum memiliki nilai namun tercatat dalam KIB, BMD yang belum memiliki bukti kepemilikan, dan BMD yang dikuasai oleh pemerintah daerah namun belum tercatat dalam KIB.
Berkaitan dengan harapan Wakil Gubernur Kalteng agar dilakukan penarikan mobil dinas yang masih belum diserahkan oleh oknum mantan pejabat, khususnya yang usia pakainya di bawah 5 tahun, pihaknya telah menerima petunjuk untuk melakukan pengecekan kembali kendaraan dinas yang belum dikembalikan oleh pejabat/mantan pejabat di lingkungan Pemprov Kalteng.
Dari beberapa kendaraan dinas tersebut, ada yang sudah dikembalikan, mengusulkan DUM namun belum memenuhi syarat, usulan dan proses DUM, sudah DUM, dan juga ada yang akan ditarik. (selengkapnya, lihat tabel).
Ia juga merinci aset Pemprov Kalteng yang saat ini masih dimanfaatkan Pemko Palangka Raya di antaranya, tanah dan bangunan di Jalan Tjilik Riwut Km7 dan tanah Kompleks Kantor Walikota Kota Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5.
Kemudian, tanah dan bangunan Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kota Palangka Raya di Jalan Wahidin Sudirohusodo, serta tanah dan bangunan Kantor Dinas Tata Kota, Bangunan, dan Pertamanan Kota Palangka Raya di Jalan Diponegoro.
Termasuk tanah eks arena promosi dan pameran tetap di Jalan Tamanggung Tilung yang dimanfaatkan Pemko Palangka Raya dan tanah serta kantor Dinas Kehutanan di jalan Yos Sudarso.
Untuk aset-aset tersebut, Pemprov Kalteng mempertimbangkan 2 opsi, menarik kembali ataupun tukar guling (ruilslag), karena statusnya hanya pinjam pakai. Meski demikian, akan dikoordinasikan 1 tahun sebelum perjanjian pinjam pakai tersebut atas aset-aset itu berakhir.
Sebelumnya, Diran mengarahkan agar pendataan dan penarikan aset harus tegas. “Apa boleh buat, 2 minggu harus sudah ditarik semua yang tidak prosedural, kecuali yang sudah 7 tahun ke atas wajar saja untuk di DUM, karena kondisi kendaraannya sudah mulai rusak dan itupun ada aturanya,” katanya.dkw
 
Data Kendaraan Dinas yang Belum Dikembalikan
No
SKPD
Nama
Keterangan
1
Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Dendul Toepak
Usulan dan telah proses DUM tahun 2011
2
Dinas Kesehatan
Don F Leiden
Akan ditarik
3
Badan Perpustakaan dan Arsif Daerah
Moses Nicodemus
Usulan DUM tahun 2011, namun masih belum memenuhi ketentuan usia pakai 7 tahun.
4
Satuan Polisi Pamong Praja
Freddy Simanjuntak
Barang milik Negara (Pusat) dan pinjam pakai atas nama yang bersangkutan.
5
Badan Penanaman Modal Daerah
Anang Mahyudi
Usulan dan telah proses DUM tahun 2011
6
Biro Umum Sedaprov
Frendly S Djala
Usulan dan telah proses DUM tahun 2011
7
Staf Ahli Gubernur
Basuniansyah
Usulan dan telah proses DUM tahun 2011
8
Staf Ahli Gubernur
Samurai Teweng
Sudah DUM, SK pelepasan hak No 188.44/222/2008, 4 Juli 2008
         Data dari Biro Keuangan dan Aset Sedaprov Kalteng