Minggu, 29 Januari 2012

Pekebunan Harus Berdayakan Masyarakat

09-05-2011 00:00
Harian Umum Tabengan,  
PALANGKA RAYA
Sebagai pelaku sektor riil, perkebunan memiliki peran strategis dalam menyerap tenaga kerja dan memberikan peluang usaha, terutama bagi masyarakat di sekitar perusahaan. “Perkebunan juga menjadi bagian penting dalam mendistribusikan pembangunan,” kata Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang di Palangka Raya, belum lama ini.
Untuk itu, pembangunan usaha perkebunan agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Teras meminta agar mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Melalui Permentan tersebut diharapkan masyarakat dapat meingkamati keuntungan atas kewajiban perusahaan perkebunan menyediakan 20 persen lahannya sebagai kebun plasma.
Dikatakan Teras, sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pro rakyat, Pemprov Kalteng sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perkebunan untuk merevisi Peraturan Daerah No.3 Tahun 2003 tentang Perkebunan. Revisi itu antara lain mengenai usaha perkebunan harus memerhatikan lingkungan hidup, permasalahan lahan, serta adat istiadat dan budaya setempat.
Selain itu, Pemprov Kalteng berkomitmen terhadap masalah lingkungan dan sosial kemasyarakatan untuk mendorong pengurangan pemanasan global. Untuk itu, pihaknya akan mengakomodasi dan menerapkan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sebagai upaya pembangunan minyak sawit berkelanjutan.
Tujuan ISPO, ujar Teras, memposisikan pembangunan perkebunan kelapa sawit sebagai bagian integral dari pembangunan ekonomi Indonesia dan menetapkan sikap dasar untuk memporduksi minyak kelapa sawit berkelanjutan sesuai tuntutan masyarakat global. Serta, mendukung komitmen Indonesia dalam pelestarian sumber daya alam dan fungsi lingkungan hidup.dkw