Rabu, 30 April 2014

133.899, 57 Ha IUP Berada di Hutan Konservasi dan Hutan Lindung

PALANGKA RAYA – Berdasarkan hasil identifikasi Kementerian ESDM per 1 April 2014, bahwa dari luas izin usaha pertambangan (IUP) yang ada di daerah ini, ada 9.002,38 Ha IUP yang berada di kawasan hutan konservasi dan 124.897,19 Ha yang berada di hutan lindung. Sehingga total IUP yang berada di hutan konservasi dan hutan lindung di daerah ini mencapai sekitar 133.889,57 Ha.
            Kepala Dinas Kehutanan Provini Kalteng Sipet Hermato, saat ditemui usah membuka rakor monitoring dan evaluasi pemenuhan kewajiban izin pinjam pakai kawasan hutan untuk eksplorasi dan operasi produksi, di aula kantornya, baru-baru ini mengatakan, ada 9.002,38 Ha IUP di Kalteng yang berada di dalam kawasan konservasi.
            Dan ada 124.897,19 Ha yang berada di hutan lindung dari sekitar 962 IUP di Kalteng yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota, bahkan mungkin oleh Pemerintah Pusat melalui Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), ujarnya.
            Sehingga, saat ini dilakukan analisa oleh Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan, terutama pada kawasan konservasi. Dan dia berharap, kalau izin tersebut dikeluarkan oleh SK Bupati, agar itu direkomendasi untuk di camut, karena ini tidak dimungkinkan.
            Sementara untuk kawasan lindung, ujar Sipet, pemerintah Provini Kalteng dalam hal ini Gubernur Kalteng, pada dasarnya tidak merekomendasi IUP pada kawasan itu. Meski dalam Pasal 38 UU kehutanan dimungkinkan untuk melakukan kegiatan eksploitasi, namun dengan cara underground, tidak eksploitasi secara terbuka.
Tetapi di Kalteng ini pada umumnya, dengan strukstur atau tipe tanahnya yang agak rapuh, maka dinilai cukup sulit untuk perusahaan pertambangan melakukan penambangan dengan cara underground eksploitasi, lanjutnya.
Ditambahkan Sipet, berdasarkan data yang disampaikan oleh Litbang KPK pada rapat koordinasi dan supervisi pengelolaan pertambangan mineral dan batubara awal April yang lalu, di Kalteng ini terdapat 866 izin usaha pertambangan (IUP). Dari data tersebut, ada 555 yang clear and clean (CnC) dan 311 yang belum CnC.
            Sementara dari luas wilayah Kalteng ini, 82 pesrsennya merupakan kawasan hutan. Sehingga usaha setor pertambang dan perkebunan di daerah ini dinilai sangat bersinggungan dengan sektor kehutanan.
            Disisi lain, berdasarkan kesesuaian dengan ketentuan kehutanan, meskinya IPPKH eksploitasi  tersebut setara dengan IPPKH eksplorasi. Namun uniknya, justru ada daerah yang tidak tercatat IPPKH eksploitasi, namun ada mengantongi PP-PPKH dan IPPKH eksplorasinya, “sahrusnya, harus didahului dengan izin eksploitasi,” tegasnya.
Untuk itu dia berharap, agar Kepala Dinas Kehutanan dan bidang perencanaan kehutanan Dinas Kehutanan Kabupaten dapat mencermati itu, dan kalau terdapat kendala atau persoalan, agar dibantu mencarikan jalan keluarannya atau melakukan telaahan, ujarnya.
Sebab, IUP yang dinyatakan belum CnC tersebut antaralain karena terjadi tumpang tindih izin antar sesama komoditas, berbeda komoditas, terjadi pemberian izin diluar kewenanganya, dan mengenai titik koordinatnya.
“Ini sangat mengherankan, maka itulah pentingnya koordinasi ini,” pungkasnya.dkw