Dari 294
unit perizinan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kalteng, belum sepenuhnya
dinyatakan clear and clean setelah dilakukan verifikasi. Berdasarkan
data Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalteng, baru 84 unit perusahaan yang
perizinannya clear and clean dengan luasan 900.000 hektare lebih.
PALANGKA
RAYA – Data
sampai dengan 31 Desember 2011, jumlah perkebunan besar kelapa sawit di Kalteng
yang mencapai 294 unit, dengan pemanfaatan lahan seluas 1.140.281,620 hektare
dan pencadangan atau belum dilakukan pembukaan lahan seluas 2.560.497,895
hektare.
“Jumlah
pemilik izin perkebunan kelapa sawit di Kalteng ini yang sudah memiliki izin
pelepasan kawasan hutan (IPKH) sebanyak 84 unit. Ini yang menurut kita sudah clear
and clean, karena sudah memiliki IPKH dan hak guna usaha (HGU),” ujar
Kepala Disbun Provinsi Kalteng Rawing Rambang, kepada sejumlah wartawan di
Palangka Raya, baru-baru ini.
Selain 84
perusahaan tersebut, lanjut Rawing, masih dalam proses mengurus berbagai
perizinan tersebut, karena mereka sudah terlanjur melakukan penanaman sawit di
lahannya. Sesuai Perda Kalteng No.8/2003 tentang RTRWP Kalteng, kawasan
penggembangan produksi (KPP) dan kawasan pemukiman dan penggunaan lainnya
(KPPL) tidak perlu pelepasan.
Namun
berbeda dengan Peraturan Menteri Kehutanan yang justru menyebut kawasan
tersebut adalah hutan yang perlu mendapatkan izin pelepasan dari Menteri
Kehutanan. Karena itu, untuk memenuhi kebun plasma sebesar 20 persen dari luas
izin yang diusahakan, pihak perkebunan terutama di wilayah barat Kalteng masih
terkendala lahan dan masih dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat.
Dicontohkannya
di Kabupaten Kotawaringin Barat. Lahan untuk pelaksanaan kebun plsma terbatas,
sehingga pihak perkebunan mencari lahan dan berkoordinasi dengan pemerintah
daerah setempat. Terlebih kalau lahan itu masuk dalam kawasan hutan yang
harus ada pelepasan kawasannya. Hingga kini, jumlah kebun plasma se-Kalteng
baru sekitar 11 persen atau 120.000 hektare.dkw