Jumat, 17 Mei 2013

Hutan Kalteng Hadapi Acaman Serius

PALANGKA RAYA – UNODC mencatat hutan Kalteng sedang menghadapi ancaman serius dengan adanya penggunaan kawasan hutan tanpa izin, di bidang perkebunan dan pertambangan.
Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Urusan Narkotika dan Kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crime/UNODC) mencatat, Provinsi Kalteng merupakan salah satu provinsi dengan liputan hutan terluas di Indonesia setelah Papua dan Kalimantan Timur, Luasannya sekitar 10,3 juta hektare.
Selain memiliki hutan yang luas, Kalteng juga memiliki lahan gambut dengan luasan mencapai 3,01 juta hektare. Hutan dan lahan gambut provinsi tersebut memiliki berbagai keunikan keanekaragaman hayati dan endemisitasnya yang tinggi.
“Namun demikian, seperti provinsi lainnya di Indonesia, hutan di Provinsi Kalteng sudah banyak terdegradasi dan sedang menghadapi ancaman serius deforestasi yang diakibatkan konversi hutan, pertambangan, perkebunan secara ilegal, dan illegal logging (perambahan hutan),” ungkap National Project Coordinator UNODC Marius Gunawan, di sela-sela acara Pelatihan Penegakan Hukum Untuk Polisi Kehutanan (Polhut) Se-Kalteng di Hotel Aquarius, Palangka Raya, baru-baru ini.
Dia menyebutkan, berdasar data yang dirilis oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Satgas Anti Mafia Hukum pada Februari 2011 lalu, ditemukan dari 352 perusahaan perkebunan dengan total luasan 4,6 juta hektare, hanya 67 perusahaan yang beroperasi secara legal. Luasan konsesinya sekitar 800 ribu hektare berdasarkan izin yang diberikan oleh Kemenhut.
Sementara di sektor pertambangan, dari 615 perusahaan tambang dengan total luasan 3,7 hektare, hanya 9 perusahaan dengan luasan konsesi 30 ribu hektare yang memiliki izin untuk mengonversi hutan. “Ancaman degradasi dan deforestasi di Provinsi Kalteng semakin rumit dengan tidak sinkronnya acuan dasar hukum pemberian izin yang digunakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi,” tambahnya.
Untuk itu, UNODC melalui program pemberantasan illegal logging dan kaitannya dengan korupsi di sektor kehutanan akan fokus pada bidang penguatan penegakan hukum. Terhadap potensi kejahatan kehutanan di Kalteng, katanya UNODC tidak akan masuk pada suatu kejahatan yang biasa-biasa saja. “UNODC akan masuk pada kejahatan yang luar biasa,” ujarnya.
Menurut Marius, apabila dihitung kerugian dari kejahatan kehutanan di Kalteng, tidak hanya kayu. Termasuk di dalamnya ada penyeludupan satwa liar berkaitan dengan perizinan ilegal yang nilainya juga besar. Kerena itu, ketika UNODC masuk ke Kalteng dan berbicara dengan para pihak terkait seperti dinas kehutanan dan kepolisian, mereka sangat terbuka dan menerima dengan baik.
Sementara kejahatan kehutanan yang sering terjadi di Kalteng sendiri, di antaranya illegal logging dan penyeludupan satwa liar. “Illegal logging yang pasti, karena berdasarkan laporan dari Kapolda Kalteng sampai dengan November 2012 saja sudah sekian ratus yang ditangkap untuk kasus-kasus kejahatan kehutanan. Jumlah ini belum termasuk penyeludupan satwa liar, seperti burung dan trenggiling,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif UNODC Yury Fedotov dalam kunjungannya ke Kalteng telah bertemu dengan Gubernur Agustin Teras Narang, Minggu (9/12) lalu. Fedotov menjelaskan pihaknya telah membahas dan bertemu dengan para pemangku kepentingan dalam skala luas.
Di antaranya membahas mengenai ancaman keamanan terhadap manusia, termasuk obat-obatan terlarang, kejahatan terorganisisasi antarnegara, anti-korupsi, kejahatan lingkungan maupun perdagangan kayu ilegal dan satwa liar yang dilindungi,  perdagangan manusia serta penyelundupan pendatang.
UNODC mendesak para pembuat kebijakan untuk mempertimbangkan bahwa kejahatan lingkungan dan kehutanan adalah bentuk serius kejahatan terorganisasi yang diduga melibatkan sistem peradilan pidana.dkw