PALANGKA
RAYA –
Memperingati Hari Otonomi Daerah (Otda) Ke-17, Pemprov Kalteng menggelar
upacara di halaman Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (25/4). Upacara yang diikuti
ratusan PNS di lingkungan Pemprov tersebut dipimpin Wakil Gubernur Achmad
Diran.
Dalam
sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri RI Gamawan Fauzi yang dibacakan oleh
Achad Diran, dikatakan bahwa pemerintah dengan sepenuh hati menyadari belum
optimalnya kebijakan desentralisasi dan otda di Indonesia.
Saat ini,
penyempurnaan regulasi aturannya tengah dilakukan, antara lain,
pengaturan yang terkait dengan pemekaran daerah, kepegawaian, perencanaan,
pembagian urusan, dan yang lainya. Terlebih, khususnya pemerintah daerah,
beberapa tahun terakhir ini muncul kecenderungan bahwa daerah otonomi baru
(DOB) belum optimal memberikan pengaruh terhadap derajat kesejahteraan
masyarakat. Karena itu, perlu dilakukan penyempurnaan agar pengaturannya dapat
menjamin bahwa pemekaran akan bermanfaat bagi masyarakat.
“Tidak hanya
itu, dalam aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah seperti aspek kepegawaian,
pengaturan juga belum optimal mendorong tumbuhnya profesionalisme, mobilitas
pegawai lintas daerah dan antar susunan pemerintahan, serta netralitas pegawai
terhadap kekuatan politik yang ada di daerah,” ungkapnya.
Mendagri
menegaskan, situasi seperti ini memerlukan penyempurnaan yang dilakukan secara
cermat agar kualitas otda semakin efektif, efisien, dan akuntabel. Karena
itu, melalui peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-17 kali ini diharapkan menjadi
media pemerintah dan pemerintah daerah merefleksikan serta memperkokoh
tangungjawab dan kesadaran bersama akan amanah serta tugas untuk memberdayakan
prinsip-prinsip otda dalam mewujudkan daerah menjadi lebih mandiri, maju, dan
sejahtera.
Otda pada
dasarnya mempunyai dua tujuan utama. Tujuan demokrasi atau memposisikan
pemerintah daerah sebagai instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang
diharapkan dapat menyumbang terhadap pendidikan politik nasional untuk mempercepat
terwujudnya masyarakat madani.
Selain itu,
tujuan kesejahteraan, yang mengisyaratkan pemerintah daerah untuk menyediakan
pelayanan publik bagi masyarakat lokal secara efektif, efisien, dan ekonomi.
“Ada
beberapa hal yang perlu dikawal dalam implementasi kebijakan otda kaitannya
dengan pencapaian prioritas pembangunan nasional, yaitu penerapan 15 standar
pelayanan minimal dalam pengelolaan keuangan daerah dapat dilakukan langkah dan
upaya untuk efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabel,” katanya.
Termasuk, pelayanan terpadu satu pintu perlu terus
ditingkatkan, mendorong penyelenggaraan e-KTP, mendorong perekonomian
masyarakat, serta mewujudkan keterbukaan informasi publik. dkw