Senin, 16 Januari 2012

Pengangkatan Tenaga Honorer Tunggu PP

02-12-2011 00:00
Harian Umum Tabengan,  
PALANGKA RAYA
Para tenaga honorer yang tersisa diminta tetap bersabar karena hingga kini belum bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pasalnya, Pemerintah Pusat belum menandatangani Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengangkatan tenaga honorer di Indonesia.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kalteng Agustina D Dewel mengatakan, keputusan ini merupakan hasil dari pertemuan seluruh Kepala BKPP, serta Sekretaris Derah Provinsi dan Kabupaten/Kota Regional VIII di Batam pada pertengahan November lalu, yang khusus membahas pengangkatan sisa tenaga hororer.
“Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengangkatan tenaga honorer tersebut sampai saat ini belum diterbitkan,” kata Agustina yang didampingi Kepala Bidang Diklat Struktural Sintharna di ruang kerjanya kepada Tabengan, Kamis (1/12).
Hal itu terjadi mengingat pergantian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI dari EE Mangindaan kepada Azwar Abubakar, sehingga masih ada penyesuaian yang menyebabkan pengangkatan tenaga honorer tersebut harus dipelajari lagi oleh MenPAN-RB yang baru.
Dengan belum diterbitkannya PP tersebut, tidak ada dasar bagi para pihak untuk melakukan pengangkatan terhadap para tenaga honorer, sehingga mereka diharapkan tetap bersabar menunggu informasi selanjutnya. Menurut Agustinan, pada 2011 ini tidak memungkinkan dilakukan pengangkatan para tenaga honorer karena hanya tinggal 1 bulan tersisa. “Tidak mungkin untuk mengangkat yang kategori I karena waktu tinggal 1 bulan dan anggarannya dari mana,” kata Agustina.
Karena itu, pengangkatan para tenaga honorer tersebut kemungkinan akan dilakukan pada 2012 mendatang. Sementara dengan belum diterbitkannya PP tersebut, BKPP diminta menata PNS di lingkungan kerja masing-masing.
Sementara mengenai tenaga honorer di lingkungan Pemprov Kalteng yang diterima hingga 2005 dan belum diangkat menjadi CPNS hanya tinggal 114 orang. Dengan rincian, honorer kategori I atau digaji dari APBN atau APBD sebanyak 80 orang dan untuk honorer kategori II atau digaji berasal dari non-APBN dan APBD 34 orang.
Ia menegaskan, sejak 2006 sampai saat ini, yang ada hanya tenaga kontrak, karena penerimaan tenaga honorer sudah tidak diperbolehkan lagi oleh pemerintah berdasarkan PP No.43/2007 perubahan atas PP 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.
Lebih lanjut ia mengatakan, sebelumnya berdasarkan PP 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS sudah dilakukan pendataan  dan diangkat semuanya sampai 2009 lalu. Namun dari pendataan tersebut, masih ada yang tertinggal atau belum diangkat, sehingga akan dilakukan pengangkatan lagi. Namun tenaga honorer yang diangkat tersebut masih memenuhi syarat dalam PP 48/2005.
Hal tersebut didukung dengan adanya Surat Edaran Menpan-RB No.5/2010 untuk melakukan pendataan ulang terhadap para tenaga honorer yang masih tertinggal dengan masa jabatan dari Januari-Desember 2005. Sementara terhadap para tenaga honorer yang belum diangkat ini, beberapa waktu lalu pihaknya sudah mengirim surat kepada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menata tenaga honorer di instansinya masing-masing.
Dari SKPD juga sudah menyampaikan data tersebut kepada pihaknya dan selanjutnya diusulkan ke Pemerintah Pusat untuk diverifikasi. Bahkan, Pemerintah Pusat sudah menurunkan tim yang berasal dari Kemenpan-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Sekretariat Negara ke Palangka Raya untuk memvalidasi data tenaga honorer tersebut.
Karena itu, yang memutuskan apakah tenaga honorer tersebut layak diangkat atau tidak ditentukan oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini tim validasi. Sedangkan pihaknya hanya menyediakan data dan memfasilitasi.
Sementara yang diusulkan untuk tenaga honorer kategori I sebanyak 80 orang dan honorer kategori II mencapai 34 formasi. “Namun itu hanya tenaga honorer di lingkungan Pemprov Kalteng, karena dari kabupaten/kota berhubungan langsung dengan Menpan-RB,” jelasnya.
Lebih lanjut Agustina mengatakan, untuk tenaga honorer kategori I tidak melalui tes, sementara tenaga honorer kategori II masih dites. Namun hal tersebut dilakukan atas sesama honorer yang kemudian hasilnya akan divalidasi oleh tim dari Pemerintah Pusat.
Karena itu, pihaknya tidak mengetahui berapa orang yang dinyatakan oleh tim bisa diangkat menjadi CPNS, meskipun yang bersangkutan diangkat layak diangkat. Namun hal itu belum bisa dilakukan, mengingat PP pengangkatan tenaga honorer tersebut belum ditandatangani. dkw

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ini hanya tanggapan.