Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang telah menyurati Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan agar bisa mengatasi kekurangan luasan lahan untuk mendukung Peningkatan Produksi Beras Nasional (P2BN) di wilayah itu. Hingga kini, Pemprov masih menunggu respons surat tersebut.
PALANGKA
RAYA – Demikian dinyatakan Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalteng
Sipet Hermanto, baru-baru ini. Ia menerangkan, surat Gubernur dikrimkan karena
berdasarkan surat Menhut No.522/244/Dishut, 15 Januari 2013, yang ditujukan
kepada Gubernur Kalteng, yang menetapkan kawasan hutan produksi yang dapat
dikonversi untuk mendukung P2BN di Provinsi Kalteng seluas 178.572 hektare.
Surat Menhut
itu sudah diverifikasi oleh Kementerian Pertanian (Kementan) yang didasarkan
pada hasil verifikasi Kementan pada 11 kabupaten di Kalteng. Namun dari
lampiran peta sebanyak 32 lembar tersebut, ternyata yang berpotensi untuk
tanaman pangan hanya seluas 61.935 hektare, sehingga masih terdapat kekurangan
sekitar 116.637 hekatere.
Dengan
kondisi demikian, Gubernur sesuai dengan otoritas dan kewenangannya telah
menyampaikan kepada 11 bupati yang ditetapkan dan dicadangkan untuk kepentingan
tanaman pangan tersebut, agar mereka mencadangkan lahan pertanian dan tidak
diberikan untuk kepentingan lain. “Yang diperlukan adalah respons dari 11
bupati ini, apakah lahan tersebut tumpang tindih dengan hak-hak lainnya atau
tidak,” ujar Sipet.
Dari 61.935
hektare tersebut, tersebar di Kabupaten Murung Raya seluas 25.585 hektare,
Barito Utara 2.542 hektare, Barito Timur 5.959 hektare, Kapuas 1.042 hektare,
Pulang Pisau 10.614 hektare, dan Gunung Mas 1.499 hektare. Selain itu, di
Kabupaten Katingan 12.536 hektare, Kotawaringin Timur 1.419 hektare,
Kotawaringin Barat 156 hektare, Seruyan 380 hektare, dan Sukamara 206 hektare.dkw