Senin, 16 Januari 2012

Kepatuhan Eksekutif Kalteng Rendah

12-07-2011 00:00
Harian Umum Tabengan,  
PALANGKA RAYA
Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran mengingatkan  instansi pemerintah di wilayah Provinsi Kalteng segera menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permintaan ini untuk menanggapi data dari KPK yang menyatakan tingkat kepatuhan eksekutif di Kalteng dinilai masih rendah dalam menyampaikan LHKPN instansi daerah bila dibandingkan sektor lainnya.
“Nanti saya cek per kabupaten/kota dan akan saya surati untuk segera melakukan itu (melaporkan kekayaanya),” kata Diran seusai pertemuan dengan peserta observasi lapangan Diklatpim I Angkatan XXI di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (11/7).
Menurut Diran, sebenarnya pelaporan kekayaan penyelenggara negara instansi daerah dinilai cukup mudah, sehingga ia berjanji akan mengirim surat ke beberapa kabupaten yang masih rendah dalam memberikan laporan agar lebih serius menyampaikan kekayaannya.
Berdasarkan data KPK, tingkat kepatuhan eksekutif di Kalteng dalam pelaporan kekayaan penyelenggara negara instansi daerah masih rendah bila dibandingkan sektor lainnya, hanya 65,89 persen, sementara legislatif sudah mencapai 100 persen, dan BUMN/BUMD sudah mencapai 96,49 persen.
Meski demikian, Diran membantah bahwa tingkat kepatuhanya eksekutif di Kalteng dalam pelaporan kekayaan penyelengara negara instansi daerah tidak hanya 65,89 persen, melainkan sudah mencapai 77 persen.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK M Jasin di Palangka Raya, mengatakan, ringkasan pelaporan kekayaan penyelenggara negara instansi daerah di Kalteng dengan rincian wajib lapor sebanyak 9.905, sudah lapor sebanyak 2.042, tingkat kepatuhan 70,29 persen, dan sudah diumumkan sebanyak 1.712.
Jumlah itu meliputi bidang eksekutif dengan rincian wajib lapor sebanyak 2.524, sudah lapor sebanyak 1.663, tingkat kepatuhan 65,89 persen, dan sudah diumumkan sebanyak 1.342. Sedangkan untuk legislatif dengan rincian wajib lapor sebanyak 324, sudah lapor sebanyak 324, tingkat kepatuhan 100 persen, dan sudah diumumkan sebanyak 316.
Sementara untuk BUMN/BUMD dengan rincian wajib lapor sebanyak 57, sudah lapor sebanyak 55, tingkat kepatuhan 96,49 persen, dan sudah diumumkan sebanyak 54. Maka total dari kesemuanya yaitu wajib lapor sebanyak 2.905, sudah lapor sebanyak 2.042, tingkat kepatuhan 70,29 persen, dan sudah diumumkan sebanyak 1.712.
Nilai ini bila dilihat secara nasional memang sudah lumayan besar, mengingat tingkat kepatuhan beberapa daerah masih ada yang baru mencapai 43,74 persen, sementara tingkat kepatuhan tertinggi dipegang oleh Provinsi Papua dengan nilai 96,62 persen.
Sementara ringkasan pelaporan kekayaan penyelenggara negara Kalteng per Kota/Kabupaten untuk bidang eksekutif, tingkat kepatuhan yang tertinggi dipegang oleh Pemkab Barito Utara dengan tingkat kepatuhan mencapai 97,53 persen.
Sedangkan yang terendah pada Pemkab Katingan dengan  tingkat kepatuhan sebesar 16,61 persen. Sedangkan untuk bidang legislatif dan BUMN/BUMD tingkat kepatuhanya rata-rata sudah mencapai 100 persen.dkw
 
Ringkasan Pelaporan Kekayaan Penyelenggara Negara
Kalteng Per Kota/Kabupaten Bidang Eksekutif
No
Kabupaten/Kota
Wajib Lapor*)
Sudah Lapor
 Kepatuhan (Persen)
Sudah Diumumkan
1
Barito Selatan
153
130
67,32
70
2
Barito Timur
115
97
84,35
83
3
Barito Utara
162
158
97,53
120
4
Gunung Mas
98
32
32,65
25
5
Kapuas
135
113
83,70
90
6
Katingan
271
45
16,61
37
7
Kotawaringin Barat
216
200
92,59
164
8
Kotawaringin Timur
191
178
93,19
161
9
Lamandau
129
37
28,68
33
10
Murung Raya
169
70
41,42
44
11
Pulang Piasau
45
17
37,78
14
12
Seruyan
170
145
85,29
129
13
Sukamara
125
117
93,60
71
14
Palangka Raya
134
53
39,55
42
15
Pemerintah Provinsi Kalteng
411
298
72,51
259
Total
2.524
1.663
65,89
1.342
Sumber: Komisi Pemberantasan Korupsi RI, 6 Juli 2011
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ini hanya tanggapan.