04-10-2011 00:00
Harian Umum Tabengan,
Kawasan hutan Kalteng yang pada umumnya berada di daerah-daerah yang sulit dijangkau, memiliki kendala dan tingkat kesulitan yang luar biasa serta sangat rentan masalah perusakan hutan. Minimnya sarana dan prasarana, bukan hanya melonggarkan aksi perusakan hutan, tetapi juga terhadap tindakan-tindakan yang melawan hukum.
“Kalteng memiliki 11 daerah aliran sungai (DAS) yang cukup besar, sehingga menjadi tantangan cukup serius dalam pengawasan dan pengamanannya,” kata Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang dalam Rakor Kehutanan Kalteng di Palangka Raya, pekan kemarin.
Dijelaskan, keberadaan sungai selain sebagai sarana untuk pengawasan hutan, juga menjadi suatu akses bagi kegiatan-kegiatan yang berpotensi merusak hutan. Dan tentu kalau kita tidak dilengkapi oleh sarana dan prasarana pendukung dari pengamanan dan pengawasan yang memadai, aksi perusakan terhadap hutan akan sering terjadi.
Teras minta kegiatan pengawasan dan pengamanan hutan terus dilakukan secara ketat dan terpadu. Selain itu, tidak hanya mengandalkan kemampuan, tapi juga dilakukan secara terpadu, baik dengan kepolisian, TNI dan melibatkan masyarakat sekitar hutan.
Karena itu, dalam hal pengawasan dan pengamanan hutan di Provinsi Kalteng, instansi terkait selain berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI, juga bisa melibatkan masyarakat. Karena seperti diketahui sekarang ini, Dewan Adat Dayak (DAD) sudah ada dari tingkat provinsi sampai ke tingkat desa. Pelibatan masyarakat ini, menurut Teras, sebagai penyadartahuan dan rasa memiliki bahwa menjaga dan mengamankan hutan adalah tugas bersama.
“Meskipun kita mempunyai sarana dan prasarana yang ada, kalau tidak melibatkan masyarakat, maka tidak akan berhasil dengan baik. Malahan yang saya takutkan, kita bisa dianggap musuh oleh masyarakat. Karena itu, masyarakat bisa dilibatkan sehingga terjadi keterpaduan bukan hanya terhadap aparatur tapi juga bersama dengan masyarakat,” jelasnya.
Gubernur juga meminta kepada para bupati/walikota agar menelaah secara komprehensif terhadap keberadaan tenaga-tenaga teknis pengamanan hutan termasuk sarana dan prasarana pengamanan yang digunakan, apakah sudah memadai atau belum.
”Mulai tahun depan kita coba, apakah perlu merekrut masyarakat yang berada di lingkungan hutan itu untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan pengamanan hutan. Polisi Kehutanan memang perlu, tetapi akan lebih baik kalau Polisi Kehutanan ini adalah masyarakat yang berada di hutan itu sendiri,” kata Teras.dkw