Januari-Maret Terdapat 18 Kasus
Perselisihan Tenaga Kerja
PALANGKA RAYA –
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provini Kalteng mencatat,
bahwa perselisihan tenaga kerja dari Januari hingga Maret 2014 hanya sebanyak
18 kasus. Namun, jumlah tersebut dinilai menunjukan peningkatan bila
dibandingkan pada periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Karena, dari Januari
hingga Maret 2014 sudah ada 18 kasus perselisihan, sementara pada periode yang
sama pada 2013 yang lalu hanya sekitar 10 kasus saja, kata Kasi Perselisihan,
Bidang Hubungan Industrial, Disnakertrans Kalteng Rinal Sihombing, kepada
sejumlah wartawan, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/4).
Kendati demikian, bahwa jumlah perselisihan tenaga kerja yang dilimpakan ke Provinsi tersebut
biasanya karena di daerah tersebut tidak ada mempunyai tenaga mediator.
Sementara di Kalteng ini masih ada beberapa
kabupaten yang belum memilikinya tenaga mediator seperti Kabupaten Murung Raya, Barito Selatan, Barito
Timur, Barito Utara, Katingan, Gunung Mas, dan Sukamara, ujarnya
Diungkapkan Rinal, dari 4
macam perselisihan tenaga kerja yang ada yaitu, perselisihan pemutusan hubungan
kerja (PHK), perselisihan hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar
serikat pekerja atau buruh, perselisihan tenaga kerja yang ada di daerah ini
didominasi perselisihan
PHK dan perselisihan hak.
Sementara perselisihan tenaga kerja tersebut dinilai cukup banyak terjadi di sektor
pertambangan, ujar Rinal
yang juga sebagai tenaga teknis mediasi tersebut.
Cenderung meningkatnya perselisihan tenaga kerja di sektor pertambangan tersebut
diduga tidak terlepas dengan kondisi pasar yang ada, dengan menurunya harga
batubara, mahalnya harga bahan bakar minyak (BBM), larangan ekspor mineral
mentah, dan yang lainnya, tuturnya.dkw