PALANGKA RAYA – Dalam dokumen perencanaan
penanggulangan bencana Provinsi Kalteng 2012-2016, terdapat 9 jenis ancaman
yang berpotensi menimbulkan bencana di wilayah itu. Kesembilan jenis ancaman
tersebut, kebakaran hutan dan lahan, banjir, tanah longsor, angin puting
beliung, kekeringan, gagal teknologi, wabah penyakit, kebakaran pemukiman,
serta konflik sosial.
Dengan
berbagai ancaman tersebut, pemantauan kondisi alam dan aktivitas potensi
bencana pada daerah yang memiliki risiko tinggi, perlu dilakukan secara
terus-menerus. Untuk itu, menuntut kesadaran, kesiapsiagaan, dan bersinergi
gerak dan langkah dari seluruh pemangku kepentingan dalam penangulangan bencana
agar dilakukan dengan cepat, tepat, dan terpadu.
Demikian
dipaparkan Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang melalui sambutan tertulis yang
dibacakan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Keuangan Berlin Sawal,
pada pembukaan Rapat Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Aparat dalam Pengurangan
Risiko Bencana di Daerah Tahun Anggaran 2013, di Swiss-Belhotel Danum, Palangka
Raya, Selasa (4/6).
Gubernur
menekankan pihak terkait agar dapat meminimalisasi kerusakan, kerugian, dan
dampak yang ditimbulkan. Karena, sesunguhnya bencana tersebut dapat dikurangi dampak
risikonya, dengan melakukan berbagai tindakan pengurangan risiko bencana. Untuk
itu, dalam penanggulangan bencana difokuskan pada pra-bencana, seperti upaya
pengurangan risiko, dengan melakukan pencegahan, membangun kesiapsiagaan
masyarakat, dan ini harus dilakukan secara terkoordinasi dan terencana sehingga
terbagun kesamaan langkah dalam melakukan penangulangan bencana.
Sekretaris
Dirjen Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Mohammad Roem mengatakan,
Indonesia dengan letak geografisnya dinilai memiliki kerentanan terhadap
bencana yang cukup tinggi, sehingga perlu disikapi dengan upaya pengurangan
resiko bencana. Beberapa tahun terakhir, ujarnya, paradigma
penanggulangan bencana mengalami pergeseran, dari penanganan kedaruratan
menjadi pengurangan risiko bencana.
Hal
tersebut, antara lain, dilakukan melalui pemetaan risiko bencana dan
perencanaan untuk penanganan bencana. “Karena itu, diharapkan kepada Gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah untuk bisa melakukan pembinaan,
pengawasan, pengendalian terhadap kabupaten/kota agar mereka membuat
perencanaan penangulangan risiko bencana didalam rencana pembanunannya,”
katanya.
Kepala pelaksana BPBD Provinsi Kalteng Mugeni,
menjelaskan kegiatan tersebut untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan
keterampilan aparatur pengurangan resiko bencana dalam rangka optimalisasi
penanganan bencana. Sementara tujuannya adalah memperiapkan dan melatih peserta
agar tanggap dan terampil serta peduli pada pencegahan maupun penangulangan
bencana, memberikan pemahaman tentang kebijakan pemerintahan dalam
penangulangan bencana, dan memberikan pemahaman pengarusutamaan pengurangan
resiko bencana (PRB) dalam sistem perencanaan pembangunan. Kegiatan itu
dilaksanakan, 3-5 Juni, yang diikuti 75 orang peserta dari BPBD kabupaten/kota
dan instansi terkait.dkw