Jumat, 17 Mei 2013

Provinsi Gelar Rapat Penetapan Harga TBS

PALANGKA RAYA – Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Provinsi Kalteng menggelar rapat perhitungan harga TBS, di Aula Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalteng, Selasa (23/4). Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten II Setdaprov Kalteng Daya Bhakti Gara yang juga ketua tim tersebut.
Daya Bakti berharap melalui pertemuan tersebut dapat menyamakan persepsi untuk menetapkan harga TBS di Kalteng. Ia menegaskan bahwa tim penetapan harga TBS provinsi ini tidak bermasud mengambil alih kewenangan dari kabupaten/kota, melainkan untuk mengoordinir. “Provinsi hanya mengkoordinir, sementara yang menentukan harga TBS adalah kabupaten/kota,” katanya.
Pertemuan tersebut sangat penting dan sejalan dengan Peraturan Menteri Pertanian No17/Permentan/OT.140/2/2010 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Perkebunan. Pasal 13 peraturan tersebut menyebutkan ketentuan mengenai pelaksanaan penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi perkebunan ditetapkan oleh gubernur.
Dalam pertemuan Koordinasi Penetapan TBS Kelapa Sawit  Kalteng yang dilaksanakan di Palangka Raya, beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalteng Rawing Rambang, mengingatkan pentingnya untuk menyamakan persepsi dalam menetapkan harga TBS di Kalteng.  Karena itu, semua pihak yang berkepentingan diharapkan dapat memahami, mengerti, dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya pedoman penetapan harga TBS.
“Penetapan harga TBS ini untuk mencari harga yang paling adil yang intinya tidak merugikan petani dan perkebunan kelapa sawit. Selama ini, perhitungan harga TBS dilaksanakan di 3 wilayah. Untuk wilayah barat dilaksanakan di Pangkalan Bun, wilayah tengah di Sampit, dan wilayah timur di Muara Teweh,” katanya.
Namun, lanjut Rawing, sejak 22 Januari 2013 lalu telah diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng No.2/2013 tentang pedoman penetapan harga TBS kelapa sawit produksi perkebunan di Provinsi Kalteng. Untuk itu, Pergub tersebut harus dijadikan pedoman dalam penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi perkebunan, harga CPO, inti sawit dan Indeks K atau indek profesi yang dinyatakan dalam persentase yang menunjukkan bagian yang diterima oleh perkebunan.dkw