Senin, 16 Januari 2012

Ada 1.439 Temuan

07-07-2011 00:00
Harian Umum Tabengan,   PALANGKA RAYA
Hasil peme­riksaan reguler dan pena­nganan pengaduan masyarakat Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Itjen Kementerian Teknis, dan Badan Peng­awasan Keuangan dan Pem­bangunan (BPKP), pada 2010 lalu, khusus untuk Kemendagri terdapat 1.439 temuan dan 1.990 saran.
Jumlah tersebut merupakan resume hasil Rapat Konsolidasi dan Pemutahir­an Data Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Itjen Kemendagri, Itjen Kementerian Teknis, BPKP, serta Penangulangan Pengaduan Masyarakat Regional II, yang dibacakan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Maliki Heru Santosa saat acara penutupan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (6/7).
Selain di Kemendagri, lanjut Maliki, pada 2010 Kementerian Teknis terdapat 3.664 temuan dan 5.356 saran, dan untuk pengaduan masyarakat 387 temuan dan 384 saran.
Untuk di bidang Kemendagri terdapat 1.439 temuan dan 1.990 saran tindak lanjutnya yang sudah selesai sebanyak 1.602, dalam proses 178, dan belum ditindaklanjuti 210.
Kerugian negara/daerah dari 11 temuan senilai Rp12.536.375.378,75 dan yang sudah berhasil di­tarik sebesar Rp248.704.850, sementara sisanya masih Rp12.287.670.528,75. Sedangkan kewajiban yang disetor ke kas Negara/Daerah dari 20 temuan sebesar Rp.1.879.846.394.730, namun yang sudah disetor baru Rp183.941.685.179, dan sisanya masih mencapai Rp1.695.904.709.533,30.
Hal ini dinilai meningkat dari 2009 yang hanya terdapat 1.040 temuan dan 1.398 saran serta sudah selesai diproses sebanyak 1.180, dalam proses 146, dan yang belum ditindak­lanjuti 27. Kerugian Negara/Daerah dari 26 temuan tersebut senilai Rp45.626.869.880,05 namun yang sudah ditarik sebesar Rp21.825.727.469, dan sisanya Rp23.801.142.411,05. Kewajiban yang disetor ke kas Negara/Daerah dari 20 temuan sebesar Rp344.035.639.144,60, namun yang sudah di­setor Rp96.870.306.692,78 dan sisanya masih Rp247.165.332.551,82.
Sementara untuk bidang Kementerian Teknis yang meliputi Itjen Kementerian Per­tanian, Itjen Kementerian Tenaga ­Kerja dan Transmigrasi, Itjen Kementerian Sosial, Itjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Itjen Kementerian Kesehatan. Kemudian, Itjen Kementerian Perindustrian, Itjen Kementerian Perdagang­an, Itjen Kementerian Pekerja­an Umum, Itjen Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Deputi Bidang Pengawasan dan Akuntabilitas Kementerian Pendayagunaan Aparat Negara dan Reformasi Birokrasi terdapat 3.664 temuan dan 5.356 saran.
Sementara yang sudah ditindaklanjuti sebanyak 887, dalam proses 2.708, dan yang belum ditindaklanjuti 1.761. Temuan ini mengakibatkan kerugian Negara/Daerah dari 496 temuan tersebut sebesar Rp26,1 miliar, namun yang sudah ditarik baru Rp1,7 mi­liar dan sisanya masih Rp24 miliar. Kewajiban disetor ke Kas Negara/Daerah sejumlah 225 temuan dengan nilai Rp3,2 miliar, yang sudah disetor Rp55 juta, dan sisanya masih Rp3,1 miliar.
Sedangkan untuk bidang pengaduan masyarakat se­banyak 387 temuan dan 384 saran, dengan tindak lanjut yang sudah selesai 106, dalam proses 50, dan sisanya 228. Sementara perkembangan kerugi­an Negara/Daerah ­dengan jumlah mencapai Rp44,6 miliar, ditarik Rp1,2 miliar dan sisanya Rp43,4 miliar.
Lebih lanjut Maliki mengatakan, uraian data ter­sebut merupakan kesungguhan dari segenap pimpinan daerah dalam rangka percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan Itjen Kemdagri dan Kementerian teknis. Diharapkan agar pertemuan ini dapat ditindaklanjuti dengan penyelengaraan pemerintah sesuai dengan perencanaan dan hasil evaluasi ini dapat dijadikan input (masukan) untuk perencanaan ke depan, sehingga tercipta sistem yang baik, khususnya dalam otonomi daerah.
Pada kesempatan itu, Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran mengatakan, melalui rapat ini diharapkan dapat meningkatkan penyelesaian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Itjen Kemdagri dan Kementerian teknis, sehingga tidak ada lagi yang belum diselesaikan dan berlarut-larut.
Rekomendasi yang didapatkan diharapkan dapat menghasilkan perbaikan, di antara­nya meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan per­undang-undangan, tercapainya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan terwujudnya penyelenggaraan pemerintah yang bersih, berwibawa, dan bebas kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
Mengingat sampai saat ini masih sedikit pemerintah daerah yang telah memperoleh opini WTP, menunjukkan banyak kelemahan harus diperbaiki dalam pengelolaan keuangan daerah. Pelaksanaan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang maksimal merupakan unsur yang sangat penting mendapatkan perhatian.
Menurut Teras, aparatur harus memiliki kompetensi memadai, sehingga dapat memerankan tugasnya dengan baik dan profesional, memiliki integritas yang tinggi dan sanggup bekerja keras demi mencapai tata kelola peme­rintahan yang baik, bersih, dan berwibawa. dkw