Senin, 17 Juni 2013

Waspada, Pupuk Ilegal Beredar di Kalteng

Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Provinsi Kalteng Syahrin Daulay saat membuka Rapat Pertemuan Penguatan KP3 Tingkat Provinsi Kalteng, di Aula Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Provinsi Kalteng, Senin (17/6/2013).
RAPAT PERTEMUAN PENGUATAN KP3
Meski peraturan perundang-undangan terkait peredaran pupuk dan pestisida telah diterbitkan, namun diduga masih ditemukan pupuk dan pestisida ilegal, palsu, dan tidak diketahui mutu serta efektivitasnya. Diperlukan pengawasan pupuk dan pestisida secara terkoordinasi.
PALANGKA RAYA – Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Provinsi Kalteng Syahrin Daulay, mengungkapkan dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di wilayah tersebut yang dilakukan, antara lain, dengan mengganti karung pupuk subsidi itu.
“Melihat kondisi demikian, maka pengawasan pupuk dan pestisida harus dilakukan secara terkoordinasi di berbagai tingkatan maupun antarinstansi terkait di bidang pupuk dan pestisida,” kata Syahrin pada Rapat Pertemuan Penguatan KP3 Tingkat Provinsi Kalteng, di Aula Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Provinsi Kalteng, Senin (17/6).
Untuk mencegah dan mengurangi potensi penyelewengan pupuk bersubsidi, Syahrin berharap melalui pertemuan itu dapat menghasilkan rumusan kesepakatan antarpihak terkait di provinsi maupun kabupaten/kota. “Ini perlu dilakukan untuk mengatasi permasalahan yang sering terjadi dalam bidang pupuk dan pestisida,” ujar Syahrin yang juga Asisten II Setdaprov Kalteng tersebut.
Ia menilai pentingnya pertemuan KP3 itu untuk mengoordinasikan kegiatan di masing-masing instansi/unit kerja dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pupuk dan pestisida. Terutama meliputi penyimpanan, penyediaan, peredaran, penggunaan, mutu, harga, jumlah, penyaluran, dan efek samping yang ditimbulkan terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
“Karena salah satu kunci dalam mencapai keberhasilan peningkatan produksi pertanian, perkebunan, dan lainnya adalah dukungan sarana produksi secara tepat, di antaranya melalui penyediaan pupuk dan pestisida. Oleh karena itu, sarana produksi tersebut hendaknya dekat dan terjangkau oleh petani,” katanya.
Sementara untuk mewujudkannya, lanjut Syahrin, berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dalam penyediaan pupuk dan pestisida. Khususnya untuk pupuk, pemerintah menyediakan subsidi sehingga harga relatif murah dan terjangkau oleh petani.
Kepala Bidang Pengembangan Prasarana dan Sarana Distanak Provinsi Kalteng Alvin Pongtuluran, menyebutkan salah satu modus pemalsuan pupuk di wilayah itu, adalah penggantian karung pupuk dan mencampurnya dengan pupuk yang tidak resmi.  Untuk penyaluran pupuk bersubsidi oleh pemerintah, telah diatur dalam Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Walikota tentang eceran tertinggi pupuk bersubsidi.
“Dalam penyaluran pupuk bersubsidi telah diatur pembagiannya setiap bulan berapa kebutuhan pupuk bersubsidi yang digunakan oleh masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) yang disusun oleh masing-masing kabupaten/kota dan ditetapkan oleh bupati/walikota,” kata Alvin.
Menurut dia, upaya itu dilakukan untuk menjaga agar tidak terjadi ketimpangan penyaluran pupuk antara satu daerah dengan daerah yang lainnya. Sebab, bisa saja satu daerah kekurangan pupuk, namun ada daerah lain  yang justru kelebihan pupuk. Dengan adanya RDKK, hal tersebut diharapkan tidak akan terjadi.
Ketua Panitia Rapat Pertemuan Penguatan KP3 Baini, meyebutkan, kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari, 17-18 Juni, di aula Distanak Provinsi Kalteng. Pesertanya sebanyak 22 orang dari KP3 Provinsi dan 28 orang dari Dustanak kabupaten/kota.dkw