RAPAT
PERTEMUAN PENGUATAN KP3
Meski
peraturan perundang-undangan terkait peredaran pupuk dan pestisida telah
diterbitkan, namun diduga masih ditemukan pupuk dan pestisida ilegal, palsu,
dan tidak diketahui mutu serta efektivitasnya. Diperlukan pengawasan pupuk dan
pestisida secara terkoordinasi.
PALANGKA
RAYA – Ketua Komisi
Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Provinsi Kalteng Syahrin Daulay,
mengungkapkan dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di wilayah tersebut yang
dilakukan, antara lain, dengan mengganti karung pupuk subsidi itu.
“Melihat
kondisi demikian, maka pengawasan pupuk dan pestisida harus dilakukan secara
terkoordinasi di berbagai tingkatan maupun antarinstansi terkait di bidang
pupuk dan pestisida,” kata Syahrin pada Rapat Pertemuan Penguatan KP3 Tingkat
Provinsi Kalteng, di Aula Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak)
Provinsi Kalteng, Senin (17/6).
Untuk
mencegah dan mengurangi potensi penyelewengan pupuk bersubsidi, Syahrin
berharap melalui pertemuan itu dapat menghasilkan rumusan kesepakatan
antarpihak terkait di provinsi maupun kabupaten/kota. “Ini perlu dilakukan
untuk mengatasi permasalahan yang sering terjadi dalam bidang pupuk dan
pestisida,” ujar Syahrin yang juga Asisten II Setdaprov Kalteng tersebut.
Ia menilai
pentingnya pertemuan KP3 itu untuk mengoordinasikan kegiatan di masing-masing
instansi/unit kerja dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pupuk
dan pestisida. Terutama meliputi penyimpanan, penyediaan, peredaran,
penggunaan, mutu, harga, jumlah, penyaluran, dan efek samping yang ditimbulkan
terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
“Karena
salah satu kunci dalam mencapai keberhasilan peningkatan produksi pertanian,
perkebunan, dan lainnya adalah dukungan sarana produksi secara tepat, di
antaranya melalui penyediaan pupuk dan pestisida. Oleh karena itu, sarana
produksi tersebut hendaknya dekat dan terjangkau oleh petani,” katanya.
Sementara
untuk mewujudkannya, lanjut Syahrin, berbagai upaya telah dilakukan oleh
pemerintah dalam penyediaan pupuk dan pestisida. Khususnya untuk pupuk,
pemerintah menyediakan subsidi sehingga harga relatif murah dan terjangkau oleh
petani.
Kepala
Bidang Pengembangan Prasarana dan Sarana Distanak Provinsi Kalteng Alvin
Pongtuluran, menyebutkan salah satu modus pemalsuan pupuk di wilayah itu,
adalah penggantian karung pupuk dan mencampurnya dengan pupuk yang tidak
resmi. Untuk penyaluran pupuk bersubsidi oleh pemerintah, telah diatur
dalam Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Walikota tentang eceran tertinggi
pupuk bersubsidi.
“Dalam
penyaluran pupuk bersubsidi telah diatur pembagiannya setiap bulan berapa
kebutuhan pupuk bersubsidi yang digunakan oleh masing-masing kabupaten/kota
sesuai dengan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) yang disusun oleh
masing-masing kabupaten/kota dan ditetapkan oleh bupati/walikota,” kata Alvin.
Menurut dia,
upaya itu dilakukan untuk menjaga agar tidak terjadi ketimpangan penyaluran
pupuk antara satu daerah dengan daerah yang lainnya. Sebab, bisa saja satu
daerah kekurangan pupuk, namun ada daerah lain yang justru kelebihan
pupuk. Dengan adanya RDKK, hal tersebut diharapkan tidak akan terjadi.
Ketua
Panitia Rapat Pertemuan Penguatan KP3 Baini, meyebutkan, kegiatan ini dilaksanakan
selama 2 hari, 17-18 Juni, di aula Distanak Provinsi Kalteng. Pesertanya
sebanyak 22 orang dari KP3 Provinsi dan 28 orang dari Dustanak kabupaten/kota.dkw