PALANGKA
RAYA – Tim
Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Provinsi Kalteng menggelar
rapat perhitungan harga TBS, di Aula Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi
Kalteng, Selasa (23/4). Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten II Setdaprov
Kalteng Daya Bhakti Gara yang juga ketua tim tersebut.
Daya Bakti
berharap melalui pertemuan tersebut dapat menyamakan persepsi untuk menetapkan
harga TBS di Kalteng. Ia menegaskan bahwa tim penetapan harga TBS provinsi ini
tidak bermasud mengambil alih kewenangan dari kabupaten/kota, melainkan untuk
mengoordinir. “Provinsi hanya mengkoordinir, sementara yang menentukan harga
TBS adalah kabupaten/kota,” katanya.
Pertemuan
tersebut sangat penting dan sejalan dengan Peraturan Menteri Pertanian
No17/Permentan/OT.140/2/2010 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS
Kelapa Sawit Produksi Perkebunan. Pasal 13 peraturan tersebut menyebutkan
ketentuan mengenai pelaksanaan penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit
produksi perkebunan ditetapkan oleh gubernur.
Dalam
pertemuan Koordinasi Penetapan TBS Kelapa Sawit Kalteng yang dilaksanakan
di Palangka Raya, beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Perkebunan (Disbun)
Provinsi Kalteng Rawing Rambang, mengingatkan pentingnya untuk menyamakan
persepsi dalam menetapkan harga TBS di Kalteng. Karena itu, semua pihak
yang berkepentingan diharapkan dapat memahami, mengerti, dan melaksanakan
dengan sebaik-baiknya pedoman penetapan harga TBS.
“Penetapan
harga TBS ini untuk mencari harga yang paling adil yang intinya tidak merugikan
petani dan perkebunan kelapa sawit. Selama ini, perhitungan harga TBS
dilaksanakan di 3 wilayah. Untuk wilayah barat dilaksanakan di Pangkalan Bun,
wilayah tengah di Sampit, dan wilayah timur di Muara Teweh,” katanya.
Namun, lanjut Rawing, sejak 22 Januari 2013 lalu
telah diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng No.2/2013 tentang pedoman
penetapan harga TBS kelapa sawit produksi perkebunan di Provinsi Kalteng. Untuk
itu, Pergub tersebut harus dijadikan pedoman dalam penetapan harga pembelian
TBS kelapa sawit produksi perkebunan, harga CPO, inti sawit dan Indeks K atau
indek profesi yang dinyatakan dalam persentase yang menunjukkan bagian yang
diterima oleh perkebunan.dkw