Jumat, 31 Mei 2013

Dishubkominfo Gelar Penertiban Angkutan Barang dan Penumpang

Dishubkominfo Provinsi Kalteng berkerjasama dengan Polda Kalteng, Polisi Militer, Dishubkominfo Kabupaten Pulang Pisau, Jasa Raharja, Pengadilan Tinggi, dan Kejari Palangka Raya, saat menggelar penertiban angkutan barang dan penumpang, di Terminal Hagantang Tarung, Bukit Rawi, Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (29/5). 
Dishubkominfo Provinsi Kalteng menggelar penertiban angkutan barang dan penumpang di Terminal Hagantang Tarung, Bukit Rawi, Kabupaten Pulang Pisau.

PALANGKA RAYA – Untuk meningkatkan ketertiban angkutan umum dan kendaraan bermotor, Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Kalteng berkerja sama dengan Ditlantas Polda Kalteng, Polisi Militer, Dishubkominfo Kabupaten Pulang Pisau, Jasa Raharja, Pengadilan Tinggi, dan Kejari Palangka Raya, menggelar penertiban angkutan barang dan penumpang.
Penertiban tersebut dilakukan di Terminal Hagantang Tarung, Bukit Rawi, Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (29/5). Kepala Bidang Transportasi Jalan Dishubkominfo Provinsi Kalteng Mikelson Damek, didampingi Sekretaris Dishubkominfo Pulang Pisau Riduansyah, mengatakan, kegiatan itu rutin dilaksanakan setiap tahun oleh pihaknya.
Kegiatan itu dilakukan untuk menciptakan sistem transportasi yang lancar, nyaman, dan aman, sehingga mampu meminimalisasi tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan raya.  Melalui penertiban itu diharapkan pemilik angkutan umum yang resmi dapat melengkapi armadanya dengan surat-surat perizinan. “Selain itu, untuk meminimalisasi taksi liar,” teganya.
Menurut dia, penertiban perlu dilakukan mengingat pemerintah tidak akan bertanggungjawab apabila terjadi kecelakaan terhadap angkutan liar yang merugikan penumpangnya.  Untuk itu, masyarakat diimbau agar dapat menggunakan angkutan resmi, agar saat terjadi kecelakaan, korban mendapatkan jaminan premi kecelakaan.
Selain itu, untuk menertibkan angkutan yang melebihi tonase atau kemampuan jalan. Muatan sumbu terberat (MST) jalan di Kalteng 8 ton, sehingga hanya bisa menahan beban antara 10-12 ton.
“Sasaran kegiatan ini adalah semua kendaraan bermotor yang melintasi lokasi dilakukan pemeriksaan surat-menyurat kendaraan, surat izin mengemudi (SIM), dan kelengkapan lainnya,” tambah Damek. Penertiban yang melibatkan 40 orang dari sejumlah instansi terkait ini dilaksanakan 2 hari dan yang melakukan pelanggaran langsung sidang dan bayar di tempat.dkw