PALANGKA RAYA – Dalam rangka mengoptimalkan
pajak daerah, khusunya dari pajak kendaraan bermotor (PKB), maka Pemerintah
Provinsi Kalteng memberikan keringan kepada wajib pajak berupa pengurangan atau
penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas PKB tersebut.
Kepala
Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng, Jaya Saputra Silam, di Palangka Raya,
Senin (17/6) mengatakan, dalam rangka mengoptimalkan pajak daerah khusunya dari PKB, maka
perlu dilakukan upaya untuk meminimalisir tunggakan PKB.
Untuk
meminimalkan tunggakan pajak tersebut, maka diperlukan kebijakan yang memberikan
pengurangan atau penghapusan sanksi asmistarasi, yaitu berupa denda dan bunga
atas PKB terhadap wajib pajak yang menunggak pembayarannya, ujarnya.
Kebijakan tersebut kemudian dituangkan didalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 50/2013
tentang penghapusan sanksi administrasi bagi kendaraan bermotor yang terdaftar
di Kalteng.
Namun
penghapusan sanksi administrasi tersebut hanya berlaku bagi kendaan roda dua dan
roda empat yang menunggak pembayaran pajaknya lebih dari satu tahun ke atas
dengan formula; dibebaskan/dihapuskan 100 persen berupa denda administrasi 25
persen dari pokok pajak ditambah bunga dua persen setiap bulan (maksimal 24
bulan.)
Hal
tersebut dimulai dari 1 Juli 2013 sampai dengan 31 Desember 2013 mendatang,
lanjutnya.
Dengan
adanya kebijakan ini, maka pihaknya berharap agar masyarakat dan pihak pembiayaan
dapat memanfaatkanya dengan semaksimal mungin. Karena pihaknya menilai, dengan
jarangnya dilakukan razia khusunya didaerah plosok, sehingga potensi tunggakan terhadap
PKB tersebut cukup besar.
Disisi
lain, kendaraan yang ditarik oleh pihak pembiayaan, meski kendaraan tersebut
awalnya terdaftar dan menjadi potensi pajak, namun setelah ditari, maka PKB nya
tidak distor atau dibayar oleh pihak pembiayaan. Sementara potensi tunggakanya
juga dinilai cukup besar.
Sehingga
dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan agar para wajib pajak tersebut
dapat membayar pajak pokonya, dan hal tersebut dinilai tidak merugikan daerah “daripada
mereka tidak bayar, mendingan kita pungutan pokoknya,” ungkapnya.
Meski
Jaya mengungkapkan, bahwa kebijakan tersebut belum tentu diberlakukan lagi pada
tahun-tahun berikutnya, untuk itu ia mengharapkan agar masyarakat dan para
wajib pajak dapat memanfaatkannya dengan baik. Mengingat kebijakan tersebut berlaku
di seluruh Kalteng dan bisa dibayar melalui Samsat online dan Keliling.
Sehingga, hal
tersebut diharapkan dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) khusunya dari
PKB, ujarnya.dkw