PALANGKA RAYA – UNODC mencatat hutan Kalteng sedang
menghadapi ancaman serius dengan adanya penggunaan kawasan hutan tanpa izin, di
bidang perkebunan dan pertambangan.
Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Urusan
Narkotika dan Kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crime/UNODC)
mencatat, Provinsi Kalteng
merupakan salah satu provinsi dengan liputan hutan terluas di Indonesia setelah
Papua dan Kalimantan Timur, Luasannya sekitar 10,3 juta hektare.
Selain
memiliki hutan yang luas, Kalteng juga memiliki lahan gambut dengan luasan
mencapai 3,01 juta hektare. Hutan dan lahan gambut provinsi tersebut memiliki
berbagai keunikan keanekaragaman hayati dan endemisitasnya yang tinggi.
“Namun
demikian, seperti provinsi lainnya di Indonesia, hutan di Provinsi Kalteng
sudah banyak terdegradasi dan sedang menghadapi ancaman serius deforestasi yang
diakibatkan konversi hutan, pertambangan, perkebunan secara ilegal, dan illegal logging (perambahan hutan),”
ungkap National Project Coordinator UNODC Marius Gunawan, di sela-sela acara
Pelatihan Penegakan Hukum Untuk Polisi Kehutanan (Polhut) Se-Kalteng di Hotel
Aquarius, Palangka Raya, baru-baru ini.
Dia
menyebutkan, berdasar data yang dirilis oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut)
dan Satgas Anti Mafia Hukum pada Februari 2011 lalu, ditemukan dari 352
perusahaan perkebunan dengan total luasan 4,6 juta hektare, hanya 67 perusahaan
yang beroperasi secara legal. Luasan konsesinya sekitar 800 ribu hektare
berdasarkan izin yang diberikan oleh Kemenhut.
Sementara di
sektor pertambangan, dari 615 perusahaan tambang dengan total luasan 3,7
hektare, hanya 9 perusahaan dengan luasan konsesi 30 ribu hektare yang memiliki
izin untuk mengonversi hutan. “Ancaman degradasi dan deforestasi di Provinsi Kalteng
semakin rumit dengan tidak sinkronnya acuan dasar hukum pemberian izin yang
digunakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi,” tambahnya.
Untuk itu,
UNODC melalui program pemberantasan illegal
logging dan kaitannya dengan korupsi di sektor kehutanan akan fokus pada
bidang penguatan penegakan hukum. Terhadap potensi kejahatan kehutanan di
Kalteng, katanya UNODC tidak akan masuk pada suatu kejahatan yang biasa-biasa
saja. “UNODC akan masuk pada kejahatan yang luar biasa,” ujarnya.
Menurut
Marius, apabila dihitung kerugian dari kejahatan kehutanan di Kalteng, tidak
hanya kayu. Termasuk di dalamnya ada penyeludupan satwa liar berkaitan dengan
perizinan ilegal yang nilainya juga besar. Kerena itu, ketika UNODC masuk ke
Kalteng dan berbicara dengan para pihak terkait seperti dinas kehutanan dan
kepolisian, mereka sangat terbuka dan menerima dengan baik.
Sementara
kejahatan kehutanan yang sering terjadi di Kalteng sendiri, di antaranya illegal logging dan penyeludupan satwa
liar. “Illegal logging yang pasti,
karena berdasarkan laporan dari Kapolda Kalteng sampai dengan November 2012
saja sudah sekian ratus yang ditangkap untuk kasus-kasus kejahatan kehutanan.
Jumlah ini belum termasuk penyeludupan satwa liar, seperti burung dan
trenggiling,” ujarnya.
Sebelumnya,
Direktur Eksekutif UNODC Yury Fedotov dalam kunjungannya ke Kalteng telah
bertemu dengan Gubernur Agustin Teras Narang, Minggu (9/12) lalu. Fedotov
menjelaskan pihaknya telah membahas dan bertemu dengan para pemangku
kepentingan dalam skala luas.
Di antaranya
membahas mengenai ancaman keamanan terhadap manusia, termasuk obat-obatan
terlarang, kejahatan terorganisisasi antarnegara, anti-korupsi, kejahatan
lingkungan maupun perdagangan kayu ilegal dan satwa liar yang dilindungi,
perdagangan manusia serta penyelundupan pendatang.
UNODC mendesak
para pembuat kebijakan untuk mempertimbangkan bahwa kejahatan lingkungan dan
kehutanan adalah bentuk serius kejahatan terorganisasi yang diduga melibatkan
sistem peradilan pidana.dkw