Selasa, 08 April 2014

Perselisihan Tenaga Kerja Cenderung Meningkat

Januari-Maret Terdapat 18 Kasus Perselisihan Tenaga Kerja
PALANGKA RAYA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provini Kalteng mencatat, bahwa perselisihan tenaga kerja dari Januari hingga Maret 2014 hanya sebanyak 18 kasus. Namun, jumlah tersebut dinilai menunjukan peningkatan bila dibandingkan pada periode yang sama pada tahun sebelumnya.
            Karena, dari Januari hingga Maret 2014 sudah ada 18 kasus perselisihan, sementara pada periode yang sama pada 2013 yang lalu hanya sekitar 10 kasus saja, kata Kasi Perselisihan, Bidang Hubungan Industrial, Disnakertrans Kalteng Rinal Sihombing, kepada sejumlah wartawan, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/4).
Kendati demikian, bahwa jumlah perselisihan tenaga kerja yang dilimpakan ke Provinsi tersebut biasanya karena di daerah tersebut tidak ada mempunyai tenaga mediator.
Sementara di Kalteng ini masih ada beberapa kabupaten yang belum memilikinya tenaga mediator seperti Kabupaten Murung Raya, Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, Katingan, Gunung Mas, dan Sukamara, ujarnya
            Diungkapkan Rinal,            dari 4 macam perselisihan tenaga kerja yang ada yaitu, perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), perselisihan hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja atau buruh, perselisihan tenaga kerja yang ada di daerah ini didominasi perselisihan PHK dan perselisihan hak.
            Sementara perselisihan tenaga kerja tersebut dinilai cukup banyak terjadi di sektor pertambangan, ujar Rinal yang juga sebagai tenaga teknis mediasi tersebut.
            Cenderung meningkatnya perselisihan tenaga kerja di sektor pertambangan tersebut diduga tidak terlepas dengan kondisi pasar yang ada, dengan menurunya harga batubara, mahalnya harga bahan bakar minyak (BBM), larangan ekspor mineral mentah, dan yang lainnya, tuturnya.dkw