Rabu, 02 April 2014

Baru 555 IUP di Kalteng Sudah Clean and Clear

Data IUP Dari Ditjen Minerba dan Pemda Berbeda
PALANGKA RAYA – Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Paul Lubis, di sela-sela koordinasi dan supervise pengolahan pertambangan mineral dan batu bara, di Aula Eka Hapakat, Komplek Kantor Gubernur Kalteng, baru-baru ini mengatakan, dari 866 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Kalteng, 555 IUP sudah clean and clear dan 311 masih non clean and clear.
            Sementara dari 555 IUP yang sudah clean and clear tersebut dengan rincian, untuk mineral sebanyak 91 IUP sudah eksplorasi dan 104 unit sudah oprasional sebanyak. Sementara untuk batubara, yang sudah eksplorasi sebanyak 237 dan yang sudah oprasional sebanyak 123 unit.
            Sedangkan dari 311 IUP yang non clean and clear tersebut dengan rincian, untuk mineral sebanyak 87 sudah eksplorasi dan 31 sudah oprasional. Sementara untuk batubara, 154 sudah eksplorasi dan 39 sudah oprasional, tuturnya.        
            Diungkapkan Paul, berdasarkan rincian IUP clean and clear dan non clean and clear di Provini Kalteng per 1 April 2014 bahwa jumlah IUP terbanyak ada di Kabupaten Barito Utara yaitu sebanyak 194 IUP. Sedangkan IUP sudah clean and clear terbanyak berada di Kabupaten Barito Utara yaitu sebanyak 150 IUP.
            Sementara IUP yang belum clean and clear yang terbanyak berada di daerah Kabupaten Barito Timur yaitu sebanyak 91 IUP, ujarnya.
            Sebelumnya, Ketua Tim Kajian Sumber Daya Alam (SDA) Litbang KPK, Dian Patria mengatakan, ada perbedaan data IUP dari Ditjen Minerba dan data dari Pemda terhadap IUP yang ada di daerah ini. Karena berdasarkan data IUP dari Ditjen Minerba yaitu sebanyak 866 IUP, sementara data dari Pemda sebanyak 983 IUP, sehingga selisihnya sebanyak 117 IUP.
Selain itu, setidaknya ada 10 permasalahan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara saat ini yaitu, renegosiasi kontrak 37 KK dan 74 PKP2B belum terlaksana,  peningkatan nilai tambahmineral dan batubara belum terlaksana dengan baik, pengembangan sistem data dan informasi Minerba masih bersifat parsial.
Belum diterbitkannya semua aturan pelaksana UU No 4/2009 tentang pertambangan Minerba, penataan kuasa pertambangan/izin usaha pertambangan belum selesai, dan tidak ada upaya sistematis untuk meningkatkan domestic market obligation.
 Serta kewajiban pelaporan reguler belum dilakukan oleh pelaku usaha dan Pemerintah Daerah, kewajiban reklamasi dan pascatambang belum sepenuhnya dilakukan, pelaksanaan pengawasan pertambangan belum optimal, dan terdapat kerugian keuangan negara karena tidak dibayarkannya kewajiban keuangan.
Sementara Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dadang Suwarna mengatakan, dari 866 IUP yang ada di Kalteng, namun yang mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) hanya 525 IUP saja.
Lebih parah lagi pajak Bumi dan Bangunan (PBB) nya, karena dari luasan IUP yang diberikan oleh Pemerintah di Provinsi Kalteng seluas 3,6 juta Ha, namun yang bayar hanya 1,09 juta ha “berate 70 persen pemegang IUP belum bayar PBB tambang,” tegasnya.
“Pemerintah Pusat juga, membuat clean and clear, ternyata ada tumpang tindih di kasih (clean and clear), NPWP tidak ada dikasih (clean and clear), gimana Negara ini,” tegasnya.dkw

Perbedaan Data IUP
No
Provinsi/Kabupaten/Kota
Data Dari Ditjen Minerba
Data Dari Pemda
Selisih
1
Pulang Pisau
17
71
-54
2
Barito Utara
194
239
-45
3
Barito Timur
147
159
-12
4
Kotawaringin Barat
16
27
-11
5
Kapuas
115
125
-10
6
Katingan
60
68
-8
7
Seruyan
24
31
-7
8
Palangka Raya
18
24
-6
9
Gungun Mas
81
84
-3
10
Barito Selatan
32
33
-1
11
Lamandau
27
28
-1
12
Sukamara
9
9
0
13
Provini Kalteng
2
2
0
14
Kotawaringin Timur
46
31
15
15
Murung Raya
78
54
24
Total
866
983
-117
Tim Pencegahan Korupsi Sumber Daya Alam KPK