Sabtu, 22 Juni 2013

Optimlakan PKB, Pemprov Hapus Sanksi Administrasi

PALANGKA RAYA – Dalam rangka mengoptimalkan pajak daerah, khusunya dari pajak kendaraan bermotor (PKB), maka Pemerintah Provinsi Kalteng memberikan keringan kepada wajib pajak berupa pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas PKB tersebut.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng, Jaya Saputra Silam, di Palangka Raya, Senin (17/6) mengatakan, dalam rangka mengoptimalkan pajak daerah khusunya dari PKB, maka perlu dilakukan upaya untuk meminimalisir tunggakan PKB.
Untuk meminimalkan tunggakan pajak tersebut, maka diperlukan kebijakan yang memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi asmistarasi, yaitu berupa denda dan bunga atas PKB terhadap wajib pajak yang menunggak pembayarannya, ujarnya.
Kebijakan tersebut kemudian dituangkan didalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 50/2013 tentang penghapusan sanksi administrasi bagi kendaraan bermotor yang terdaftar di Kalteng.
Namun penghapusan sanksi administrasi tersebut hanya berlaku bagi kendaan roda dua dan roda empat yang menunggak pembayaran pajaknya lebih dari satu tahun ke atas dengan formula; dibebaskan/dihapuskan 100 persen berupa denda administrasi 25 persen dari pokok pajak ditambah bunga dua persen setiap bulan (maksimal 24 bulan.)
Hal tersebut dimulai dari 1 Juli 2013 sampai dengan 31 Desember 2013 mendatang, lanjutnya.
Dengan adanya kebijakan ini, maka pihaknya berharap agar masyarakat dan pihak pembiayaan dapat memanfaatkanya dengan semaksimal mungin. Karena pihaknya menilai, dengan jarangnya dilakukan razia khusunya didaerah plosok, sehingga potensi tunggakan terhadap PKB tersebut cukup besar.
Disisi lain, kendaraan yang ditarik oleh pihak pembiayaan, meski kendaraan tersebut awalnya terdaftar dan menjadi potensi pajak, namun setelah ditari, maka PKB nya tidak distor atau dibayar oleh pihak pembiayaan. Sementara potensi tunggakanya juga dinilai cukup besar.
Sehingga dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan agar para wajib pajak tersebut dapat membayar pajak pokonya, dan hal tersebut dinilai tidak merugikan daerah “daripada mereka tidak bayar, mendingan kita pungutan pokoknya,” ungkapnya.
Meski Jaya mengungkapkan, bahwa kebijakan tersebut belum tentu diberlakukan lagi pada tahun-tahun berikutnya, untuk itu ia mengharapkan agar masyarakat dan para wajib pajak dapat memanfaatkannya dengan baik. Mengingat kebijakan tersebut berlaku di seluruh Kalteng dan bisa dibayar melalui Samsat online dan Keliling.
Sehingga, hal tersebut diharapkan dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) khusunya dari PKB, ujarnya.dkw