Senin, 16 Januari 2012

Sengketa Lahan Akibat Pemerintah Kurang Pengawasan

26-09-2011 00:00  
Harian Umum Tabengan,  
PALANGKA RAYA
Talkshow Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang di RRI Palangka Raya, pekan kemarin, menyedot perhatian masyarakat. Sejumlah pertanyaan mengalir untuk mendengar jawaban secara langsung mengenai keberadaan investasi di Kalteng, terutama kelapa sawit.
Masuknya investasi di Kalteng terutama pada bidang perkebunan besar swasta ternyata tidak serta merta menjadikan masyarakat semakin sejahtera dan malahan semakin terjepit. Bahkan, ada sebagian lahan warga yang dirampas oleh perusahaan dan kasus seperti ini terjadi karena pemerintah sendiri dinilai kurang melakukan pengawasan. Kondisi ini menyebabkan sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan sering terjadi di sejumlah kabupaten di Kalteng.
Hal itu disampaikan Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang saat menanggapi pertanyaan warga melalui sambungan telepon dalam acara talkshow dengan tema Masyarakat jual lahan ke perkebunan besar swasta (PBS) untung atau rugi, di Auditorium RRI Palangka Raya, Jumat (23/9) malam. “Kalau saya katakan jika itu terjadi, tentu pemerintahnya yang kurang melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang masuk di wilayahnya,” kata Teras.
Menurut Teras, sudah selayaknya bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan, apakah investasi yang masuk tersebut sudah benar-benar membawa maanfat langsung bagi masyrakat, terlebih jika ada yang jsutru sampai mengambil lahan warga, termasuk kebun karet dan rotan warga.  Ia berpandangan, hal ini perlu mendapat advokasi. “Saya merasa prihatin dengan hal ini dan saya siap untuk menjadi pengacara bagi warga yang mengalami itu,” katanya.
Terkait sebagian warga yang justru menjual lahannya kepada perusahaan, Teras juga mengingatkan bahwa semestinya mereka juga memiliki pemahaman dan kesadaran serta kesabaran untuk bisa mengolah lahan miliknya. Masyarakat Kalteng diminta untuk tidak berpikir instan dengan menjual lahan kepada masyarakat demi keuntungan sesaat.
Dalam talkshow yang dihadiri beberapa pimpinan media yang terbit di Kalteng, para kepala SKPD lingkup Pemprov tersebut, pertanyaan yang disampaikan warga melalui telepon dan SMS (pesan pendek) terus mengalir.  Beberapa pertanyaan yang diajukan sebagian besar berkaitan dengan hak-hak masyarakat maupun keuntungan yang bisa diraih atas keberadan PBS di daerahnya. Juga muncul pertanyaan terkait kewajiban PBS dalam plasma yang realisasinya masih minim.
Terkait plasa, sebelumnya Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Kalteng Erman P Ranan mengatakan, saat ini terdapat 316 unit PBS dan 164 di antaranya sudah beroperasi. “Sejauh ini, PBS kepedulian PBS baru ditunjukkan oleh beberapa perusahaan, sedangkan sebagian besar lainnya masih rendah yang peduli dengan masyarakat sekitar,” ujar Erman.
Hal ini dapat dilihat dari data Disbun Kalteng. Sampai dengan 31 Desember 2010, realisasi perkebunan plasma di Kalteng baru mencapai 10 persen dari luasan lahan 962 ribu hektare yang tersebar di beberapa kabupaten di provinsi itu.
Karena itu, Pemprov Kalteng menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perkebunan dan saat ini masih dalam proses pembahasan di DPRD Kalteng. Salah satu poin penting dalam perda itu, mengenai kelembagaan dan hak adat. Menurut Erman, ini sangat penting demi melindungi hak-hak masyarakat adat di Kalteng yang selama ini kerap terlibat sengketa dengan kalangan perusahaan.dkw