Dishubkominfo
Provinsi Kalteng menggelar penertiban angkutan barang dan penumpang di Terminal
Hagantang Tarung, Bukit Rawi, Kabupaten Pulang Pisau.
PALANGKA
RAYA – Untuk meningkatkan
ketertiban angkutan umum dan kendaraan bermotor, Dinas Perhubungan, Komunikasi,
dan Informatika (Dishubkominfo)
Provinsi Kalteng berkerja sama dengan Ditlantas Polda Kalteng, Polisi Militer, Dishubkominfo Kabupaten
Pulang Pisau, Jasa Raharja, Pengadilan Tinggi, dan Kejari Palangka Raya,
menggelar penertiban angkutan barang dan penumpang.
Penertiban
tersebut dilakukan di Terminal Hagantang Tarung, Bukit Rawi, Kabupaten Pulang
Pisau, Rabu (29/5). Kepala Bidang Transportasi Jalan Dishubkominfo Provinsi Kalteng Mikelson Damek, didampingi
Sekretaris Dishubkominfo Pulang
Pisau Riduansyah, mengatakan, kegiatan itu rutin dilaksanakan setiap tahun oleh
pihaknya.
Kegiatan itu
dilakukan untuk menciptakan sistem transportasi yang lancar, nyaman, dan aman,
sehingga mampu meminimalisasi tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Melalui penertiban itu diharapkan pemilik angkutan umum yang resmi dapat
melengkapi armadanya dengan surat-surat perizinan. “Selain itu, untuk
meminimalisasi taksi liar,” teganya.
Menurut dia,
penertiban perlu dilakukan mengingat pemerintah tidak akan bertanggungjawab
apabila terjadi kecelakaan terhadap angkutan liar yang merugikan penumpangnya.
Untuk itu, masyarakat diimbau agar dapat menggunakan angkutan resmi, agar
saat terjadi kecelakaan, korban mendapatkan jaminan premi kecelakaan.
Selain itu,
untuk menertibkan angkutan yang melebihi tonase atau kemampuan jalan. Muatan
sumbu terberat (MST) jalan di Kalteng 8 ton, sehingga hanya bisa menahan beban
antara 10-12 ton.
“Sasaran
kegiatan ini adalah semua kendaraan bermotor yang melintasi lokasi dilakukan
pemeriksaan surat-menyurat kendaraan, surat izin mengemudi (SIM), dan
kelengkapan lainnya,” tambah Damek. Penertiban yang melibatkan 40 orang dari
sejumlah instansi terkait ini dilaksanakan 2 hari dan yang melakukan
pelanggaran langsung sidang dan bayar
di tempat.dkw