PALANGKA RAYA – Dari data yang dilakukan
klarifikasi dengan pihak Planologi Kementerian Kehutanan, sampai saat ini
sektor pertambangan di daerah ini yang sudah mengantongi izin pinjam pakai
kawasan hutan (IPPKH) untuk oprasi produski baru ada sebanyak 55 unit manajemen,
dengan total luas sekitar 78.000 Ha.
Sehingga, izin-izin pertambangan
yang lainnya perlu dilakukan peninjauan kembali terlebih dahulu apakah mereka
berada dalam kawasan hutan atau tidak. Kalau berada di dalam kawasan hutan,
maka direkomendasikan agar segera menyelesaikan perizinan di sektor kehutannya.
“Jadi
saya hanya semata-mata dari sisi perizinan di sektor kehutanan” ujar Kepala
Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Sipet Hermanto, saat ditemui usai membuka
rakor monitoring dan evaluasi pemenuhan kewajiban izin pinjam pakai kawasan
hutan untuk eksplorasi dan operasi produksi, di aula kantornya, Rabu (30/4).
Lanjut Sipet, rakor ini merupakan tindak
lanjut dari hasil rapat koordinasi dan supervisi oleh KPK kepada Pemerintah
Provini Kalteng dan Pemerintah Kabupaten se Kalteng pada awal April yang lalu.
Dari rapat koordinasi dan supervisi tersebut,
Litbang KPK menyampaikan bahwa di Kalteng ini ada 866 izin usaha pertambangan
(IUP), baik mineral maupun bataubara. Dari data tersebut, ada 555 yang clear and clean dan ada 311 yang belum clear and clean.
Sehingga selaku pembantu Gubernur di sektor
kehutanan, maka pihaknya juga ada kaitannya dengan IUP tersebut, yaitu terkait
dengan fungsi kawasannya. Sehingga kalau IUP tersebut masuk pada kawasan hutan,
maka harus melalui IPPKH, ujarnya.
Sementara Kepala Bidang Perencanaan Hutan
Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Gunawan Angkat dalam laporannya mengatakan,
IUP di Kalteng beberapa bulan terakhir menjadi sorotan publik, terkait dengan
diadakannya koordinasi dan supervisi oleh KPK pada 1-2 April 2014 yang lalu.
Sehingga, salah satu langkah penting sebagai
tindak lanjut dan pelaksanaan ketentuan monitoring dan evaluasi pemenuhan
kewajiban terhadap pemegang IPPKH, baik eksplorasi maupun eksploitasi, maka Dinas
Kehutanan Provinsi Kalteng melaksanakan rekor ini dengan semua pemegang IPPKH.
Kemudian akan dilanjutkan rekor dengan Dinas
Kehutanan kabupaten/kota se Kalteng bersama dengan UPT Kementerian Kehutanan
pada Jumat 2 Mei 2014 mendatang, ujarnta.
Sementara rakor tersebut dihadiri oleh IPPKH
eksplorasi dan eksploitasi yang teregister per 14 April 2014 yaitu pemegang
IPPKH eksplorasi sebanyak 72 unit dan IPPKH eksploitasi sebanyak 46 unit.
Lanjut Gunawan, perkembangan per 30 April
2014, terdapat penambahan pemegang IPPKH di Kalteng yaitu, pemegang IPPKH
eksplorasi sebanyak 79 unit atau bertambah sebanyak 7 unit, sementara untuk
pemegang IPPKH eksploitasi sebanyak 55 unit atau bertambah sebanyak 9 unit.
Sehingga terhadap 16 unit IPPKH tersebut,
rencanannya akan diundang secara khusus untuk melakukan ekspose terhadap
rencana kerja mereka dilapangan, terutama terhadap rencana pemenuhan kewajiban
IPPKH, ujarnya.dkw